Lahan SMAN 1 Bandung Terancam Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen

lintaspriangan.com, KLIP JABAR. SMA Negeri 1 Bandung (SMAN 1 Bandung), sebuah institusi pendidikan dengan sejarah panjang dan reputasi tinggi, saat ini menghadapi ancaman serius terkait sengketa lahan dengan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Kasus ini telah memasuki ranah hukum dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan siswa, guru, alumni, serta masyarakat luas.

Kronologi Sengketa

Sengketa ini bermula ketika PLK mengajukan gugatan terhadap SMAN 1 Bandung terkait kepemilikan lahan seluas 8.450 meter persegi yang saat ini ditempati oleh sekolah tersebut. PLK mengklaim sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang sebelumnya memiliki tujuh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area tersebut, salah satunya mencakup lahan yang kini ditempati oleh SMAN 1 Bandung. Namun, SHGB tersebut telah berakhir sejak 23 September 1980. citeturn0search4

- Advertisement -

Pada Desember 2024, PLK mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG, menuntut pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00011/Kel.Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung, yang saat ini digunakan oleh SMAN 1 Bandung. citeturn0search1

Perkembangan Terbaru

Pada 7 Maret 2025, PTUN Bandung menggelar sidang keenam dengan agenda mendengarkan bukti dan keterangan ahli dari pihak tergugat II intervensi, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum PLK menegaskan klaim mereka atas lahan tersebut, sementara pihak SMAN 1 Bandung melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa lahan tersebut telah digunakan untuk kepentingan pendidikan sejak tahun 1958 dan meminta perlindungan hukum agar proses belajar mengajar tidak terganggu. citeturn0search1

Dampak Terhadap Siswa dan Guru

Sengketa ini menimbulkan dampak psikologis bagi siswa dan guru. Ketidakpastian mengenai kelanjutan proses belajar mengajar membuat mereka merasa cemas. Pada 7 Maret 2025, pihak sekolah mengadakan doa bersama yang diikuti oleh siswa dan guru sebagai upaya untuk menenangkan situasi dan memohon agar keputusan hakim berpihak pada mereka. Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat SMAN 1 Bandung, Kardiana, menyatakan, “Kami meminta kepada yang Maha Penolong biar keputusan hakim itu berpihak pada kita. Ya mudah-mudahan kan kita menginginkan sekolah ini terus ada.” citeturn0search1

Dukungan Alumni dan Masyarakat

Dukungan terhadap SMAN 1 Bandung tidak hanya datang dari internal sekolah, tetapi juga dari alumni dan masyarakat luas. Mereka menyuarakan tagar #SaveSmansa di media sosial sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral. Selain itu, aksi damai dan pengumpulan petisi dilakukan untuk mendesak pihak terkait mempertimbangkan aspek historis dan kontribusi sekolah terhadap pendidikan di Kota Bandung. citeturn0search1

Tanggapan Pemerintah

Pemerintah Kota Bandung menyatakan akan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik. Wali Kota Bandung menekankan pentingnya menjaga kelangsungan pendidikan bagi siswa dan berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara damai. Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai tergugat II intervensi dalam perkara ini berkomitmen untuk mempertahankan aset pendidikan tersebut demi kelangsungan proses belajar mengajar. citeturn0search4

Analisis Hukum

Pakar hukum agraria menilai bahwa kasus ini cukup kompleks mengingat klaim kepemilikan dari kedua belah pihak. Menurut Arief Nadjemudin, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Sertifikat Hak Pakai yang dimiliki oleh SMAN 1 Bandung telah sah menurut hukum dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung. Ia juga menambahkan bahwa PLK mengklaim sebagai penerus HCL, namun HCL sendiri merupakan perkumpulan yang keberadaannya telah dilarang berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal 9 Mei 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2024 tanggal 3 Oktober 2024 karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 50 Prp 1960. citeturn0search4

Kasus Serupa di Bandung

Sengketa lahan yang melibatkan institusi pendidikan bukanlah hal baru di Kota Bandung. Pada tahun 2024, Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK) Dago mengalami kasus serupa. Lahan sekolah tersebut diklaim oleh pihak lain, menyebabkan gangguan dalam proses belajar mengajar. Koordinator keamanan SMAK Dago, Alexon Talaumbanua, mengatakan bahwa sekolahnya diduga telah diklaim sekelompok orang tak dikenal sejak Sabtu (27/7) hingga Senin (29/7) 2024, yang menyebabkan pembelajaran di sekolah tersebut terganggu. citeturn0search6

Selain itu, Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA) di Jalan Elang, Kelurahan Garuda, juga menghadapi ancaman eksekusi lahan yang dapat membuat ribuan siswa terusir dari sekolahnya. Eksekusi lahan seluas 76.093 meter persegi tersebut berawal dari sengketa kepemilikan antara PT KAI dengan pihak lain pada tahun 2020. (Lintas Priangan)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Jelang Hari Santri 2026, Wakil Wali Kota Banjar Lepas Peserta Jalan Santai di Pusdai

lintaspriangan.com, BERITA KOTA BANJAR. Pemerintah Kota Banjar menggelar jalan santai...

Pajak Digital Kota Banjar Berhadiah, Warga Bisa Ikut Undian hingga 30 November 2026

lintaspriangan.com, BERITA KOTA BANJAR. Program pajak digital Kota Banjar bertajuk...

Kekeringan Landa 42 Hektare Sawah di Garut, Pemkab Salurkan 280 Kg Benih Padi dan Jagung

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Pemerintah Kabupaten Garut menyalurkan bantuan 280...

Cuaca Ciamis Selatan 20 Oktober 2026, BMKG Prakirakan Suhu Banjarsari Capai 32 Derajat Celsius

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Prakiraan cuaca Ciamis Selatan pada Selasa,...

Revitalisasi SDN 2 Margaharja Ciamis Rampung, Fasilitas Belajar Siap Digunakan Siswa

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Revitalisasi SDN 2 Margaharja di Kecamatan...

JAWA BARAT

Jawa Barat Pertahankan Peringkat Pertama Indonesia Muslim Travel Index 2026, Ungguli 14 Provinsi

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Jawa Barat kembali menempati peringkat...

BMKG dan BPBD Jabar Bahas Mitigasi Gempa Sesar Lembang, Siapkan Uji Rencana Kontingensi di Bandung Barat

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Korban yang Dilaporkan Mengalami Pengeroyokan di Jalan Laswi Bandung Ditangani PMI Dini Hari

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Seorang warga yang dilaporkan menjadi korban...

Magnumotion x Doomsday 2026 Digelar di Bandung Hari Ini, 24 Band Meriahkan Tiga Panggung

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Magnumotion x Doomsday 2026 dijadwalkan berlangsung...

Judi Online di Cianjur Terbongkar, Polisi Buru Satu DPO Setelah Tetapkan 9 Tersangka

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Polisi masih memburu seorang berinisial YN alias...

Festival Pesisiran Kota Cirebon Digelar 18 Oktober 2026, Tradisi Nadran Jadi Daya Tarik Budaya

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Festival Pesisiran Kota Cirebon dijadwalkan berlangsung pada...

Gempa Bogor Berdampak pada Ratusan Rumah, BMKG Minta Warga Periksa Bangunan

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Dampak gempa Bogor pada Kamis (15/10/2026)...

Sungai Cipadu Dikeruk, Pemkot Cirebon Minta Warga Jaga Aliran Tetap Bersih

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Pemerintah Kota Cirebon mengeruk sampah dan...

Olahraga

Kategori Populer