lintaspriangan.com, NASIONAL. Perdebatan mengenai rokok elektrik atau vape kembali mengemuka setelah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa haram terhadap penggunaannya. Di balik wacana tersebut, ada persoalan yang menyentuh kehidupan keluarga: bagaimana melindungi anak muda dari risiko nikotin dan kemungkinan penyalahgunaan perangkat vape untuk mengonsumsi narkotika.
MUI Pusat menyatakan akan menindaklanjuti usulan itu melalui pembahasan mendalam dan komprehensif. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan respons tersebut setelah Kapolri berkunjung ke kantor MUI di Jakarta pada 13 Oktober 2026.
Hingga 19 Oktober 2026, wacana tersebut masih berada dalam tahap kajian, bukan keputusan fatwa nasional yang melarang seluruh produk vape. Perbedaan ini penting dipahami masyarakat agar kekhawatiran terhadap penyalahgunaan narkotika tidak berubah menjadi kesimpulan bahwa semua cairan rokok elektrik mengandung zat terlarang.
Wacana Fatwa Haram Vape Berangkat dari Kekhawatiran terhadap Generasi Muda
Kekhawatiran aparat bukan tanpa konteks. Pada awal Oktober 2026, Polda Jawa Timur mengungkap upaya peredaran 1.932 kemasan cartridge vape yang menurut hasil penyidikan mengandung etomidate, zat yang masuk kategori narkotika golongan II. Barang tersebut diamankan setelah dibawa dari Jakarta dan diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Timur.
Pengungkapan itu memperlihatkan tantangan yang dihadapi keluarga dan aparat: perangkat yang dari luar tampak seperti rokok elektrik biasa dapat disalahgunakan sebagai media konsumsi zat terlarang. Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya mengenali bentuk perangkat atau aroma cairannya untuk memastikan kandungan di dalamnya.
Bagi orang tua, persoalan ini berkaitan dengan kebutuhan membangun komunikasi terbuka dengan anak. Ketertarikan terhadap vape, tekanan pergaulan, serta informasi yang beredar di media sosial perlu dihadapi melalui edukasi yang tidak menghakimi. Anak dan remaja juga perlu mengetahui bahwa produk yang terlihat menarik atau beraroma buah tidak otomatis aman.
Di sisi lain, tidak tepat pula menuduh pengguna vape sebagai pengguna narkotika tanpa bukti. Penanganan harus membedakan penggunaan produk legal, risiko kesehatan akibat rokok elektrik, dan tindak pidana ketika perangkat terbukti digunakan untuk mengonsumsi atau mengedarkan zat terlarang.
Vape dan Perlindungan Anak Muda Indonesia Membutuhkan Pengawasan Nyata
Wacana fatwa tersebut turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini pada 19 Oktober 2026. Ia mendukung fatwa haram bagi vape yang mengandung narkotika cair dan meminta aparat penegak hukum serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan keberadaan produk semacam itu.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan sebelumnya telah mengingatkan bahwa rokok elektrik bukan produk bebas risiko. Kandungan nikotin dan bahan kimia dalam vape dapat berdampak buruk terhadap kesehatan. Pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan terkait peringatan kesehatan serta pengawasan promosi produk tembakau dan rokok elektrik, termasuk di ruang digital.
Perlindungan masyarakat karena itu tidak cukup bertumpu pada perdebatan mengenai fatwa. Pengawasan produk, pemeriksaan kandungan, penindakan terhadap jaringan narkotika, edukasi kesehatan, serta perlindungan anak perlu berjalan beriringan.
Bagi keluarga, langkah sederhana dapat dimulai dengan membicarakan risiko vape secara terbuka, memperhatikan perubahan perilaku anak tanpa prasangka, dan mencari bantuan tenaga kesehatan atau pihak berwenang jika menemukan indikasi penyalahgunaan zat. Apabila ada dugaan produk mengandung narkotika, masyarakat sebaiknya tidak mencoba cairan tersebut atau melakukan pemeriksaan sendiri, melainkan melaporkannya kepada aparat.
Pada akhirnya, inti persoalan ini bukan semata-mata apakah vape akan dinyatakan haram secara nasional. Yang lebih mendesak ialah memastikan anak muda tidak menjadi sasaran peredaran narkotika, masyarakat memperoleh informasi kesehatan yang benar, dan kebijakan yang diambil didasarkan pada bukti serta dapat diterapkan secara efektif.
(HS)
