lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Aliansi Masyarakat Peduli Langkaplancar (AMPEL) mendesak kepastian hukum bagi penyalur dan pengecer bahan bakar minyak (BBM), sekaligus pemerataan pembangunan di Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran. Tuntutan itu disampaikan dalam aksi demonstrasi bertajuk AMPEL Jilid 2 – Seruan Aksi BBM di Lapang Bola Desa Bangunjaya, Rabu (28/10/2026).
Aksi tersebut tidak hanya menyoroti persoalan akses bahan bakar, tetapi juga mencakup perbaikan infrastruktur jalan, penerangan jalan umum, distribusi pupuk, hingga tuntutan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang. AMPEL meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memberikan tanggapan serta langkah penyelesaian yang jelas terhadap berbagai persoalan tersebut.
Koordinator Lapangan AMPEL, Burhanudin, mengatakan masyarakat membutuhkan akses BBM yang memadai dan aturan yang jelas agar kegiatan ekonomi dapat berjalan tanpa ketidakpastian hukum.
AMPEL Desak Kepastian Hukum bagi Pengecer BBM di Langkaplancar
Menurut Burhanudin, keterbatasan akses BBM berpotensi memengaruhi mobilitas warga, biaya operasional usaha, serta pengangkutan hasil pertanian dan barang dagangan. Karena itu, ia menilai persoalan distribusi bahan bakar perlu dibahas bersama dengan kebutuhan masyarakat di wilayah perdesaan.
AMPEL menginginkan kebijakan yang memberikan kejelasan bagi penyalur dan pengecer BBM dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, Burhanudin juga menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran Bupati Pangandaran. Ia berharap kepala daerah dapat hadir secara langsung untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengetahui persoalan yang mereka sampaikan.
Menurutnya, dialog langsung diperlukan agar tuntutan warga tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama pihak yang memiliki kewenangan.
AMPEL Minta SPBU, Perbaikan Jalan, dan Distribusi Pupuk
Selain kepastian hukum bagi pengecer BBM, AMPEL mendesak adanya upaya konkret untuk mendorong pendirian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Langkaplancar. Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap bahan bakar, meskipun realisasinya tetap membutuhkan kajian kelayakan dan pemenuhan persyaratan perizinan.
AMPEL juga meminta perhatian terhadap kondisi jalan dan ketersediaan penerangan jalan umum (PJU). Perbaikan infrastruktur dinilai penting untuk mendukung keselamatan pengguna jalan dan kelancaran aktivitas ekonomi warga.
Di sektor pertanian, massa meminta distribusi pupuk dilakukan secara transparan dan mudah diakses petani sesuai aturan yang berlaku. Persoalan penyaluran pupuk dinilai perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kebutuhan produksi pertanian masyarakat.
Tuntutan lain yang disampaikan berkaitan dengan dugaan kriminalisasi dan pungutan liar, termasuk dugaan yang disebut melibatkan oknum kepolisian. Burhanudin meminta setiap laporan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang diperiksa secara objektif dan transparan. Ia menegaskan bahwa penindakan harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
AMPEL berharap Pemerintah Kabupaten Pangandaran, DPRD, kepolisian, serta instansi terkait membuka ruang dialog untuk membahas seluruh tuntutan tersebut. Organisasi itu juga meminta adanya penjelasan mengenai tindak lanjut dan target penyelesaian agar masyarakat dapat memantau perkembangannya.
Hingga bahan berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai tanggapan atas tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Bagi AMPEL, kepastian hukum, akses BBM, perbaikan infrastruktur, dan pelayanan publik merupakan persoalan yang perlu ditangani secara terukur agar aktivitas ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Langkaplancar dapat meningkat. (HS)







