Beranda blog Halaman 63

LHKPN Kota Tasikmalaya 2025: Baru 13% Laporan Lengkap

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pelaporan LHKPN Kota Tasikmalaya untuk tahun pelaporan 2025 hingga pertengahan minggu kedua Januari 2026 memang masih rendah. Dari total 312 pejabat wajib lapor, baru 38 orang yang telah menyampaikan laporan melalui sistem e-LHKPN. Jika dihitung, angka ini setara dengan 12,18 persen.

Namun, angka tersebut perlu dibaca secara proporsional, tidak sekadar sebagai potret kepatuhan, tetapi juga dalam konteks waktu pelaporan yang memang masih panjang.

Berdasarkan pengumuman terbaru di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, pelaporan LHKPN periodik tahun 2025 dibuka mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Artinya, ketika saat ini masih berada di minggu kedua Januari, ruang waktu pelaporan masih relatif longgar. Dengan kata lain, capaian 12,18 persen pada fase awal belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai bentuk ketidakpatuhan massal.

Meski begitu, data faktual tetap penting disajikan sejak dini, sebagai bagian dari transparansi publik dan pengingat bahwa kewajiban ini sudah berjalan, bukan baru akan dimulai.

Potret Awal Pelaporan LHKPN Kota Tasikmalaya

Pantauan Lintas Priangan menunjukkan, dari 38 pejabat yang telah melaporkan LHKPN:

  • 36 orang berasal dari lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
    – 21 laporan telah dinyatakan lengkap
    – 15 laporan masih dalam antrean verifikasi administratif
  • 2 orang berasal dari DPRD Kota Tasikmalaya
    – Keduanya sudah lengkap
    – Dan berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN)

Data ini menggambarkan bahwa proses pelaporan tidak berhenti pada tahap unggah dokumen. Setelah disampaikan, laporan masih harus melalui verifikasi administratif sebelum dinyatakan lengkap dan diumumkan ke publik.

Dalam konteks ini, keterlambatan atau antrean verifikasi di awal periode pelaporan masih bisa dipahami. Apalagi, setiap awal tahun biasanya dibarengi beban administrasi lain di lingkungan birokrasi.

LHKPN Bukan Sekadar Formalitas

LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yakni kewajiban setiap pejabat publik untuk melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki, baik atas nama pribadi maupun keluarga inti. Laporan ini mencakup:

  • Aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan
  • Aset bergerak seperti kendaraan dan mesin
  • Surat berharga, kas, dan setara kas
  • Utang serta kewajiban finansial lainnya

Pelaporan LHKPN bukan sekadar rutinitas administratif tahunan. Ia memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, serta diatur teknis melalui peraturan KPK.

Secara prinsip, LHKPN adalah alat transparansi. Negara ingin memastikan bahwa kekayaan pejabat publik masuk akal secara logika jabatan, dapat ditelusuri sumbernya, dan tidak bertumbuh secara misterius.

LHKPN bagi Publik & Pencegahan Korupsi

Bagi masyarakat, keberadaan LHKPN memberikan manfaat yang sangat konkret. Publik tidak hanya bisa melihat total kekayaan pejabat, tetapi juga dapat membandingkan perubahan kekayaan dari tahun ke tahun.

Di sinilah fungsi penting LHKPN bekerja dalam pencegahan korupsi. Misal, jika harta seorang pejabat meningkat secara signifikan, ementara publik mengetahui tidak ada usaha, perusahaan, atau sumber pendapatan tambahan yang wajar, maka kondisi tersebut dapat menjadi alarm dini.

LHKPN memungkinkan pengawasan dilakukan sebelum masalah membesar. Kenaikan kekayaan yang tidak sebanding dengan profil jabatan dapat memicu klarifikasi, pemeriksaan administratif, hingga analisis lebih lanjut jika diperlukan.

Dengan kata lain, LHKPN bukan alat menghukum, melainkan alat mencegah. Ia mendorong pejabat untuk tertib sejak awal, dan memberi ruang bagi negara serta masyarakat untuk memastikan integritas penyelenggara pemerintahan.


Masih rendahnya angka pelaporan LHKPN Kota Tasikmalaya di pertengahan Januari 2026 seharusnya dipahami sebagai potret awal, bukan kesimpulan akhir. Waktu pelaporan masih tersedia hingga akhir Maret, dan ruang perbaikan masih terbuka lebar.

Namun demikian, publik berhak tahu bahwa proses ini sedang berjalan. Transparansi sejak awal justru penting agar tidak ada kejutan di akhir periode.

Lalu, apakah ada penyelenggara negara atau pejabat di Kota Tasikmalaya—baik dari unsur eksekutif maupun legislatif—yang mengalami lonjakan harta kekayaan signifikan dari tahun ke tahun?
Apakah kenaikan itu sejalan dengan profil jabatan dan sumber penghasilan yang wajar, atau justru menyisakan tanda tanya?

Jawabannya: Simak terus berita Lintas Priangan! (AS)

Tak Banyak Drama, Senin Bupati Lantik Sekda Baru Kabupaten Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bersiap menutup babak kekosongan jabatan Sekretaris Daerah. Setelah melalui fase kosong dan diisi Pelaksana Harian (PLH), Bupati Tasikmalaya dijadwalkan melantik Sekda baru Kabupaten Tasikmalaya pada Senin, 12 Januari 2026.

Agenda pelantikan tersebut tertuang dalam undangan resmi yang ditandatangani Bupati Tasikmalaya pada 9 Januari 2026. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa akan dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, bertempat di lingkungan Sekretariat Daerah. Dengan demikian, secara administratif, Pemkab Tasikmalaya memasuki fase baru pengisian jabatan tertinggi ASN di daerah

Transisi Tanpa Banyak Drama

Seperti diberitakan sebelumnya, jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya sempat dinyatakan kosong setelah Mohamad Zen digeser dari posisi Sekretaris Daerah menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan. Pergeseran tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Tasikmalaya tentang mutasi dan rotasi pejabat struktural awal Januari 2026.

Baca berita sebelumnya: Posisi Sekda Kabupaten Tasikmalaya Kosong, Mohamad Zen “Diparkir”

Dalam lampiran keputusan itu, tidak tercantum pengangkatan Sekda baru, baik definitif maupun sementara. Kondisi ini sempat memunculkan perhatian publik karena Sekda merupakan jabatan sentral yang mengoordinasikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta menjadi penghubung utama antara kepala daerah dan aparatur sipil negara.

Beberapa hari berselang, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menunjuk Roni Akhmad Sahroni—yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)—sebagai PLH Sekda. Penunjukan tersebut dimaksudkan untuk memastikan roda administrasi tetap berjalan di tengah masa transisi.

Penunjukan PLH Sekda ternyata hanya bersifat sementara dan berlangsung singkat. Dalam hitungan hari, Pemkab Tasikmalaya bergerak cepat jabatan Sekda definitif. Langkah ini menandai bahwa kekosongan jabatan Sekda tidak dibiarkan berlarut dan tidak diposisikan sebagai situasi darurat berkepanjangan.

Perbedaan antara PLH dan Pj bukan sekadar istilah. Penjabat Sekda memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi koordinatif, administratif, dan kebijakan, terutama di awal tahun anggaran. Dalam konteks pemerintahan daerah, keberadaan Pj Sekda memberi kepastian struktur komando birokrasi.

Timeline yang Menarik Perhatian

Jika ditarik secara kronologis, proses menuju Sekda baru Kabupaten Tasikmalaya terbilang cepat:

– Awal Januari 2026: Jabatan Sekda dinyatakan kosong
– 6 Januari 2026: PLH Sekda ditunjuk
– 9 Januari 2026: Undangan pelantikan Pj Sekda ditandatangani
– 12 Januari 2026: Pelantikan dijadwalkan

Dalam rentang waktu kurang dari sepekan, Pemkab Tasikmalaya menyelesaikan fase transisi jabatan tertinggi ASN. Kecepatan ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk menjaga stabilitas birokrasi, terutama memasuki fase awal pelaksanaan program dan kebijakan tahun berjalan.

Momentum Awal Tahun Anggaran

Awal tahun merupakan periode krusial dalam pemerintahan daerah. APBD mulai dieksekusi, program prioritas kepala daerah mulai dijalankan, dan koordinasi lintas OPD dituntut berjalan efektif. Dalam konteks ini, Sekda bukan sekadar jabatan administratif, melainkan pengendali ritme kerja birokrasi.

Pelantikan Sekda baru Kabupaten Tasikmalaya diharapkan memberi kepastian kepemimpinan birokrasi dan memperlancar jalannya pemerintahan. Terlebih, daftar undangan pelantikan mencakup hampir seluruh pimpinan OPD strategis, unsur DPRD, hingga lembaga daerah lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa agenda pelantikan diposisikan sebagai peristiwa penting dalam tata kelola pemerintahan daerah.


Meski dokumen undangan belum mencantumkan nama Penjabat Sekda yang akan dilantik, jadwal pelantikan itu sendiri sudah cukup untuk menandai berakhirnya fase kekosongan. Senin nanti, jawaban atas siapa yang akan mengisi kursi Sekda akan disampaikan secara resmi melalui sumpah jabatan.

Tanpa banyak drama apalagi terlunta-lunta, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memilih menyelesaikan transisi jabatan Sekda melalui mekanisme administratif yang cepat. Publik kini menanti bab berikutnya: bagaimana Sekda baru Kabupaten Tasikmalaya akan mengonsolidasikan birokrasi dan mengawal arah pemerintahan ke depan. (AS)

Resmi Berpisah: 4 Fakta Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Kabar yang selama ini hanya beredar sebagai bisik-bisik akhirnya berubah menjadi palu putusan. Rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi berakhir. Tanpa sidang bertele-tele, tanpa drama ruang pengadilan, dan tanpa adu pernyataan di depan kamera—perceraian itu sah, rapi, dan senyap. Tapi justru karena itulah publik terkejut. Tenang-tenang, tahu-tahu “tamat”.

Berikut empat fakta kunci yang menjadikan perceraian ini bukan sekadar kabar selebritas-politik, melainkan peristiwa yang menyentuh rasa ingin tahu banyak orang—dan berpotensi viral.

Sah Bercerai Tanpa Hadir ke Pengadilan

Perceraian ini diputus Rabu, 7 Januari 2026, melalui mekanisme e-court di Pengadilan Agama. Artinya, tak ada kehadiran fisik kedua pihak di ruang sidang. Semua berjalan secara daring—dokumen diunggah, putusan diunduh. Praktis, cepat, dan minim ekspos.
Bagi publik yang terbiasa melihat perceraian tokoh besar penuh sorotan kamera, skema ini terasa “sunyi”. Namun justru di situlah pesannya: keputusan penting bisa diambil tanpa gaduh.

Hak Asuh Anak Dibagi, Bukan Diperebutkan

Isu hak asuh sering menjadi bara dalam perceraian publik figur. Tapi tidak di sini. Hak asuh anak dibagi secara proporsional.

  • Camillia Laetitia Azzahra (Zara) berada di bawah asuhan Atalia Praratya.
  • Arkana Aidan Misbach (Arka) berada di bawah asuhan Ridwan Kamil.

Pembagian ini menunjukkan satu hal: yang diutamakan adalah kepentingan terbaik anak, bukan ego orang tua. Tak ada drama tarik-menarik. Netizen yang berharap konflik? Mohon maaf, ini bukan sinetron.

Ridwan Kamil Minta Maaf ke Publik

Dalam pernyataan resminya, Ridwan Kamil menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Kalimatnya singkat, nadanya tenang, dan pesannya jelas: perceraian ini disepakati secara baik-baik, tanpa konflik.
Langkah ini penting karena menyadari satu kenyataan: ketika hidup di ruang publik, urusan pribadi sering ikut menjadi konsumsi publik. Permintaan maaf itu bukan pengakuan salah, melainkan bentuk tanggung jawab moral. Bahasa sederhananya: “Ini urusan kami, tapi kami paham Anda ikut mendengar.”

Harta Gono-Gini Sudah Beres Sejak Lama

Ini bagian yang paling bikin warganet berhenti scroll. Soal harta gono-gini, Ridwan Kamil menyatakan bahwa semuanya telah diselesaikan dengan baik sejak jauh-jauh hari.
Tidak ada sengketa, tidak ada perebutan aset, tidak ada gugatan lanjutan. Dengan kata lain: bab ini sudah ditutup sebelum publik sempat membuka spekulasi. Efisien? Sangat. Mengejutkan? Jelas.


Karena ini berlawanan dengan ekspektasi. Publik terbiasa melihat perceraian tokoh terkenal penuh drama, konflik terbuka, dan saling sindir. Yang terjadi di sini justru sebaliknya: rapi, cepat, dan dewasa.
Ironisnya, ketenangan itu sendiri yang memicu kehebohan. Saat tak ada konflik, orang justru bertanya-tanya: “Kok bisa?”

Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya menandai berakhirnya satu bab, bukan runtuhnya segalanya. Tidak semua perpisahan harus ribut untuk disebut nyata. Ada yang selesai dengan senyap, namun tetap menggema.
Dan mungkin, di tengah linimasa yang bising, kisah ini mengajarkan satu hal sederhana—berpisah pun bisa dengan martabat.

Netizen boleh heboh. Putusan sudah sah. Semoga kehidupan Ridwan Kamil dan Atalia ke depan selalu lebih baik dan penuh kebahagiaan.

Ini Dia 2 Tersangka Korupsi Kuota Haji

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal dengan sapaan Gus Alex. Penetapan ini menjadi kelanjutan dari penyidikan perkara kuota haji yang sebelumnya telah mengantarkan Yaqut sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang terungkap, kasus ini bermula pada 2023 ketika Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2024. Tambahan kuota tersebut seharusnya dibagikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yakni 92 persen untuk haji reguler dan maksimal 8 persen untuk haji khusus atau haji plus.

Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan tersebut diduga menyimpang. Keputusan internal di lingkungan Kementerian Agama justru membagi kuota secara berimbang, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Skema ini dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan menjadi pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidik KPK menilai perubahan komposisi kuota tersebut berdampak langsung pada calon jemaah haji reguler. Sejumlah jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun disebut mendapat tenggat waktu pelunasan biaya haji yang sangat singkat, yakni sekitar lima hari. Kondisi itu membuat sebagian calon jemaah gagal melunasi pembayaran tepat waktu.

Akibat kegagalan pelunasan tersebut, kuota haji reguler yang tidak terserap kemudian diduga dialihkan dan diperjualbelikan kembali melalui mekanisme haji khusus. Dalam skema inilah KPK mendalami dugaan peran penyelenggara ibadah haji khusus dan keterlibatan pihak internal Kementerian Agama. Dugaan kuatnya, kuota yang semestinya menjadi hak jemaah reguler justru berpindah ke jalur komersial dengan nilai ekonomi tinggi.

KPK sebelumnya juga telah mengungkap adanya dugaan aliran dana dari pihak penyelenggara haji khusus kepada oknum tertentu. Dalam pengembangannya, penyidik menilai penetapan dua tersangka ini berkaitan erat dengan posisi strategis keduanya saat kebijakan pembagian kuota ditetapkan. Yaqut menjabat Menteri Agama periode 2020–2024, sementara Ishfah Abidal Aziz merupakan staf khusus yang diduga memiliki peran penting dalam pengurusan kebijakan dan komunikasi dengan pihak terkait.

Atas dugaan penyimpangan tersebut, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara kuota haji 2024 mencapai sekitar Rp1 triliun. Angka ini masih bersifat awal dan dapat berubah seiring pendalaman penyidikan. Hingga kini, KPK belum mengumumkan langkah penahanan, namun telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak yang dianggap penting dalam proses penyidikan.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola haji di Indonesia. Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK untuk mengungkap secara terang peran masing-masing tersangka dan memastikan pengelolaan kuota haji ke depan kembali berpijak pada prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap undang-undang. (AS)

Peta Risiko Bencana Kabupaten Tasikmalaya 5 Tahun ke Depan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi menetapkan peta risiko bencana untuk lima tahun ke depan. Dokumen ini bukan sekadar tumpukan kertas berstempel, melainkan peta jalan yang menentukan bagaimana daerah ini bersiap menghadapi ancaman bencana alam yang kerap datang tanpa undangan. Mulai dari banjir, longsor, hingga gempa bumi, semuanya dipetakan untuk periode 2025–2029.

Bagi warga Tasikmalaya, peta risiko ini seharusnya dibaca sebagai peringatan dini sekaligus panduan. Daerah yang selama ini dianggap “biasa saja” bisa saja masuk kategori rawan, sementara wilayah yang sudah sering terdampak bencana kini dipastikan menjadi prioritas penanganan. Inilah dasar resmi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan penanggulangan Bencana Kabupaten Tasikmalaya selama lima tahun ke depan.

Dokumen Resmi, Bukan Sekadar Peta

Peta Risiko Bencana Kabupaten Tasikmalaya disusun melalui kajian risiko bencana yang mencakup tiga komponen utama: ancaman, kerentanan, dan kapasitas daerah. Artinya, pemerintah tidak hanya menghitung potensi bencana, tetapi juga melihat seberapa rentan masyarakat serta seberapa siap daerah menghadapi situasi darurat.

Kajian ini kemudian dijadikan dasar hukum melalui peraturan bupati. Dengan status tersebut, peta risiko tidak bisa diperlakukan sebagai dokumen pelengkap. Ia menjadi rujukan wajib dalam perencanaan pembangunan, penataan ruang, hingga penyusunan program kesiapsiagaan. Pembangunan infrastruktur, misalnya, idealnya tidak lagi berjalan “buta risiko” di wilayah yang sudah ditandai rawan bencana.

Dalam konteks lokal, hal ini penting karena karakter wilayah Tasikmalaya yang beragam. Ada daerah pegunungan dengan potensi longsor, wilayah aliran sungai yang rawan banjir, hingga kawasan yang terdampak pergerakan tanah. Semua itu kini dipetakan secara resmi untuk lima tahun ke depan.

Dampaknya bagi Warga Tasikmalaya

Bagi masyarakat, peta risiko bencana seharusnya berdampak langsung pada rasa aman dan kesiapsiagaan. Dokumen ini menjadi dasar penyusunan jalur evakuasi, rencana kontinjensi, serta langkah mitigasi di tingkat desa dan kecamatan. Dengan kata lain, peta ini bukan hanya untuk pejabat di balik meja, tetapi juga untuk warga yang tinggal di wilayah rawan.

Sayangnya, tidak semua warga menyadari keberadaan peta risiko ini. Padahal, mengetahui posisi tempat tinggal dalam peta risiko bisa membantu masyarakat lebih siap. Warga dapat memahami jenis ancaman di sekitarnya, apa yang harus dilakukan saat bencana terjadi, dan ke mana harus menyelamatkan diri.

Di sinilah pentingnya sosialisasi. Tanpa penyebaran informasi yang memadai, peta risiko berpotensi hanya menjadi arsip. Padahal, ketika bencana datang, masyarakat sering bertanya: “Kok tidak ada peringatan?” atau “Kenapa tidak ada jalur evakuasi?” Jawabannya sering kali sudah tertulis dalam dokumen, hanya saja belum benar-benar sampai ke warga.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Penetapan peta risiko bencana bukanlah akhir dari proses. Tantangan terbesarnya justru ada pada implementasi. Apakah rekomendasi dalam kajian risiko benar-benar diikuti? Apakah pembangunan di zona rawan disesuaikan dengan tingkat risiko? Dan yang tak kalah penting, apakah kesiapsiagaan masyarakat terus ditingkatkan?

Dalam lima tahun ke depan, peta risiko bencana akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi warganya. Ketika bencana terjadi, dokumen ini akan diuji: apakah ia mampu meminimalkan dampak, atau justru hanya menjadi catatan yang diingat setelah semuanya terlambat.

Bagi Kabupaten Tasikmalaya, peta risiko ini adalah pengakuan jujur bahwa daerah ini hidup berdampingan dengan ancaman bencana. Namun sekaligus, ini adalah langkah penting agar Bencana Kabupaten Tasikmalaya tidak selalu berujung pada korban dan kerugian yang sama dari tahun ke tahun. Lima tahun ke depan seharusnya menjadi periode belajar, bersiap, dan berbenah—bukan sekadar mengulang cerita lama. (AS)

BREAKING NEWS: Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka Korupsi

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh pimpinan KPK pada Jumat, 9 Januari 2026, sekaligus menandai eskalasi serius penanganan perkara yang sejak pertengahan 2025 diselidiki lembaga antirasuah tersebut.

“Iya benar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi. Pernyataan serupa disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo, yang membenarkan telah adanya penetapan tersangka dalam penyidikan kasus kuota haji 2024. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci jumlah tersangka lain serta konstruksi lengkap peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

Penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut memperkuat dugaan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang diterima Indonesia. KPK menyatakan penyidikan masih berlangsung dan sejumlah langkah hukum telah diambil untuk memastikan proses berjalan efektif.

Penyidikan Berjalan, KPK Dalami Aliran Uang dan Peran Travel Haji

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Gus Yaqut sebanyak dua kali, masing-masing pada 1 September dan 16 Desember 2025. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Agama. Dugaan aliran dana ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena diduga berkaitan langsung dengan pengaturan pembagian kuota haji tambahan.

KPK juga telah mencegah tiga pihak untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Gus Yaqut, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pimpinan salah satu biro perjalanan haji. Pencegahan tersebut dilakukan karena keberadaan ketiganya dinilai penting untuk kepentingan penyidikan. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengamankan proses hukum sekaligus mencegah potensi penghilangan alat bukti.

Kasus ini berakar pada kebijakan penambahan kuota haji Indonesia pada 2024. Pada 2023, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji kepada Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Namun, KPK menduga terjadi penyimpangan karena sebagian besar kuota tambahan tersebut dialihkan ke haji khusus, sehingga melampaui batas yang ditetapkan undang-undang.

Dalam prosesnya, KPK juga menelusuri peran asosiasi travel haji yang diduga aktif melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Agama setelah informasi tambahan kuota tersebut beredar. Penyidik menduga terdapat upaya sistematis untuk memperbesar porsi haji khusus, yang kemudian membuka ruang praktik koruptif. Bahkan, KPK menyebut ratusan travel diduga terlibat dalam pengurusan kuota tambahan tersebut.

Dugaan Kerugian Negara dan Dampak terhadap Tata Kelola Haji

Atas dugaan penyimpangan itu, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1 triliun. Angka tersebut masih bersifat awal dan berpeluang berkembang seiring pendalaman penyidikan. Dugaan kerugian negara dalam jumlah besar ini menjadikan perkara kuota haji 2024 sebagai salah satu kasus korupsi strategis yang mendapat perhatian luas publik.

Hingga berita ini diturunkan, Gus Yaqut belum memberikan pernyataan resmi terkait statusnya sebagai tersangka. KPK juga belum mengumumkan secara terbuka apakah akan dilakukan penahanan dalam waktu dekat. Namun, penetapan tersangka dan pencegahan ke luar negeri menegaskan bahwa proses hukum telah memasuki tahap krusial.

Kasus “Gus Yaqut Ditangkap KPK” ini sekaligus menjadi ujian bagi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional. Publik menanti langkah tegas KPK untuk mengungkap secara terang siapa saja pihak yang diuntungkan dan bagaimana praktik penyimpangan kuota tersebut terjadi, agar pengelolaan haji ke depan berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan.

Penguasa Lelang yang Gemar Bikin Lubang

lintaspriangan.com, KULTUR.

Saudaraku,

Pernahkah kita duduk sendirian, tanpa sorotan, tanpa jabatan, tanpa seragam, lalu bertanya dengan jujur kepada diri sendiri:

“Apakah amanah ini sedang menyelamatkanku… atau justru sedang menjerumuskanku?”

Karena tidak semua dosa berwajah kasar.
Sebagian dosa justru halus, rapi, legal, dan tersenyum.

Amanah Tidak Selalu Dicuri, Kadang DILUBANGI

Ada amanah yang tidak dicuri terang-terangan.
Ia dilubangi pelan-pelan.

Aturan tetap ada.
Sistem tetap berjalan.
Dokumen tetap lengkap.

Namun di balik itu:
ada bisik-bisik,
ada pengaturan halus,
ada “celah kecil” yang sengaja dicari,
ada kesepakatan diam-diam yang tidak pernah tertulis.

Dan kita berkata dalam hati:

“Ini masih aman.”
“Ini tidak melanggar secara formal.”
“Semua orang juga begitu.”

Padahal justru di situlah amanah mulai dirusak.

Allah sudah mengingatkan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul, dan jangan pula mengkhianati amanah-amanah kalian, sementara kalian mengetahui.”
(QS. Al-Anfal: 27)

Perhatikan kalimat terakhirnya:
“sementara kalian mengetahui.”

Bukan orang awam yang diperingatkan di sini,
tetapi orang yang paham sistem, paham aturan, paham celah.

Ilmu yang Tidak Dijaga, Menjadi Alat Kejahatan

Saudaraku,

Tidak semua orang tahu cara memainkan sistem.
Tidak semua orang paham di mana titik lemahnya.

Justru orang dalam,
yang mengerti mekanisme,
yang hafal prosedur,
yang bersertifikat ahli,
yang paham bagaimana sistem bisa “diatur” tanpa terlihat melanggar.

Dan di situlah ujiannya.

Karena ilmu bisa menjadi:
jalan pahala,
atau
senjata yang menikam diri sendiri di akhirat.

Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّهَا أَمَانَةٌ، وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ
“Sesungguhnya jabatan itu adalah amanah, dan pada hari kiamat ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan.”
(HR. Muslim)

Bukan hari ini.
Bukan di ruang sidang.
Bukan di hadapan auditor.

Tapi di hari ketika tidak ada sistem yang bisa dimanipulasi.

Saudaraku,

Islam mengajarkan satu kaidah yang menakutkan:
Yang dinilai Allah bukan sekadar bentuknya, tapi tujuannya.

Maka:
Lelang bisa sah secara administratif
Prosedur bisa terlihat rapi
Tanda tangan bisa lengkap

Namun bila niatnya:
menguntungkan kelompok tertentu,
mematikan yang jujur,
berdampak pada kerugian publik,
maka halal di kertas, haram di langit.

Allah berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.”
(QS. Al-Baqarah: 188)

Batil itu tidak selalu kasar.
Kadang batil itu rapi, formal, dan beraroma kewenangan.

Jangan Tunggu Alam dan Rakyat Menjadi Saksi

Saudaraku,

Setiap keputusan yang kita tanda tangani:
berdampak pada uang negara,
kualitas proyek,
keselamatan masyarakat,
masa depan generasi.

Dan semua itu akan bersaksi.

Tanah akan bersaksi.
Anggaran akan bersaksi.
Rakyat yang dirugikan akan bersaksi.

Dan saat itu, tidak ada kalimat:
“Saya hanya mengikuti sistem.”
Karena justru kita adalah penjaga sistem itu.


Sebelum kita mengoreksi bawahan,
sebelum kita menyalahkan keadaan,
sebelum kita merasa aman karena belum tertangkap,

mari bertanya pelan-pelan pada hati:
“Jika hari ini Allah memanggilku,
amanah mana yang akan paling memberatkan langkahku?”

Karena jabatan tidak akan menolong,
tetapi kejujuran bisa menjadi cahaya.

Semoga Allah menyelamatkan kita
dari amanah yang berubah menjadi petaka,
dan memberi kita keberanian untuk lurus
meski sendirian.

اللهم إنا نعوذ بك من خيانة الأمانة
Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari pengkhianatan amanah.

Jumat Besok, Wali Kota Viman Launching Tasik Gemas

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kota Tasikmalaya akan meluncurkan program Tasik Gemas (Gerakan Masyarakat Sehat) pada Jumat besok. Program ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong perubahan pola hidup masyarakat menuju gaya hidup yang lebih sehat, aktif, dan berkelanjutan.

Peluncuran Tasik Gemas dijadwalkan berlangsung di Lapangan Bale Kota Tasikmalaya dan akan diikuti oleh aparatur sipil negara (ASN) serta unsur masyarakat. Kegiatan perdana ini diisi dengan senam bersama dan layanan cek kesehatan gratis sebagai simbol dimulainya gerakan hidup sehat yang menyasar seluruh lapisan warga Kota Tasikmalaya.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menegaskan bahwa Tasik Gemas bukan sekadar agenda seremonial pemerintah daerah. Menurutnya, program ini dirancang sebagai gerakan kolektif yang bertujuan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan sebagai fondasi kesejahteraan.

Tasik Gemas juga menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam menjawab berbagai tantangan kesehatan yang masih dihadapi, termasuk persoalan stunting dan kualitas layanan kesehatan dasar. Dengan pendekatan promotif dan preventif, program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi kesehatan sejak dini.

Program Prioritas untuk Tekan Stunting dan Perkuat Layanan Kesehatan

Tasik Gemas merupakan satu dari tujuh program prioritas Wali Kota Tasikmalaya. Fokus utamanya adalah menurunkan angka stunting serta meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Pemerintah Kota Tasikmalaya memandang bahwa upaya pencegahan lebih efektif jika dilakukan melalui perubahan perilaku hidup sehat, bukan hanya melalui intervensi medis semata.

Melalui Tasik Gemas, masyarakat didorong untuk rutin berolahraga, menjaga pola makan, serta melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. Cek kesehatan gratis yang digelar dalam launching program ini menjadi pintu masuk agar warga lebih akrab dengan layanan kesehatan dan tidak menunggu sakit untuk memeriksakan diri.

Program ini juga diharapkan mampu memperkuat kolaborasi lintas sektor, mulai dari perangkat daerah, fasilitas kesehatan, hingga komunitas masyarakat. Dengan demikian, Tasik Gemas tidak berdiri sebagai program satu arah dari pemerintah, melainkan tumbuh sebagai gerakan bersama yang hidup di tengah masyarakat Kota Tasikmalaya.

Dari Seremoni Menuju Kebiasaan Hidup Sehat

Dalam keterangannya, Wali Kota Viman menyampaikan bahwa Tasik Gemas tidak boleh berhenti sebagai kegiatan simbolik yang hanya ramai di awal peluncuran. Ia menekankan bahwa olahraga dan pola hidup sehat harus menjadi kebiasaan sehari-hari, bukan kegiatan tahunan yang sekadar tercatat di agenda dan spanduk kegiatan.

Menurutnya, perubahan kecil yang dilakukan secara konsisten akan memberikan dampak besar bagi kualitas hidup masyarakat. Jika warga terbiasa bergerak aktif, menjaga kesehatan, dan memanfaatkan layanan kesehatan sejak dini, maka beban kesehatan di masa depan dapat ditekan secara signifikan.

Peluncuran Tasik Gemas pada Jumat besok menjadi penanda dimulainya komitmen bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya dan masyarakat untuk membangun kota yang lebih sehat. Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan angka partisipasi olahraga, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa kesehatan adalah investasi jangka panjang bagi kesejahteraan warga Tasikmalaya.

Dengan Tasik Gemas, Pemerintah Kota Tasikmalaya berharap semangat hidup sehat tidak berhenti di lapangan upacara atau halaman balai kota, melainkan hadir dalam rutinitas harian masyarakat, dari rumah, lingkungan, hingga ruang publik. (AS)

RKPD Kota Tasikmalaya 2027 Fokus pada Dua Tema Ini

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tasikmalaya Tahun 2027 pada Kamis, 8 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bappelitbangda Kota Tasikmalaya dan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menyampaikan bahwa konsultasi publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme penyusunan RKPD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. RKPD Tahun 2027 sendiri merupakan penjabaran tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya Tahun 2025–2029, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara terarah, terukur, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Menurutnya, forum ini menjadi ruang awal untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Pemerintah daerah memandang penting adanya masukan dari DPRD, perangkat daerah, serta unsur masyarakat agar perencanaan yang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjawab tantangan pembangunan yang dihadapi Kota Tasikmalaya ke depan.

Dua Fokus Utama RKPD Kota Tasikmalaya 2027

Dalam konsultasi publik tersebut, Pemerintah Kota Tasikmalaya menetapkan tema pembangunan Tahun 2027, yakni “Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat.” Tema ini menegaskan dua fokus utama yang akan menjadi perhatian dalam penyusunan RKPD Kota Tasikmalaya 2027.

Fokus pertama adalah peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah daerah menempatkan penguatan ekonomi sebagai salah satu prioritas utama, sejalan dengan upaya mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, memperkuat koperasi dan UMKM, serta menjaga stabilitas ekonomi daerah. Pertumbuhan ekonomi yang terjaga dipandang sebagai fondasi penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Fokus kedua adalah peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah Kota Tasikmalaya menegaskan komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, efektif, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Peningkatan pelayanan publik ini diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang responsif sekaligus mendorong kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

Selain dua fokus tersebut, perencanaan RKPD Kota Tasikmalaya 2027 juga diarahkan agar selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat. Sinkronisasi ini mencakup penguatan kualitas sumber daya manusia, penanganan kemiskinan dan stunting, ketahanan pangan, serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Keselarasan antarlevel pemerintahan dinilai penting agar program pembangunan daerah dapat berjalan efektif dan saling mendukung.

Evaluasi Capaian dan Arah Tahapan Selanjutnya

Dalam forum konsultasi publik tersebut, sejumlah capaian indikator makro daerah turut dipaparkan sebagai bahan evaluasi awal. Beberapa indikator yang disoroti antara lain Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tasikmalaya yang berada di atas rata-rata provinsi, pertumbuhan ekonomi yang tetap terjaga, penurunan tingkat kemiskinan, serta pengendalian tingkat pengangguran. Capaian-capaian ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat program yang telah berjalan sekaligus mengidentifikasi area yang masih memerlukan percepatan penanganan.

Pemerintah Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa konsultasi publik ini bukan merupakan tahap akhir. Masukan yang dihimpun akan menjadi bagian dari penyempurnaan rancangan awal RKPD sebelum memasuki tahapan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota. Melalui tahapan berjenjang tersebut, perencanaan pembangunan diharapkan semakin tajam dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan dibukanya ruang partisipasi seluas-luasnya dalam penyusunan RKPD Kota Tasikmalaya 2027, pemerintah daerah berharap dokumen perencanaan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan formal, tetapi juga mampu menjadi pedoman pembangunan yang efektif, efisien, dan berdampak nyata bagi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kota Tasikmalaya. (AS)

Jurus Kepepet: Bayar Utang Proyek Pemprov Jabar Pakai Dana Bencana

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Polemik utang proyek Pemprov Jabar akhirnya memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan menjadi bahan keluhan kontraktor dan sorotan publik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi membuka sumber dana untuk melunasi kewajiban pembayaran pekerjaan tahun anggaran 2025 senilai Rp621 miliar. Pilihannya terbilang tak biasa: Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD 2026, pos anggaran yang selama ini lekat dengan penanganan bencana dan keadaan darurat.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri spekulasi soal apakah pembayaran akan terus tertunda atau sekadar dijanjikan tanpa kepastian. Namun di saat yang sama, kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan baru: seberapa “darurat” utang proyek hingga harus dibayar dengan dana bencana?

Skema Darurat untuk Utang yang Mengikat

Pemprov Jabar berdalih langkah ini memiliki dasar hukum yang kuat. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025, Dana BTT dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak yang bersifat mengikat dan wajib. Dalam konteks ini, utang proyek yang pekerjaannya sudah selesai dinilai masuk kategori tersebut.

“Pembayaran tunda pekerjaan ini masuk kategori belanja mengikat dan wajib. Karena itu, kami sepakat menggunakan BTT agar proses pembayaran bisa dilakukan langsung pada Januari 2026 ini tanpa menunggu perubahan APBD,” ujar Kepala Bappeda Jawa Barat, Dedi Mulyadi di hadapan media.

Dengan skema BTT, pembayaran tidak perlu menunggu pembahasan perubahan APBD yang biasanya memakan waktu dan penuh dinamika politik. Targetnya jelas: pencairan bisa dilakukan sejak Januari 2026. Bagi kontraktor yang selama ini menahan napas akibat arus kas tersendat, kabar ini setidaknya memberi kepastian waktu, meski belum sepenuhnya menenangkan.

Sebab bagi pelaku usaha jasa konstruksi, keterlambatan pembayaran bukan sekadar soal laporan keuangan. Di lapangan, ada upah pekerja yang harus dibayar, cicilan alat berat, hingga kewajiban ke pemasok material. Ketika pembayaran proyek macet, efek dominonya cepat dan nyata.

Dana Bencana Tak Cukup, Anggaran OPD Jadi Sasaran

Masalahnya, Dana BTT APBD 2026 hanya tersedia Rp328 miliar. Angka ini hanya sekitar separuh dari total utang proyek Pemprov Jabar sebesar Rp621 miliar. Artinya, masih ada kekurangan sekitar Rp293 miliar yang harus ditutup dengan cara lain.

Untuk menambal selisih tersebut, Pemprov Jabar memilih langkah yang tak kalah sensitif: pergeseran anggaran dari kegiatan di tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pergeseran ini dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub), tanpa melalui persetujuan perubahan APBD di DPRD, meski tetap wajib dilaporkan kepada legislatif.

Secara aturan, mekanisme ini sah. Namun secara politik dan persepsi publik, langkah ini rawan menuai kritik. Masyarakat berhak bertanya, kegiatan apa saja yang dikorbankan? Apakah pergeseran anggaran ini akan berdampak pada pelayanan publik, atau hanya memangkas program yang sejak awal tak terlalu prioritas?

Hingga kini, rincian OPD dan jenis kegiatan yang terdampak belum sepenuhnya dibuka ke publik. Transparansi di titik ini menjadi krusial agar kebijakan “jurus kepepet” tidak berkembang menjadi isu baru yang lebih besar.

Antara Efisiensi, Simbol, dan Ujian 2026

Penggunaan dana bencana untuk membayar utang proyek menimbulkan ironi di tengah kampanye efisiensi anggaran. Di satu sisi, pemerintah mengumumkan penghematan perjalanan dinas, pengurangan biaya operasional, hingga dorongan kerja fleksibel untuk menekan beban kas daerah. Di sisi lain, publik masih melihat adanya belanja lain yang dinilai tidak sepenuhnya darurat.

Bagi pemerintah, pilihan ini dianggap paling realistis di tengah tekanan fiskal. Dana BTT menjadi jalan pintas agar kewajiban kepada pihak ketiga tidak terus menumpuk dan menimbulkan dampak ekonomi yang lebih luas. Bagi kontraktor, narasinya jauh lebih sederhana: yang penting dibayar, bukan dari pos apa.

Namun bagi publik, cerita ini belum selesai. Tahun 2026 akan menjadi ujian penting. Apakah pembayaran benar-benar cair sesuai janji? Apakah pergeseran anggaran tidak memicu masalah lanjutan di OPD lain? Dan yang paling krusial, apakah tata kelola keuangan daerah akan diperketat agar utang proyek Pemprov Jabar tidak kembali berulang dengan pola serupa?

Untuk sementara, jurus kepepet ini mungkin efektif. Tapi seperti obat darurat, ia menyembuhkan gejala, bukan penyakit. Publik tentu berharap, ke depan dana bencana benar-benar kembali ke khitahnya: untuk bencana. Bukan untuk menutup lubang yang seharusnya bisa dicegah sejak awal. (AS)