lintaspriangan.com, BERITA KOTA BANJAR. Program pajak digital Kota Banjar bertajuk DIGI Berdaya 2026 masih berlangsung hingga 30 November 2026. Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang membayar pajak daerah melalui QRIS atau Virtual Account untuk mengikuti undian berhadiah yang dijadwalkan berlangsung pada Desember mendatang.
Program DIGI Berdaya 2026 atau Digitalisasi Pajak Daerah Berhadiah diluncurkan pada 25 Juni 2026 oleh Pemerintah Kota Banjar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Berdasarkan pengumuman resmi BPKPD yang masih berlaku pada Selasa, 20 Oktober 2026, setiap transaksi pembayaran pajak daerah melalui kanal digital yang memenuhi ketentuan akan otomatis tercatat sebagai peserta undian.
Pembayaran Pajak Digital Kota Banjar Otomatis Masuk Undian
Program pajak digital Kota Banjar menyediakan kesempatan mengikuti undian bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak daerah menggunakan QRIS maupun Virtual Account.
Wajib pajak tidak perlu melakukan pendaftaran undian secara terpisah karena transaksi yang memenuhi ketentuan program akan tercatat secara otomatis.
BPKPD Kota Banjar menyebutkan sejumlah hadiah telah disiapkan, antara lain perangkat elektronik rumah tangga, televisi, dan telepon pintar.
Namun, pengumuman resmi belum merinci jumlah hadiah untuk setiap kategori maupun mekanisme teknis pengundian.
Periode pembayaran yang masuk dalam program berlangsung hingga 30 November 2026. Pengundian dijadwalkan pada Desember 2026, tetapi tanggal pelaksanaan dan pengumuman pemenangnya belum dicantumkan secara terperinci.
Melalui program tersebut, pemerintah daerah berupaya memperluas penggunaan transaksi non-tunai dalam pembayaran pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Menurut BPKPD, pembayaran secara digital memungkinkan masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus datang langsung ke loket pembayaran.
Meski demikian, keikutsertaan dalam undian tidak berarti setiap wajib pajak dipastikan memperoleh hadiah. Hadiah diberikan melalui mekanisme pengundian sesuai ketentuan penyelenggara.
Cara Membayar Pajak Kota Banjar Menggunakan QRIS
BPKPD Kota Banjar juga menyediakan panduan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui sistem QRIS dinamis dan Virtual Account.
Berdasarkan petunjuk resmi, wajib pajak dapat mengakses portal pembayaran yang disediakan BPKPD, kemudian memilih menu BJB VA QRIS PBB.
Setelah membuka layanan tersebut, pengguna diminta memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), tahun pajak, nomor telepon, alamat surat elektronik, serta kode verifikasi yang muncul pada sistem.
Apabila data telah diisi, pengguna dapat memilih tombol inquiry untuk menampilkan informasi tagihan PBB.
Setelah tagihan muncul, pembayaran dapat dilanjutkan dengan memilih QRIS untuk memperoleh kode QR atau Virtual Account untuk mendapatkan nomor rekening pembayaran virtual.
Panduan tersebut khusus menjelaskan pembayaran PBB-P2. Untuk jenis pajak daerah lainnya, wajib pajak perlu mengikuti mekanisme pembayaran yang berlaku pada masing-masing layanan.
Pemerintah Kota Banjar berharap program DIGI Berdaya 2026 dapat meningkatkan penggunaan pembayaran digital sekaligus mendukung penerimaan pajak daerah.
Namun, hingga informasi ini disusun, belum ditemukan publikasi resmi terbaru yang merinci jumlah transaksi peserta DIGI Berdaya 2026 maupun nilai penerimaan pajak yang berhasil dihimpun melalui program tersebut.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan pembayaran dan ketentuan program dapat menghubungi BPKPD Kota Banjar melalui nomor telepon 0265-742661 atau mengakses situs resminya.
Dengan batas transaksi pada 30 November 2026, wajib pajak masih memiliki kesempatan menggunakan kanal pembayaran digital yang memenuhi persyaratan sebelum periode program berakhir. (NS/AS)
