Atas Nama Demokrasi, Pemecatan Ketua KPU Garut Harus Dikembangkan Sampai Tuntas

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Putusan ini dikeluarkan dalam sidang etik DKPP dengan Nomor Perkara 278-PKE-DKPP/XI/2024, dan dibacakan pada 14 April 2025.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Dian Hasanudin melakukan intervensi langsung terhadap rekapitulasi hasil pemilu legislatif dengan mengarahkan perubahan suara di beberapa kecamatan untuk menguntungkan partai dan calon tertentu. Tindakan tersebut, menurut DKPP, menciderai prinsip dasar pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

Dalam salinan putusan resmi yang telah diunggah DKPP, dijelaskan secara gamblang bahwa:

“Perubahan suara di Kecamatan Pameungpeuk ini dilakukan dengan cara menggeser suara partai yang awalnya 391 suara menjadi 287 suara dan menambahkan ke caleg no. 3 dari Partai Nasdem a.n. Lola Nerlia Oktavia sebanyak 104 suara, dan merubah suara tidak sah menjadi suara sah sebanyak 32 suara.”

“…Perubahan ini bertujuan untuk memenangkan salah satu Caleg DPR RI Dapil Jabar XI dari Partai Nasdem inisial LL.”

- Advertisement -

DKPP menilai bahwa tindakan ini bukanlah kesalahan administratif semata, melainkan bagian dari manipulasi sistematis yang mengarah pada penggelembungan suara demi kepentingan caleg dan partai tertentu.

“Ini jelas bukan sekadar pelanggaran etik biasa. Ini sudah mencederai demokrasi. Kita harus bertanya lebih lanjut: sejauh mana penggelembungan ini terjadi? Apakah hanya Ketua KPU yang bermain? Atau ada aktor-aktor lain di balik layar?” tegas Diki Samani, pemerhati sosial-politik dari Forum Diskusi Albadar, sebuah forum independen di bawah naungan Yayasan Aliansi Bangun Daulat Rakyat.

Diki menambahkan, meskipun DKPP telah menjatuhkan sanksi, langkah ini tidak boleh menjadi akhir dari penelusuran kasus. Menurutnya, investigasi harus dilanjutkan oleh Sentra Gakkumdu dan lembaga penegak hukum untuk menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur gratifikasi dan suap.

Sejumlah media massa nasional seperti RMOL, Liputan6, Harapan Rakyat, dan Suara Merdeka telah menyebutkan bahwa nama Lola Nerlia Oktavia, caleg DPR RI dari Partai NasDem, disebut-sebut sebagai pihak yang diuntungkan dari manipulasi suara tersebut. Bahkan, dalam laporan LBH Brigade NKRI, diungkap adanya dugaan gratifkasi senilai Rp 8,5 miliar kepada oknum di KPU dan Bawaslu Garut untuk memuluskan praktik penggelembungan suara di sistem rekap digital.

“Kalau memang benar ada gratifikasi miliaran rupiah, ini bukan hanya urusan etik, tapi pidana. Dan kalau ternyata tidak terbukti, ya jangan dibiarkan jadi bola liar. Nama caleg itu juga harus dilindungi. Tapi kalau terbukti? Maka jangan biarkan demokrasi jadi barang dagangan,” kata Diki.

Secara hukum, dugaan suap dalam kasus pemilu dapat dijerat dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi dan penerima suap terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta.

Diki mengingatkan, bukan tidak mungkin kasus ini bisa menyeret lebih banyak pihak ke proses hukum, seperti halnya kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada tahun 2020, yang divonis 6 tahun penjara karena menerima suap dari politikus PDIP Harun Masiku demi memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR. “Dalam kasus Wahyu, bukan hanya dia yang dihukum, tapi pemberi suap juga dijerat. Ada beberapa kasus serupa pernah terjadi dan dituntaskan sampai vonis, baik pemberi suap maupun penerima. Maka sudah semestinya kasus Garut ini dikembangkan sampai terang-benderang.”

Diki menekankan bahwa kasus ini tidak bisa dilihat sebagai persoalan lokal Garut semata. Ia menyoroti bahwa Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI mencakup Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tasikmalaya.

“Artinya, tiga daerah ini punya kepentingan langsung dalam memastikan wakilnya di DPR RI benar-benar terpilih secara sah dan bersih. Masa iya kita mau diwakili oleh seseorang yang diduga menang karena suap? Atas nama demokrasi, kasus ini harus tuntas!” pungkas Diki. (Lintas Priangan/GPS)

Abiba Guard
Produk Digital

Abiba Guard

Abiba Guard adalah plugin keamanan WordPress yang menggabungkan pembatasan percobaan login, kendali mode darurat Cloudflare, perlindungan konten premium,…

Rp198.999Beli Sekarang
Abiba Booster
Produk Digital

Abiba Booster

Abiba Booster adalah plugin optimasi WordPress yang membantu mengelola cache halaman, mengonversi gambar JPG dan PNG ke WebP,…

Rp199.000Beli Sekarang
WAStore
Produk Digital

WAStore

WASTore – Bikin Toko Online Profesional, Terima Pesanan Langsung via WhatsApp! Punya produk tapi belum punya toko online…

Rp240.000Beli Sekarang

PRIANGAN TIMUR

Nasabah BMT Miftahussalam Ciamis Mengeluh, Puluhan Spanduk Tuntut Kepastian Dana Rp8,5 Miliar

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Ketidakpastian pengembalian dana sekitar Rp8,5 miliar...

Festival Payung Geulis 2026 Digelar 30–31 Oktober di Taman Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Festival Payung Geulis 2026 dijadwalkan berlangsung...

24 Atlet SD Ciamis Ikuti Invitasi Olahraga Tradisional Jawa Barat

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sebanyak 24 siswa sekolah dasar (SD)...

Futsal Kabupaten Tasikmalaya Tantang Kota Bandung di Laga Perdana PORPROV Jabar 2026

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kabupaten Tasikmalaya akan menghadapi Kota Bandung...

180 Guru dan Siswa SMK LPT Ciamis Tak Terima Jatah MBG, Ini Kata Pihak Dapur

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. CIAMIS, LINTASPRIANGAN.COM – Sebanyak 180 guru...

JAWA BARAT

Pengendalian Inflasi Kota Sukabumi, TPID Sepakati Empat Langkah

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Pengendalian inflasi Kota Sukabumi menjadi fokus...

Festival Literasi Kota Cirebon Digelar hingga 29 Oktober, Ini Agenda dan Tujuannya

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Festival Literasi Kota Cirebon 2026 resmi...

Job Fair Kabupaten Bekasi 2026, Tawarkan 1.313 Lowongan Kerja

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Job Fair Kabupaten Bekasi 2026 menawarkan...

Lomba Toilet Bersih Sekolah Kota Bandung, Ini 8 Kriteria Penilaiannya

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Lomba toilet bersih sekolah Kota Bandung...

Pilkades Digital Sumedang Digelar Hari Ini, Keamanan Suara Jadi Sorotan

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Pemilihan kepala desa (Pilkades) digital Sumedang...

Kota Bekasi VS Kabupaten Bogor di PORPROV Jabar 2026, Misi Emas Langsung Diuji!

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Futsal Kota Bekasi VS Kabupaten Bogor...

Futsal Purwakarta VS Bekasi di PORPROV Jabar 2026, Ambisi Emas Bertemu Tantangan Grup C

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Tim Futsal Purwakarta VS Bekasi menjadi...

Futsal Kota Cirebon Hadapi Kabupaten Bandung, Misi Emas Dimulai dari Laga Pembuka PORPROV Jabar 2026

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. LINTAS PRIANGAN – Futsal Kota Cirebon...

Olahraga

Kategori Populer