4. Tugas Dishub, tapi Vendor Ikut-ikutan
Pasal 9 Perwal Nomor 17 Tahun 2025 menyatakan kajian potensi dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi perhubungan. Dalam prosesnya, Dishub harus melibatkan akademisi dan/atau konsultan berkompeten.
Rumusan itu cukup jelas. Penanggung jawab kajian adalah Dishub.
Namun, Kepala UPTD Pengelolaan Parkir menyatakan pihak ketiga juga bertanggung jawab melakukan kajian potensi melalui uji petik.
Vendor tentu dapat membantu mengumpulkan data. Mereka bisa mencatat jumlah kendaraan, jam sibuk, jam lengang, dan pola penggunaan tempat parkir.
Namun, pengumpul data sebaiknya tidak sekaligus menjadi penentu hasil akhir. Bayangkan, ini kontradiksi kelas dewa. Si pemetik, melakukan uji petik. Data yang akan dijadikan dasar penentuan target, justru dilakukan oleh pihak yang akan diberi target.
Potensi yang dihitung terlalu rendah dapat mengecilkan target penerimaan. Sebaliknya, potensi yang terlalu tinggi bisa membebani vendor dan juru parkir.
Karena itu, pemerintah perlu membuka siapa penyusun kajiannya. Metodenya juga harus dijelaskan: berapa lama pengamatan dilakukan, berapa kendaraan yang tercatat, berapa tarifnya, dan bagaimana potensi bruto setiap ruas dihitung.
Angka yang kokoh selalu memiliki silsilah yang sah.
5. Kontrak Satu Tahun, Perwal Membatasi 31 Desember
Kepala UPTD Pengelolaan Parkir pernah menyebut kerja sama pihak ketiga berlangsung selama satu tahun. Pernyataan serupa muncul ketika pengelolaan Jalan Yudanegara dan Otto Iskandardinata direncanakan dimulai pada 1 Juni 2026.
Sementara itu, Pasal 5 ayat (3) Perwal Nomor 17 Tahun 2025 menyatakan pekerjaan berakhir pada 31 Desember tahun berjalan.
Perwal memang membuka pengecualian dalam keadaan tertentu. Namun, keadaan tersebut dibatasi pada kondisi yang mengubah potensi parkir pada tahun berjalan.
Dengan demikian, kerja sama yang dimulai pada 1 Juni 2026 secara normal berakhir 31 Desember 2026. Bukan 31 Mei 2027.
Bisa saja istilah “satu tahun” hanya digunakan untuk menyebut satu tahun anggaran. Bisa pula kontraknya memang memuat masa kerja 12 bulan. Jawabannya berada di dalam perjanjian.
Masa kontrak penting karena imbal jasa vendor dibayar melalui APBD. Jangka kerja, nilai pekerjaan, ketersediaan anggaran, dan tahun pembebanannya harus tersusun secara ajek.
