Beranda blog Halaman 72

10 Jurus Purbaya Dongkrak Ekonomi Indonesia

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Awal tahun 2026 dibuka dengan nada yang tidak biasa dari Kementerian Keuangan. Bukan sekadar janji normatif atau jargon teknokratis, melainkan rangkaian kebijakan konkret yang langsung menyentuh sektor keuangan, industri, hingga dompet rumah tangga. Publik kemudian mengenalnya sebagai Jurus Purbaya—sepuluh langkah awal Menteri Keuangan yang sejak diumumkan memantik perdebatan sekaligus harapan.

Di tengah situasi ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih, Jurus Purbaya hadir sebagai kombinasi antara stimulus, penertiban, dan penegakan. Ada kebijakan yang terasa ramah bagi pekerja, ada pula langkah tegas yang membuat pelaku usaha dan penunggak pajak tak bisa lagi berpura-pura tenang.

Yang menarik, sepuluh jurus ini tidak berdiri sendiri. Semuanya saling terkait, membentuk satu narasi besar: negara kembali memegang kemudi fiskal dengan lebih berani, tanpa kehilangan sentuhan pada realitas rakyat.

Dari Likuiditas Bank hingga Napas Industri

Jurus pertama langsung menyasar jantung sistem keuangan. Suntikan Rp200 triliun ke bank-bank Himbara dimaksudkan untuk memperkuat likuiditas dan mendorong penyaluran kredit. Dalam bahasa sederhana: bank diberi amunisi agar mesin ekonomi Indonesia kembali berputar, bukan sekadar berisik tapi macet di tempat.

Langkah berikutnya terasa lebih “membumi”. Keputusan untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2026 menjadi sinyal bahwa pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan industri dan stabilitas ekonomi. Di banyak daerah, industri hasil tembakau masih menjadi sandaran hidup ribuan keluarga, dari buruh linting hingga pedagang kecil.

Di sisi lain, Jurus Purbaya tidak berhenti pada pendekatan lunak. Sistem Coretax yang selama ini dikeluhkan dibenahi secara serius dengan melibatkan tim ahli independen. Targetnya ambisius: satu bulan. Pesannya jelas—reformasi pajak digital tak lagi bisa ditunda dengan alasan teknis.

Sikap tegas juga terlihat ketika pemerintah menolak membayar utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) dan meminta skema pembiayaan mandiri. Ini menjadi penanda penting bahwa proyek besar tak otomatis menjadi beban APBN.

Masih dalam semangat pemerataan, transfer ke daerah dinaikkan hingga Rp693 triliun. Tambahan Rp43 triliun itu diharapkan memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mempercepat roda ekonomi lokal—mulai dari desa hingga kota.

Pajak, Warung, dan Dompet Rakyat

Dimensi paling terasa dari Jurus Purbaya mungkin datang dari kebijakan pajak dan penertiban pasar. Insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya bergaji hingga Rp10 juta menjadi angin segar. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli, sesuatu yang langsung terasa di pasar, warung, dan pusat konsumsi lokal.

Namun di saat yang sama, pemerintah menyatakan perang terhadap rokok ilegal. Operasi penertiban tidak hanya menyasar gudang besar, tetapi juga warung dan e-commerce. Pesannya tegas: pasar harus adil, industri legal harus dilindungi.

Larangan baju impor bekas atau thrifting ilegal memperkuat garis kebijakan tersebut. Pemerintah menegaskan tidak membuka ruang bagi barang ilegal, sekaligus memberi sinyal perlindungan bagi industri tekstil dan produk dalam negeri.

Menariknya, di tengah sikap keras terhadap ilegalitas, Jurus Purbaya juga membuka jalan legalisasi. Rencana pembangunan kawasan industri tembakau diarahkan untuk menarik produsen masuk ke jalur resmi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan penerimaan negara.

Puncak dari seluruh rangkaian ini adalah langkah mengejar 200 penunggak pajak besar dengan nilai Rp50–60 triliun. Ini bukan sekadar angka, melainkan simbol perubahan arah. Hukum pajak tidak lagi tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Secara keseluruhan, Jurus Purbaya menunjukkan satu hal penting: kebijakan fiskal tidak harus memilih antara tegas atau berpihak pada rakyat. Keduanya bisa berjalan beriringan. Tinggal publik menunggu, apakah sepuluh jurus ini konsisten dieksekusi, atau hanya menjadi jurus pembuka sebelum laga sesungguhnya dimulai. (AS)

Catat! Dana Desa 2026 Dilarang Membiayai 8 Hal Ini

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Tahun anggaran 2026 membawa penegasan penting dalam tata kelola Dana Desa 2026. Pemerintah melalui pedoman resmi telah menetapkan secara rinci apa saja yang boleh dan—yang sering luput diperhatikan—apa saja yang dilarang dibiayai menggunakan Dana Desa. Penegasan ini bukan sekadar administratif, melainkan upaya serius memastikan Dana Desa benar-benar menyentuh kebutuhan warga, bukan tersedot untuk kepentingan aparatur.

Bagi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun masyarakat, memahami larangan ini menjadi krusial. Sebab, kekeliruan penggunaan Dana Desa bukan hanya berdampak pada pengembalian anggaran, tetapi juga bisa berujung sanksi administrasi hingga hukum.

Pedoman Dana Desa 2026 secara tegas memisahkan mana belanja yang sah untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta mana yang tidak boleh lagi ditoleransi. Prinsipnya sederhana: Dana Desa harus kembali ke desa, bukan ke meja rapat, koper perjalanan dinas, atau agenda yang minim manfaat langsung bagi warga.

Delapan Penggunaan Dana Desa 2026 yang Dilarang

Dalam ketentuan resmi, terdapat delapan larangan utama penggunaan Dana Desa 2026 yang wajib dipatuhi oleh pemerintah desa. Delapan poin ini menjadi batas tegas agar Dana Desa tidak bergeser dari tujuan awalnya.

Pertama, Dana Desa dilarang digunakan untuk membayar honorarium kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD. Penghasilan aparatur desa sudah memiliki skema tersendiri dan tidak boleh dibebankan pada Dana Desa.

Kedua, perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten/kota bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD juga tidak boleh dibiayai Dana Desa. Praktik perjalanan dinas yang kerap dibungkus agenda formal kini dipersempit ruangnya.

Ketiga, pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD tidak diperkenankan menggunakan Dana Desa. Ketentuan ini menegaskan pemisahan belanja aparatur dan belanja masyarakat.

Keempat, pembangunan kantor desa atau balai desa dilarang dibiayai Dana Desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal Rp25 juta. Artinya, proyek gedung megah tak lagi punya ruang di Dana Desa.

Kelima, penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD tidak boleh dibiayai Dana Desa. Fokus Dana Desa diarahkan ke kegiatan produktif, bukan seminar berulang.

Keenam, bimtek dan studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota juga masuk daftar larangan. Agenda belajar tetap penting, tetapi tidak lagi menggunakan Dana Desa.

Ketujuh, Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar kewajiban tahun sebelumnya yang timbul akibat sanksi. Kesalahan pengelolaan masa lalu tidak boleh dibebankan ke anggaran desa tahun berjalan.

Kedelapan, pemberian bantuan hukum untuk kepentingan pribadi, baik bagi kepala desa, perangkat desa, BPD, maupun warga desa yang berperkara di pengadilan, dilarang dibiayai Dana Desa.

Mengapa Larangan Ini Ditegaskan?

Penegasan larangan penggunaan Dana Desa 2026 tidak lahir tanpa alasan. Selama beberapa tahun terakhir, evaluasi menunjukkan masih adanya kecenderungan Dana Desa digunakan untuk kebutuhan internal pemerintahan desa, sementara dampak langsung ke warga relatif kecil.

Dengan larangan ini, Dana Desa diarahkan agar lebih fokus pada penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, layanan kesehatan, infrastruktur desa berbasis padat karya, hingga penguatan ekonomi desa. Dana Desa diharapkan menjadi alat perubahan sosial, bukan sekadar dana operasional tambahan.

Bagi masyarakat desa, aturan ini justru membuka ruang kontrol yang lebih kuat. Warga memiliki dasar jelas untuk bertanya, mengawasi, dan mengingatkan jika ada penggunaan Dana Desa yang menyimpang dari ketentuan.

Sementara bagi pemerintah desa, memahami larangan Dana Desa 2026 sejak awal akan menghindarkan dari persoalan di kemudian hari. Transparansi dan kepatuhan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Singkatnya, Dana Desa 2026 bukan dana “serba bisa”. Ada batas, ada larangan, dan ada tujuan besar di baliknya: memastikan setiap rupiah benar-benar kembali ke warga desa. Dan seperti pesan sederhananya—lebih baik patuh di awal, daripada repot di akhir. (AS)

Pengurus DKKT Dilantik, Begini Pesan Wali Kota Viman

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pelantikan Pengurus Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya (DKKT) Masa Bakti 2025–2030 menjadi penanda penting bagi perjalanan seni dan budaya di Kota Tasikmalaya. Bertempat di Aula Bale Kota Tasikmalaya, Rabu (31/12/2025), pelantikan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan.

Suasana pelantikan berlangsung khidmat, namun sarat makna. Tidak sekadar seremoni pergantian kepengurusan, agenda ini menjadi ruang refleksi tentang posisi strategis Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya dalam menjaga denyut nadi kebudayaan daerah di tengah perubahan zaman. Para pengurus yang dilantik dihadapkan pada tantangan besar: memastikan seni dan budaya tetap hidup, relevan, dan membumi di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran pengurus DKKT yang baru. Ia menegaskan bahwa amanah yang diemban bukan tugas ringan, melainkan tanggung jawab moral untuk merawat warisan budaya yang telah tumbuh dan mengakar di Kota Tasikmalaya.

Pelantikan ini juga dihadiri sejumlah tokoh dan unsur penting daerah, mulai dari Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, jajaran perangkat daerah terkait, unsur DPRD, tokoh keagamaan, hingga para penggiat seni dan budaya se-Kota Tasikmalaya. Kehadiran berbagai elemen tersebut mempertegas bahwa DKKT bukan organisasi yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari ekosistem kebudayaan kota.

Pelantikan Bukan Sekadar Seremonial

Wali Kota menekankan bahwa pelantikan Pengurus Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya tidak boleh dimaknai sebagai pergantian nama dalam struktur organisasi semata. Menurutnya, pelantikan merupakan bentuk kepercayaan sekaligus amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kebersamaan.

Ia menyampaikan bahwa DKKT memegang peran strategis dalam menjaga, merawat, dan mengembangkan seni serta kebudayaan daerah. Peran tersebut tidak hanya berhenti pada pelestarian, tetapi juga menyentuh aspek edukasi dan pembentukan karakter masyarakat, khususnya generasi muda.

Seni dan budaya, kata Wali Kota, memiliki kekuatan sebagai media pembelajaran nilai, identitas, dan jati diri kota. Karena itu, DKKT diharapkan mampu hadir di tengah masyarakat, menjadi penghubung antara tradisi dan dinamika zaman, tanpa kehilangan akar budaya lokal.

Pesan tersebut menegaskan bahwa keberadaan Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya memiliki posisi penting dalam pembangunan non-fisik daerah. Seni dan budaya dipandang sebagai fondasi yang memperkuat karakter masyarakat, sekaligus menjadi ruang ekspresi kreatif yang sehat dan produktif.

DKKT sebagai Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Pemerintah Kota Tasikmalaya memandang DKKT sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah. Melalui kolaborasi dan sinergi, seni dan budaya diharapkan mampu memperkuat jati diri Kota Tasikmalaya, sekaligus mendorong tumbuhnya kreativitas dan ekonomi berbasis budaya.

Dalam arahannya, Wali Kota mengajak DKKT untuk menjadi wadah bersama bagi para seniman dan budayawan. Organisasi ini diharapkan mampu menyatukan berbagai disiplin dan ekspresi kreatif yang tumbuh dari masyarakat, serta membuka ruang pembinaan dan pengembangan yang berkelanjutan.

DKKT juga diharapkan dapat berperan sebagai rumah bersama bagi lahirnya karya-karya seni yang relevan dengan perkembangan zaman, tanpa tercerabut dari nilai-nilai lokal. Dengan demikian, ruang berkesenian dan berkebudayaan di Kota Tasikmalaya dapat terus tumbuh dan beradaptasi.

Menutup sambutannya, Wali Kota mengajak seluruh pengurus DKKT untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan semangat kebersamaan. Ia berharap, melalui kerja kolektif dan sinergi yang kuat, Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya dapat berkontribusi nyata dalam menjaga warisan budaya sekaligus mendorong kemajuan kota.

Pelantikan Pengurus DKKT Masa Bakti 2025–2030 ini menjadi awal langkah baru bagi perjalanan seni dan budaya di Kota Tasikmalaya. Harapannya, DKKT mampu menjadi penggerak, penjaga, sekaligus pengembang nilai-nilai budaya yang menjadi identitas kota di Priangan Timur. (AS)

Perumda Tirta Sukapura Resmi Dipimpin Direksi Baru

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Singaparna, Rabu (31/12/2025) — Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya resmi melantik Direksi Perumda Air Minum Tirta Sukapura dalam sebuah prosesi yang digelar di Aula Pendopo Baru Kabupaten Tasikmalaya. Pelantikan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya di sektor pelayanan air minum.

Dalam pelantikan tersebut, Bekti Alamsyah, S.T., resmi dilantik sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya untuk masa jabatan 2025–2030. Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Tasikmalaya.

Momentum pelantikan ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial pemerintahan. Bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, keberadaan Perumda Tirta Sukapura memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan dasar, yakni pelayanan air bersih. Karena itu, arah kebijakan dan kepemimpinan di tubuh Perumda menjadi perhatian bersama.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelantikan direksi merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola BUMD agar semakin profesional dan transparan. Selain itu, Perumda Tirta Sukapura diharapkan mampu terus berorientasi pada peningkatan kualitas layanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.

Bekti Alamsyah Dilantik untuk Masa Jabatan 2025–2030

Pelantikan Bekti Alamsyah sebagai Direktur Perumda Tirta Sukapura menandai dimulainya masa jabatan baru untuk periode 2025–2030. Penetapan masa jabatan tersebut menjadi bagian dari pengaturan kepemimpinan perusahaan daerah agar pengelolaan dapat berjalan lebih terarah dan berkesinambungan.

Dalam prosesi pelantikan, Bupati Tasikmalaya menyampaikan harapan agar direksi yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Harapan tersebut mencakup peningkatan kinerja perusahaan serta penguatan fungsi Perumda sebagai penyedia layanan publik di bidang air minum.

Pelayanan air bersih yang optimal dan berkelanjutan menjadi salah satu fokus utama yang disampaikan dalam pelantikan tersebut. Pemerintah daerah berharap Perumda Tirta Sukapura dapat terus menjaga kualitas layanan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMD.

Pelantikan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bahwa pengelolaan perusahaan daerah dilakukan oleh jajaran direksi yang siap mengemban tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen Penguatan Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Pelantikan Direksi Perumda Tirta Sukapura merupakan bagian dari strategi Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dalam memperkuat tata kelola BUMD. Penekanan pada profesionalisme dan transparansi menjadi landasan utama agar Perumda mampu menjalankan fungsinya secara optimal.

Sektor pelayanan air minum dipandang sebagai layanan publik yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kualitas layanan menjadi orientasi penting yang terus didorong oleh pemerintah daerah melalui penguatan manajemen Perumda.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tasikmalaya menaruh harapan besar agar direksi yang baru dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Kinerja yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan aspek internal pengelolaan, tetapi juga berdampak langsung pada mutu pelayanan air bersih yang dirasakan masyarakat.

Pelayanan air minum yang optimal dan berkelanjutan diharapkan dapat terus diwujudkan oleh Perumda Tirta Sukapura sebagai perusahaan daerah milik Kabupaten Tasikmalaya. Dengan pelantikan direksi baru ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola BUMD demi kepentingan publik.

Pelantikan yang berlangsung di Aula Pendopo Baru Kabupaten Tasikmalaya tersebut menjadi penanda dimulainya babak kepemimpinan baru di tubuh Perumda Tirta Sukapura. Pemerintah daerah berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya demi pelayanan air minum yang semakin baik bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. (AS)

Organisasi Keagamaan Terkaya di Dunia Ada di Indonesia, Hartanya Rp460 T

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Indonesia kembali mencatatkan namanya di panggung global. Kali ini bukan soal sumber daya alam atau bonus demografi, melainkan peran organisasi keagamaan. Di tengah daftar organisasi keagamaan terkaya di dunia, satu nama dari Indonesia muncul menonjol: Muhammadiyah. Total kekayaan yang dikelola organisasi ini disebut mencapai Rp460 triliun, menempatkannya sebagai organisasi keagamaan terkaya keempat di dunia dan yang terkaya dari kalangan ormas Islam.

Angka tersebut tentu terdengar fantastis. Namun di balik triliunan rupiah itu, tersimpan kisah panjang tentang amal usaha, pendidikan, kesehatan, dan kerja sosial yang selama puluhan tahun tumbuh secara konsisten. Kekayaan yang dimaksud bukan sekadar saldo mengendap, melainkan aset produktif yang hidup dan bekerja untuk masyarakat.

Indonesia Masuk Peta Organisasi Keagamaan Terkaya Dunia

Dalam peta global Organisasi Keagamaan Terkaya, beberapa lembaga keagamaan tercatat mengelola aset bernilai sangat besar. Berdasarkan kompilasi data yang banyak dirujuk, berikut lima besar organisasi keagamaan terkaya di dunia:

The Church of Jesus Christ of Latter-Day Saints (Amerika Serikat)
Diperkirakan memiliki total kekayaan sekitar Rp4.364 triliun, dengan portofolio luas di bidang properti, pertanian, media, dan investasi keuangan.

Catholic Church in Germany (Jerman)
Mengelola aset sekitar Rp778 triliun hingga Rp4.374 triliun, sebagian besar berasal dari pajak gereja (church tax) serta kepemilikan properti historis.

Tirumala Tirupati Devasthanams (India)
Lembaga pengelola kuil Hindu Tirupati ini memiliki kekayaan sekitar Rp512 triliun, bersumber dari donasi jamaah dan pengelolaan aset kuil.

Muhammadiyah (Indonesia)
Dengan total kekayaan sekitar Rp460 triliun, Muhammadiyah tercatat sebagai organisasi keagamaan terkaya dari dunia Islam dan satu-satunya dari Indonesia yang menembus papan atas dunia.

Catholic Church in Australia (Australia)
Mengelola aset sekitar Rp382,9 triliun, tersebar dalam properti, lembaga pendidikan, dan layanan sosial.

Masuknya Muhammadiyah dalam daftar ini menjadi sorotan tersendiri. Bukan hanya karena berasal dari Indonesia, tetapi juga karena karakter kekayaannya yang berbeda. Jika banyak organisasi keagamaan global mengandalkan properti elit dan investasi finansial, Muhammadiyah dikenal dengan model amal usaha yang menyebar dan membumi.

Dari Sekolah hingga Rumah Sakit, Aset yang Hidup

Hingga kini, Muhammadiyah mengelola 172 perguruan tinggi, ribuan sekolah dan madrasah, serta ratusan rumah sakit dan klinik kesehatan. Jaringan ini tidak hanya hadir di kota besar, tetapi juga menjangkau wilayah terpencil, termasuk daerah-daerah yang selama ini minim layanan publik.

Di sektor pendidikan, sekolah dan kampus Muhammadiyah menjadi ruang mobilitas sosial bagi jutaan keluarga. Banyak siswa dan mahasiswa berasal dari latar belakang sederhana, lalu memperoleh akses pendidikan yang relatif terjangkau. Di sektor kesehatan, rumah sakit dan klinik Muhammadiyah kerap menjadi tulang punggung layanan medis di daerah.

Jika ditotal, Muhammadiyah juga mengelola puluhan ribu aset wakaf serta ratusan juta meter persegi tanah. Seluruhnya berkontribusi pada perhitungan total kekayaan Rp460 triliun yang kini menempatkannya dalam jajaran Organisasi Keagamaan Terkaya dunia.

Menariknya, dalam narasi internal Muhammadiyah, istilah “kaya” jarang dikedepankan. Yang lebih sering muncul justru kata “bermanfaat”, “melayani”, dan “berkemajuan”.

Kekayaan yang Dikelola, Bukan Dimiliki

Di sinilah sisi humanis dari cerita ini terlihat jelas. Kekayaan Muhammadiyah bukan milik individu dan tidak diwariskan ke keluarga tertentu. Ia dikelola secara kelembagaan, berbasis sistem, dan ditujukan untuk kepentingan publik.

Bagi sebagian orang, angka Rp460 triliun mungkin terasa abstrak. Namun dampaknya nyata: anak-anak bisa bersekolah, pasien bisa berobat, dan masyarakat kecil tetap memiliki akses pada layanan dasar. Di banyak wilayah, amal usaha Muhammadiyah bahkan hadir sebagai penopang utama ketika negara belum sepenuhnya menjangkau.

Fenomena ini juga memberi refleksi menarik. Di tengah anggapan bahwa agama hanya berkutat pada ritual, Muhammadiyah menunjukkan wajah lain: agama sebagai kekuatan sosial, manajerial, dan ekonomi. Sebuah organisasi keagamaan bisa besar bukan karena simbol, tetapi karena kepercayaan publik yang dibangun secara konsisten selama puluhan tahun.

Ketika dunia berbicara tentang Organisasi Keagamaan Terkaya, Indonesia kini tak lagi sekadar penonton. Ada nama dari negeri ini yang berdiri di jajaran atas—tenang, sistematis, dan bekerja tanpa banyak gembar-gembor.

Kalau kata pepatah lama: harta boleh besar, tapi manfaat harus lebih besar. Dan di titik itu, Muhammadiyah tampaknya tahu betul ke mana arah kekayaannya berjalan. (AS)

Orang Tua Harus Tahu, Medsos untuk Remaja Akan Dibatasi

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Isu penggunaan medsos untuk remaja kembali menjadi perhatian serius di berbagai negara. Bukan karena gawai semakin canggih, tetapi karena ruang digital kian sulit diawasi, terutama bagi orang tua. Sejumlah pemerintah kini mulai turun tangan, mengatur ulang batas usia dan akses anak terhadap media sosial.

Australia menjadi negara pertama yang secara resmi memberlakukan pembatasan media sosial bagi remaja di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini kemudian dipantau dan diikuti—atau setidaknya dipertimbangkan—oleh negara-negara lain. Bagi orang tua, kebijakan ini bukan sekadar berita luar negeri, melainkan sinyal penting tentang arah perlindungan anak di ruang digital.

Australia Mulai Membatasi Medsos untuk Remaja

Kebijakan Australia tertuang dalam Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024. Undang-undang ini mulai berlaku pada 10 Desember 2025 dan akan diimplementasikan pada Maret 2026.

Aturan tersebut mewajibkan platform media sosial mengambil “langkah-langkah yang wajar” untuk mencegah anak di bawah 16 tahun memperoleh akun. Yang menarik, sasaran utama kebijakan ini bukanlah anak atau orang tua, melainkan perusahaan media sosial.

Perusahaan yang melanggar aturan ini terancam denda hingga 49,5 juta dolar Australia. Sementara itu, anak maupun orang tua tidak dikenai sanksi. Pendekatan ini menempatkan tanggung jawab pada penyedia platform, bukan pada keluarga.

Pemerintah Australia menegaskan bahwa pembatasan ini menjadikan negara tersebut sebagai yang pertama di dunia dalam menerapkan larangan media sosial bagi remaja secara nasional. Kebijakan ini sekaligus menjadi rujukan global tentang bagaimana negara hadir dalam mengatur medsos untuk remaja.

Platform yang Terdampak dan yang Dikecualikan

Aturan di Australia berdampak pada sepuluh platform media sosial, yaitu:
TikTok, Facebook, Instagram, Threads (Meta), X, YouTube, Snapchat, Reddit, Twitch, dan Kick.

Namun, undang-undang ini juga menetapkan pengecualian. Layanan pesan instan mandiri, gim daring, serta layanan pendidikan atau profesional tidak termasuk dalam pembatasan. Artinya, kebijakan ini secara spesifik menyasar platform media sosial, bukan seluruh aktivitas digital anak.

Bagi orang tua, informasi ini penting. Pembatasan medsos untuk remaja tidak berarti anak sepenuhnya terputus dari teknologi, melainkan aksesnya diarahkan dan dibatasi pada ruang yang dianggap lebih aman atau relevan.

Negara Lain Mulai Menyusul dan Mengamati

Selain Australia, sejumlah negara lain disebut telah menerapkan atau merencanakan kebijakan serupa terkait medsos untuk remaja.

Malaysia mengumumkan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang akan mulai berlaku tahun depan.
Korea Selatan melarang penggunaan ponsel di ruang kelas mulai Maret 2026.
Denmark mengumumkan rencana larangan media sosial bagi pengguna di bawah 15 tahun.
Spanyol berencana menaikkan usia minimum pembuatan akun media sosial menjadi 16 tahun, dengan syarat izin orang tua bagi yang di bawah usia tersebut.

Sementara itu, Selandia Baru mengumumkan akan mengajukan undang-undang serupa dengan Australia, dengan laporan rinci dari komite parlemen dijadwalkan rilis awal tahun depan.
Inggris masih memantau pendekatan Australia, tetapi belum berkomitmen menerapkan larangan serupa.
Jepang disebut belum memiliki rencana terkait larangan media sosial bagi anak di bawah umur.

Rangkaian kebijakan ini menunjukkan bahwa isu medsos untuk remaja telah menjadi perhatian lintas negara, dengan pendekatan yang beragam, namun arah yang serupa: pembatasan dan pengawasan.

Ketika Negara Turun Tangan, Orang Tua Tidak Sendirian

Bagi orang tua, pembatasan medsos untuk remaja bukan sekadar soal usia atau aplikasi. Ini menyangkut rasa aman, kendali, dan kehadiran negara dalam mendampingi keluarga menghadapi tantangan digital.

Infografis ini memperlihatkan satu hal penting: dalam sejumlah kebijakan, anak tidak dihukum, orang tua tidak disalahkan, dan tanggung jawab utama justru diarahkan kepada platform. Sebuah pendekatan yang menegaskan bahwa persoalan media sosial bukan semata urusan keluarga, melainkan juga urusan publik dan negara.

Di tengah derasnya arus digital, kebijakan-kebijakan ini menjadi penanda bahwa dunia sedang mencari cara terbaik untuk melindungi generasi muda—tanpa memutus mereka dari teknologi, tetapi dengan batas yang lebih jelas dan manusiawi. (AS)

Ciamis 2025: Bertabur Anugerah, UMK Terlemah, Integritas?

0

lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Tahun 2025 menjadi periode yang unik bagi Kabupaten Ciamis. Di saat banyak daerah sibuk menghitung capaian ekonomi semata, Ciamis justru menutup tahun dengan etalase prestasi yang beragam. Dari penghargaan yang ringan dan menghibur—seperti juara lomba makan tingkat nasional—hingga pengakuan yang lebih bergengsi dalam bidang kebersihan, tata kelola lingkungan, dan pelayanan publik.

Nama Ciamis beberapa kali muncul dalam rilis lembaga nasional dan forum regional Asia Tenggara. Daerah ini dipuji karena konsistensi menjaga ruang publik, keterlibatan warga dalam pengelolaan lingkungan, serta wajah kota yang tertib dan bersih. Bukan kota industri, bukan pusat modal besar, tetapi mampu menghadirkan citra daerah yang terawat dan fungsional.

Namun, di balik deretan anugerah itu, ada satu fakta yang tak bisa diabaikan: Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis masih berada di barisan bawah nasional.

UMK Kabupaten Ciamis Lemah

Data UMK 2026 menempatkan Ciamis di kisaran Rp2,3 jutaan. Angka ini terpaut jauh dari kawasan industri padat modal seperti Bekasi, Karawang, atau Jakarta yang UMK-nya telah menembus Rp5 hingga hampir Rp6 juta. Selisih antara UMK tertinggi dan terendah secara nasional kini melebar hingga sekitar Rp3,6–Rp3,7 juta. Fakta ini kemudian menempatkan Ciamis di deretan 10 besar UMK terendah nasional.

Kesenjangan ini menegaskan satu hal: struktur ekonomi masih menjadi penentu utama besaran upah. Daerah industri membayar mahal karena nilai tambah tinggi dan perputaran modal besar. Sementara Ciamis—yang bertumpu pada sektor pertanian, jasa lokal, perdagangan kecil, dan UMKM—bergerak dengan ruang fiskal yang terbatas.

Dalam konteks ini, UMK Ciamis bukan semata persoalan kebijakan, melainkan cermin dari struktur ekonomi daerah. Pertumbuhannya boleh jadi lamban, tapi stabil. Investasi besar belum banyak masuk, industri skala menengah masih terbatas, dan lapangan kerja bernilai tambah tinggi belum berkembang signifikan.

Ironisnya, justru di tengah keterbatasan itu, Ciamis tampil sebagai daerah yang relatif tenang secara sosial. Konflik industrial jarang terdengar, gejolak ketenagakerjaan minim, dan hubungan pekerja–pengusaha berjalan senyap. Sebagian menyebut ini sebagai stabilitas. Sebagian lain menyebutnya sebagai kesabaran kolektif warga.

Prestasi yang Tumbuh di Tengah Upah yang Rendah

Di sinilah Ciamis menjadi menarik. Meski UMK lemah, daerah ini tidak kehilangan arah dalam urusan tata kelola. Pelayanan publik terus dibenahi, administrasi relatif tertib, dan ruang-ruang pelayanan dasar menunjukkan perbaikan. Inilah fondasi yang membuat Ciamis kerap menuai penghargaan non-ekonomi.

Prestasi tersebut bukan kebetulan. Ia lahir dari kerja birokrasi yang rapi, kepemimpinan yang relatif stabil, serta budaya lokal yang menjunjung ketertiban dan kehati-hatian. Ciamis tidak berisik, tapi konsisten.

Dan puncaknya, catatan itu menemukan legitimasi kuat pada satu indikator yang sering luput dari sorotan: integritas.

Integritas di Ujung Cerita

Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi, Ciamis mencatat skor 78,35. Angka ini menempatkannya sebagai daerah dengan tingkat integritas tertinggi di Jawa Barat, sekaligus satu-satunya yang masuk kategori terjaga.

Di tengah UMK yang masih rendah, Ciamis justru unggul dalam aspek paling mendasar dari pemerintahan: kejujuran sistem, kepatuhan prosedur, dan kepercayaan publik. Sebuah ironi yang sekaligus menjadi modal besar. Sebab, tidak sedikit daerah yang kaya secara fiskal, tetapi rapuh secara etika.

Apresiasi Redaksi

Atas nama Redaksi Lintas Priangan, kami haturkan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis atas konsistensi menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik. Di tengah keterbatasan struktural dan tantangan ekonomi daerah, Ciamis justru menorehkan prestasi di berbagai kancah—nasional hingga regional—yang kami yakini tidak lahir dari kebetulan, melainkan dari kerja senyap yang berkelanjutan.

Capaian ini menunjukkan bahwa kepemimpinan daerah tidak selalu diukur dari hiruk-pikuk pembangunan fisik, tetapi dari keteguhan menjaga kepercayaan, ketertiban administrasi, dan integritas pengambilan keputusan. Ketika banyak daerah berlomba membesarkan angka, Ciamis memilih merawat nilai.

UMK boleh saja masih lemah. Namun prestasi, reputasi, dan integritas adalah modal jangka panjang—modal yang tak semua daerah miliki. Dan dari titik inilah, Ciamis bukan hanya layak diapresiasi, tetapi juga punya alasan kuat untuk percaya diri menatap masa depan. (DS)

Pemkab Ciamis Kukuhkan 120 Pejabat Struktural dan Fungsional

0

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis menutup tahun 2025 dengan langkah strategis dalam penataan birokrasi.

‎Sebanyak 120 pejabat struktural dan fungsional resmi dikukuhkan dan dilantik oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya sebagai bagian dari penguatan organisasi perangkat daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

‎Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Rabu (31/12/2025), disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tamu undangan lainnya.

‎Pejabat yang dikukuhkan berasal dari berbagai jenjang, mulai dari pimpinan tinggi pratama hingga pejabat fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

‎Langkah pengukuhan ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas perubahan nomenklatur sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perpustakaan dan Arsip, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

‎Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya mengatakan, pelantikan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari proses konsolidasi birokrasi agar pemerintahan berjalan lebih efektif, adaptif, dan profesional.

BACA JUGA: Kelurahan Sindangrasa Ciamis Raih Pinunjul Kahiji Anugerah Sri Baduga

‎“Jabatan adalah amanah. Setiap pejabat dituntut bekerja sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

‎Ia menekankan bahwa aparatur sipil negara memiliki tanggung jawab utama sebagai pelayan publik.

‎Oleh karena itu, sikap integritas dan etos kerja harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas pemerintahan.

‎“ASN tidak boleh minta dilayani. Justru harus hadir memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

‎Bupati juga mendorong seluruh pejabat untuk terus meningkatkan kinerja, terlebih Pemkab Ciamis telah memperoleh berbagai apresiasi di tingkat Provinsi Jawa Barat.

‎Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator bahwa penataan birokrasi dan kerja kolektif aparatur mulai menunjukkan hasil positif.

‎“Kinerja yang baik akan selalu menemukan jalannya untuk diapresiasi. Terus bekerja bersama, jangan berjalan sendiri-sendiri,” katanya.

‎Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, menjelaskan bahwa pelantikan ini dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan serta memenuhi kebutuhan organisasi agar roda pemerintahan berjalan optimal.

‎Sebanyak 120 pejabat yang dilantik terdiri atas lima pejabat pimpinan tinggi pratama, 25 pejabat administrator, 12 pejabat pengawas, serta 78 pejabat fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

‎“Penataan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antar perangkat daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.

‎Dengan pelantikan tersebut, Pemkab Ciamis optimistis dapat menghadapi tantangan pembangunan daerah ke depan dengan birokrasi yang lebih solid, profesional, dan berorientasi pada hasil. ‎(FSL)

Mulai 2026, Penghasilan dan Karier Dosen Lebih Menjanjikan

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Mulai 2026, dosen di Indonesia memasuki fase baru dalam perjalanan profesinya. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi resmi menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen. Regulasi ini menjadi penanda penting bahwa karier dosen tidak lagi berjalan dalam ketidakpastian yang berlarut-larut, melainkan mulai ditata secara lebih inklusif, terukur, dan menawarkan kepastian jangka panjang.

Selama bertahun-tahun, banyak dosen menjalani pengabdian akademik dengan beban tridarma yang tinggi, namun kerap dihadapkan pada sistem karier yang lamban, birokratis, dan kurang transparan. Di titik inilah regulasi baru ini hadir, bukan sekadar sebagai produk hukum, melainkan sebagai sinyal perubahan arah kebijakan pendidikan tinggi.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dosen harus berjalan seiring dengan peningkatan mutu, kinerja, dan profesionalisme. Artinya, negara tidak hanya menuntut kualitas, tetapi juga menyediakan sistem yang adil sebagai penopangnya.

Penataan Karier Dosen Lebih Sistematis dan Berkeadilan

Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah penataan karier dosen yang kini diatur lebih sistematis, baik bagi dosen ASN maupun Non-ASN. Pengembangan dan promosi karier tidak lagi berdiri di ruang abu-abu, melainkan berbasis kinerja dan prinsip keadilan.

Regulasi ini juga mempertegas empat kompetensi utama dosen—pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional—sebagai fondasi penilaian karier. Dengan penegasan ini, jalur karier dosen tidak hanya bergantung pada masa kerja atau kelengkapan administrasi, tetapi juga pada kualitas kontribusi akademik yang nyata.

Dalam praktiknya, sistem sertifikasi dosen diperjelas dengan kriteria yang lebih terukur dan transparan. Ini menjadi jawaban atas kegelisahan banyak dosen yang selama ini merasa proses sertifikasi kerap terasa rumit dan sulit diprediksi. Ke depan, sertifikasi diharapkan tidak lagi menjadi momok, melainkan bagian wajar dari proses pengembangan profesi.

Penghasilan Dosen Tak Lagi Sekadar Janji

Selain aspek karier, regulasi ini juga memberi kepastian terkait penghasilan dosen. Tidak hanya gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen berhak memperoleh berbagai bentuk penghasilan tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mulai dari tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, hingga tunjangan kehormatan, seluruhnya dirangkum dalam satu kerangka kebijakan yang lebih jelas.

Pendekatan ini menegaskan bahwa kesejahteraan dosen bukanlah bonus semata, melainkan bagian integral dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Dengan penghasilan yang lebih pasti, dosen diharapkan dapat lebih fokus pada pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tanpa dibayangi kekhawatiran ekonomi.

Dampak lanjutannya bukan hanya dirasakan oleh dosen, tetapi juga oleh kampus dan mahasiswa. Produktivitas dosen meningkat, kualitas perguruan tinggi terangkat, dan pendidikan tinggi diharapkan semakin berdampak bagi masyarakat luas.

Birokrasi Dipangkas, Kampus Diperkuat

Regulasi ini juga membawa perubahan penting dalam tata kelola. Untuk mempercepat layanan dan meningkatkan efisiensi, pemerintah mendelegasikan kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDikti dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) tertentu yang memenuhi persyaratan.

Langkah ini bukan sekadar pemangkasan birokrasi, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada perguruan tinggi. Otonomi kampus diperkuat, tanpa mengorbankan akuntabilitas. Dengan mekanisme yang lebih dekat ke satuan kerja, proses karier dosen diharapkan berjalan lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan.

Pada akhirnya, Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 menyatukan berbagai aturan dosen dalam satu kebijakan yang jelas dan berkelanjutan. Bagi banyak dosen, regulasi ini bukan hanya soal pasal dan ayat, melainkan tentang harapan baru—bahwa pengabdian panjang di dunia akademik kini diiringi kepastian karier dan penghasilan yang lebih manusiawi.

Mulai 2026, karier dosen tak lagi berjalan dalam bayang-bayang ketidakpastian. Negara mulai menata ulang, dan dosen akhirnya mendapat ruang yang lebih layak untuk tumbuh, berkontribusi, dan dimuliakan melalui profesinya. (AS)

Kelurahan Sindangrasa Ciamis Raih Pinunjul Kahiji Anugerah Gapura Sri Baduga

0

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Penghujung tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis kembali mencatat raihan prestasi di tingkat provinsi. Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis sukses meraih Pinunjul Kahiji Anugerah Gapura Sri Baduga tingkat Provinsi Jawa Barat.

Prestasi tersebut bukan sekadar kemenangan lomba, melainkan pengakuan atas konsistensi tata kelola pemerintahan kelurahan yang berorientasi pelayanan publik, inovasi, dan partisipasi masyarakat.

Atas capaiannya, Kelurahan Sindangrasa menerima apresiasi berupa program pelatihan senilai Rp 9 miliar, sekaligus menjadi kado akhir tahun yang membanggakan bagi masyarakat Ciamis.

Berdasarkan hasil penilaian resmi, Kelurahan Sindangrasa tampil unggul secara konsisten pada seluruh komponen penilaian. Sindangrasa meraih nilai Administrasi 26,1002, nilai Pemaparan 25,7600, serta nilai Klarifikasi Lapangan 28,0500.

Tingginya skor klarifikasi lapangan menegaskan, kalau program yang dirancang tidak hanya sekedar catatan melainkan benar-benar dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam acara penganugerahan Anugerah Gapura Sri Baduga di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Kota Bandung, Selasa (30/12/2025).

Lurah Sindangrasa, Derry Yusman, S.STP., M.M., tidak menyangka bisa meraih terbaik kesatu dalam ajang bergengsi Anugerah Gapura Sri Baduga tingkat Provinsi Jawa Barat, karena dari segi sarana dan prasarana Kelurahan Sindangrasa sedikit tertinggal dari kelurahan lain.

“Alhamdulillah ini merupakan kejutan bagi pemerintah dan juga masyarakat Kelurahan Sindangrasa. Walaupun kita tertinggal dari kelurahan lain, namun kita mempunyai nilai gotong-royong yang baik, sehingga dalam menjalankan program pemerintah tidak terpaku terhadap anggaran,” katanya, Rabu (31/12/2025).

Menurut Derry, awalnya sedikit putus asa melihat anggaran, namun Ia teringat arahan dari bapak Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya yang selalu menyebutkan, dalam pembangunan harus melibatkan masyarakat agar dapat terciptanya pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan.

“Ini menjadi senjata utama, makanya kami selalu melibatkan masyarakat dalam menjalankan setiap program pemerintah,” jelas Derry.

Dijelaskannya, selain mendapatkan tropi dan piagam dalam ajang Anugerah Gapura Sri Baduga, Kelurahan Sindangrasa juga mendapatkan apresiasi dari Gubernur Jabar berupa bantuan keuangan untuk pembangunan sebesar Rp9 Miliar.

BACA JUGA: Pemkab Ciamis Raih Nilai SPI Tertinggi 2025, Tingkat Jawa Barat

Mewakili masyarakat Kelurahan Sindangrasa Derry mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang telah memberikan apresiasi kepada Kelurahan Sindangrasa menjadi kelurahan terbaik di Jabar.

Derry menjelaskan pihaknya telah menyiapkan langkah strategis agar capaian prestasi tersebut dapat dipertahankan secara berkelanjutan. Dimulai dari komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan optimal, hingga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam setiap program pembangunan.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Ciamis atas dukungan dan bimbingan yang konsisten. Beliau menjadi garda terdepan dalam memastikan pelayanan publik berjalan maksimal,” ungkapnya.

Derry juga mengajak kepada masyarakat untuk bisa berperan aktif dalam pelaksanaan program pembangunan di Kelurahan Sindangrasa. (FSL)