Dinkes Ciamis Gelar Sosialisasi KTR untuk PHRI dan Retailer

lintaspriangan com, BERITA CIAMIS.  Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi mengenai implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk retailer dan anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Ciamis.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinkes Ciamis dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya penerapan KTR di lingkungan sekitar.

Dalam acara tersebut, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, H. Edis Herdis, S.Sos., MM, menyampaikan pentingnya keberadaan Kawasan Tanpa Rokok di tempat-tempat umum, termasuk di fasilitas hotel, restoran, dan toko ritel.

Menurutnya, KTR merupakan langkah konkret untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk asap rokok. Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan dengan tegas untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi semua orang.

Sebagai narasumber utama, Ketua NoTC (No Tobacco Community), Bambang Priyono, SEI, turut menjelaskan tentang pengaruh rokok terhadap kesehatan. Ia mengungkapkan bahwa tembakau mengandung zat adiktif yang berbahaya bagi tubuh, dan penerapan KTR sangat penting untuk mengurangi dampak negatifnya.

Bambang Priyono menambahkan bahwa implementasi KTR bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelaku usaha, untuk mendukung kebijakan ini.

Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai pihak terkait, seperti unsur Satpol PP, DKUKMP, Dinas Pariwisata, serta Dinas Kesehatan. Selain itu, hadir juga perwakilan dari PHRI Ciamis, yang terdiri dari pemilik hotel dan restoran di daerah tersebut. Beberapa perwakilan dari perusahaan ritel besar juga turut hadir, termasuk PT AKUR PRATAMA Store Yogya Ciamis, Alfamart, Indomaret, serta sejumlah toko lain seperti Yomart dan G-Mart.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai regulasi yang mendasari penerapan KTR. Beberapa landasan hukum yang dijadikan acuan adalah Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur perlindungan kesehatan masyarakat dari zat berbahaya, termasuk rokok.

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 yang mengatur pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau. Salah satu poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah bahwa setiap individu, terutama mereka yang terlibat dalam usaha restoran, hotel, dan toko ritel, harus mematuhi peraturan tersebut demi menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok.

Bupati Ciamis, dalam instruksinya, mengungkapkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di daerah ini. Ia menyatakan bahwa dengan adanya regulasi yang tegas, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya rokok dan semakin banyak tempat umum yang bebas dari asap rokok.

Dalam sambutannya, Bupati juga mengingatkan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup sehat, termasuk dalam lingkungan yang bebas rokok. Senin, (23/12/2024),

Bambang Priyono jug amenegaskan bahwa kawasan yang dinyatakan sebagai KTR adalah area yang dilarang untuk merokok, serta untuk kegiatan terkait rokok, seperti produksi, penjualan, iklan, dan promosi rokok. Ia menyebutkan bahwa ruang khusus untuk merokok tetap disediakan, namun hanya di area yang sudah ditentukan dengan pengawasan yang ketat.

BACA JUGA: Kapolres Banjar Lakukan Pengecekan Pos Pam Operasi Lilin Jelang Natal 2024

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami pentingnya implementasi Kawasan Tanpa Rokok, serta menyadari peran mereka dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap, dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, penerapan KTR di daerah ini akan berjalan dengan lancar dan membawa dampak positif bagi kesehatan masyarakat. (Eddy/lintaspriangan.com)


PRIANGAN TIMUR

Sambutan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya Akui Sempat Ingin Mundur

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sambutan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat...

Berhenti Saat Sambutan, Bupati Herdiat Tegur Bawahannya Gara-Gara Ini

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Momen tak biasa terjadi saat Bupati...

BPKPD Banjar Akui Dana Khusus Rp5,38 Miliar Dipakai Tidak Sesuai Peruntukan

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah atau...

Sebanyak 98 Titik dan 27.825 Warga Terdampak Krisis Air Bersih Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Krisis air bersih mulai meluas di...

5 Berita Positif Kabupaten Ciamis Sepanjang Juli 2026

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Di tengah tekanan fiskal dan sejumlah persoalan yang...

JAWA BARAT

Pemprov Setop Tambang Kapur, Bagaimana Nasib 95 Industri Pengolahan?

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Hingga Rabu (29/7/2026), penghentian sementara produksi dan...

Tiga Bulan Warga Bogor Jadi Sandera di Somalia, Siapa Bertanggung Jawab?

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Komisi I DPR RI pada Rabu (29/7/2026)...

Pilkades Sumedang Tak Sepenuhnya Digital, 337 TPS Tetap Manual

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Pilkades Sumedang 2026 mulai memasuki babak digital....

32 Angkot Listrik Bandara Husein Masih Tunggu Lampu Hijau

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Sebanyak 32 angkot listrik Bandara Husein disiapkan...

Job Fair Bandung Barat: Ada Lowongan Kerja Dalam dan Luar Negeri

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG.  Job Fair Bandung Barat digelar di Aula...

Sekolah Nasional Terintegrasi, Apa Bedanya dari Sekolah Biasa?

Kabupaten Cianjur menjadi salah satu daerah yang mulai menjalankan...

Nyuhun Buhun Tiba di Ujung Genteng Sukabumi Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Semangat pelestarian tradisi Sunda bertajuk nyuhun buhun...

Ribuan Buruh Bekasi Konvoi ke Kemendagri Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Ribuan buruh Bekasi dijadwalkan menggelar konvoi sepeda...

Olahraga

Popular Categories