lintaspriangan.com, NASIONAL. Aksi Indonesia Sadar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026), diwarnai ketegangan antara peserta demonstrasi dan aparat ketika massa berupaya mencapai lokasi aksi. Dalam orasinya, Wakil Ketua BEM Universitas Indonesia (UI), Fatimah Azzahra, menyoroti hambatan perjalanan mahasiswa serta mempertanyakan pembatasan akses ke ruang publik.
Demonstrasi yang berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 itu membawa sejumlah tuntutan nasional, mulai dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kebijakan anggaran negara, biaya pendidikan, pemberantasan korupsi, hingga kebebasan sipil.
Aksi tersebut melibatkan mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat sipil dalam gerakan Indonesia Sadar. BEM UI bersama Komite Selamatkan Daulat Rakyat (SADAR) turut menjadi bagian dari penggerak aksi.
Aksi Indonesia Sadar di Jakarta Diwarnai Ketegangan
Ketegangan terjadi ketika massa berusaha menuju Bundaran HI sekitar pukul 14.00 WIB. Peserta aksi sempat tertahan dan terlibat adu argumen dengan aparat mengenai lokasi demonstrasi.
Aparat menyampaikan alternatif lokasi untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi, sedangkan peserta aksi tetap ingin menyampaikan tuntutan di Bundaran HI sesuai rencana awal.
Perbedaan pandangan mengenai lokasi tersebut memicu desak-desakan. Sejumlah mahasiswa dilaporkan pingsan dan mendapat pertolongan dari tim medis peserta demonstrasi.
Situasi ini memperlihatkan bahwa pengaturan lokasi menjadi salah satu persoalan dalam pelaksanaan aksi. Penanganan kondisi tersebut perlu memperhatikan keselamatan peserta, masyarakat umum, serta hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Kronologi lengkap setiap insiden dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat tetap perlu dinilai berdasarkan bukti serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Orasi Fatimah Azzahra Pertanyakan Pembatasan Ruang Publik
Dalam orasinya, Fatimah Azzahra menceritakan upaya rombongan mahasiswa untuk mencapai kawasan Bundaran HI. Ia menyebut perjalanan mereka sempat terhambat setelah berhadapan dengan sekelompok orang berpakaian putih dan pihak TNI.
Menurut penuturannya, rombongan tersebut tidak hanya hendak mengikuti demonstrasi, tetapi juga ingin memastikan kondisi posko medis dan mengambil sejumlah peralatan yang dibutuhkan rekan-rekan mereka.
Fatimah kemudian mempertanyakan alasan pembatasan akses menuju Bundaran HI. Ia mengkritik anggapan bahwa kawasan tersebut merupakan wilayah kekuasaan TNI yang mengharuskan izin khusus untuk dimasuki.
Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa ruang publik merupakan bagian dari kehidupan masyarakat yang tidak semestinya dibatasi secara sewenang-wenang.
Pernyataan itu menempatkan kebebasan menyampaikan pendapat dan akses terhadap ruang publik sebagai persoalan utama dalam aksi tersebut. Rincian interaksi antara Fatimah dan pihak yang disebut menghalangi perjalanan rombongan masih memerlukan pencocokan dengan rekaman lengkap.
Lima Tuntutan dalam Aksi Indonesia Sadar
Aksi Indonesia Sadar membawa lima tuntutan utama yang dirangkum dalam seruan “Lima Perintah Rakyat”. Tuntutan tersebut mencakup persoalan lingkungan, anggaran negara, pendidikan, penegakan hukum, dan kebebasan sipil.
Lima pokok tuntutan yang disuarakan meliputi:
1. Penanganan karhutla. Massa mendesak penetapan status bencana nasional terkait karhutla, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, serta pembenahan tata kelola lahan.
2. Anggaran negara untuk kepentingan publik. Peserta aksi meminta penggunaan APBN lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan menyoroti alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Koperasi Desa Merah Putih.
3. Penurunan biaya pendidikan. Massa menuntut akses pendidikan yang lebih terjangkau, pemerataan layanan dasar, dan penyediaan lapangan kerja berkualitas.
4. Pemberantasan korupsi dan pembenahan hukum. Peserta aksi mendesak penghentian penyalahgunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
5. Perlindungan kebebasan sipil. Massa meminta kebebasan berpendapat dihormati, pelanggaran HAM ditindak sesuai hukum, dan militerisasi ruang sipil dihentikan.
Kelima tuntutan tersebut mencerminkan beragam persoalan yang ingin diangkat peserta aksi. Penyelesaiannya membutuhkan pembahasan dan tindak lanjut dari lembaga pemerintah sesuai kewenangan masing-masing.
Sumpah Pemuda Jadi Momentum Solidaritas Mahasiswa
Peringatan Hari Sumpah Pemuda menjadi salah satu landasan pesan yang disampaikan Fatimah dalam orasinya. Ia mengajak mahasiswa dan masyarakat sipil menjaga persatuan untuk memperjuangkan hak-hak dasar serta masa depan bangsa.
Upaya rombongan mahasiswa mencapai Bundaran HI juga menjadi bagian dari cerita yang disampaikannya mengenai hambatan dalam menyampaikan aspirasi.
Fatimah menyoroti pentingnya solidaritas antarpeserta aksi dalam menghadapi situasi tersebut. Meski demikian, rincian mengenai jumlah aparat yang dikerahkan dan proses yang terjadi di lapangan perlu didukung dokumentasi yang memadai.
Bagi peserta aksi, peringatan Sumpah Pemuda tidak hanya menjadi agenda seremonial. Momentum itu dimanfaatkan untuk menyampaikan pandangan mengenai tanggung jawab pemerintah terhadap lingkungan, pendidikan, keadilan hukum, dan kebebasan warga negara.
Kostum Orangutan dan Spanduk Kritik Rezim
Di tengah demonstrasi, seorang peserta terlihat mengenakan kostum menyerupai orangutan sambil membentangkan spanduk bertuliskan “KORBAN REZIM”.
Atribut tersebut menjadi bagian dari ekspresi visual peserta dalam menyampaikan kritik di ruang publik. Kostum orangutan juga berkaitan dengan isu lingkungan yang menjadi salah satu pokok tuntutan, terutama persoalan karhutla dan tata kelola lahan.
Namun, makna khusus di balik pemilihan kostum dan spanduk tersebut tidak dapat dipastikan hanya dari tampilan visual. Penjelasan dari peserta yang mengenakan atribut diperlukan untuk memahami pesan yang ingin disampaikan secara lebih utuh.
Hak Menyampaikan Pendapat dan Pengamanan Demonstrasi
Aksi Indonesia Sadar mempertemukan sejumlah persoalan yang berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Kritik mengenai karhutla, anggaran negara, pendidikan, korupsi, dan kebebasan sipil menunjukkan luasnya agenda yang hendak disampaikan peserta.
Ketegangan mengenai akses menuju Bundaran HI juga menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan demonstrasi di ruang publik.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak orang lain.
Di sisi lain, aparat bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban secara profesional serta proporsional. Perbedaan pandangan mengenai lokasi aksi perlu ditangani melalui komunikasi yang jelas dengan tetap memperhatikan keselamatan peserta dan masyarakat umum.
Pada akhirnya, aksi Indonesia Sadar di Jakarta menjadi momentum bagi mahasiswa dan masyarakat sipil untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah. Orasi Fatimah Azzahra menempatkan persoalan ruang publik dan kebebasan berekspresi sebagai bagian penting dari pesan tersebut.
Perkembangan tindak lanjut tuntutan itu perlu terus dipantau melalui kebijakan, langkah konkret, dan tanggapan pihak-pihak yang berwenang. (HS)







