lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Tasikmalaya akhirnya terungkap setelah berlangsung lebih dari dua tahun. Polisi menangkap WBK (41), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Karangnunggal, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya, YN (14).
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya di Kecamatan Karangnunggal setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban pada 24 September 2026. WBK kemudian dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.
Menurut keterangan kepolisian, dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak Januari 2024, ketika korban masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Peristiwa itu disebut berulang hingga Juli 2026.
Kasus Pencabulan Anak di Tasikmalaya Terungkap Setelah Korban Pindah
Kasus ini baru terungkap setelah keluarga besar memindahkan korban ke luar kota pada pertengahan 2026. Awalnya, pemindahan tempat tinggal tersebut dimaksudkan untuk mendampingi korban yang baru kehilangan ibunya karena sakit pada April 2026.
Namun, setelah tinggal bersama kerabat di lingkungan yang lebih aman, korban akhirnya berani menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, keluarga kemudian membawa korban ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tasikmalaya untuk memperoleh pendampingan psikologis.
Setelah itu, keluarga resmi melaporkan perkara tersebut kepada Polres Tasikmalaya. Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya lingkungan yang aman dan dukungan keluarga agar anak korban kekerasan berani menyampaikan pengalaman yang dialaminya.
Polisi Dalami Pengakuan Tersangka dan Terapkan Pasal Pidana
Kapolres Tasikmalaya menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga memanfaatkan situasi ketika korban sedang tidur di rumah. Polisi juga menyebut korban mengalami tekanan dan kebingungan untuk melaporkan dugaan perbuatan tersebut, terlebih setelah ibunya meninggal dunia.
Mengenai motif, polisi menyampaikan bahwa dalam interogasi awal, tersangka mengaku perbuatannya bermula ketika mengantar korban dan adiknya tidur. Menurut keterangan kepolisian, tindakan tersebut kemudian berulang. Pengakuan tersangka masih perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses penyidikan, bukan sebagai penentu tunggal fakta hukum.
Atas dugaan perbuatannya, WBK dijerat Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan kepolisian, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Perkara ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak, terutama ketika dugaan kekerasan justru terjadi di lingkungan keluarga. Dukungan orang dewasa yang dipercaya, akses terhadap pendampingan psikologis, serta pelaporan kepada pihak berwenang menjadi langkah penting untuk membantu korban mendapatkan perlindungan dan penanganan yang diperlukan.
(HS)
