Omzet Rp96 Miliar! Sindikat Judi Online Purwakarta Terbongkar.

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar jaringan judi online berskala besar yang beroperasi lintas daerah dengan omzet ditaksir mencapai Rp96 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 11 orang tersangka, termasuk seorang warga negara asing (WNA) asal China yang diduga berperan mengembangkan aplikasi perjudian yang digunakan sindikat tersebut.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang berlangsung sekitar empat bulan sejak Maret 2026. Operasi dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

WNA China Diduga Kembangkan Aplikasi Judi

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Fian Yunus, mengatakan salah satu tersangka yang diamankan merupakan WNA asal China berinisial LY.

- Advertisement -

Menurut penyidik, LY diduga berperan membawa sekaligus mengembangkan aplikasi judi online yang telah digunakan jaringan tersebut sejak 2023.

“Peran warga negara asing tersebut adalah membawa atau mengembangkan aplikasi judi online ke Indonesia yang telah dibangun sejak tahun 2023 hingga sekarang,” ujar Fian.

Selain LY, polisi juga menangkap tersangka berinisial IVA, LH, TOM, TAP, FDM, MR, V, ARP, VADP, dan SNR. Sementara seorang tersangka lain berinisial NAL masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga melarikan diri ke Vietnam.

Omzet Ditaksir Rp96 Miliar

Menurut hasil penyelidikan, jaringan tersebut mengoperasikan sejumlah aplikasi yang menyediakan fitur pembelian koin untuk bermain game dengan sistem taruhan.

Dari aktivitas itu, omzet sindikat diperkirakan mencapai sekitar Rp96 miliar, menjadikannya salah satu pengungkapan kasus judi online terbesar di Jawa Barat tahun ini.

Polda Jabar juga masih menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan operasional perjudian daring.

Polisi Sita Uang Miliaran hingga Mobil Mewah

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Uang tunai lebih dari Rp2,26 miliar
  • Lima jam tangan mewah
  • Emas batangan seberat 254 gram
  • Berbagai perhiasan
  • Mobil Mercedes-Benz
  • Toyota Alphard
  • Hyundai Palisade
  • Toyota Hilux
  • Mazda Biante

Dijerat UU ITE hingga TPPU

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  • Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
  • Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp4 miliar, sesuai pasal yang disangkakan.

Polda Jawa Barat menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas dalam operasional perjudian daring tersebut. (HS)

Abiba Guard
Produk Digital

Abiba Guard

Abiba Guard adalah plugin keamanan WordPress yang menggabungkan pembatasan percobaan login, kendali mode darurat Cloudflare, perlindungan konten premium,…

Rp198.999Beli Sekarang
Abiba Booster
Produk Digital

Abiba Booster

Abiba Booster adalah plugin optimasi WordPress yang membantu mengelola cache halaman, mengonversi gambar JPG dan PNG ke WebP,…

Rp199.000Beli Sekarang
WAStore
Produk Digital

WAStore

WASTore – Bikin Toko Online Profesional, Terima Pesanan Langsung via WhatsApp! Punya produk tapi belum punya toko online…

Rp240.000Beli Sekarang

PRIANGAN TIMUR

Bupati Herdiat Tekankan Pentingnya Karakter Pemuda pada Peringatan Sumpah Pemuda ke-98

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. ‎Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengajak generasi...

Nasabah BMT Miftahussalam Ciamis Mengeluh, Puluhan Spanduk Tuntut Kepastian Dana Rp8,5 Miliar

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Ketidakpastian pengembalian dana sekitar Rp8,5 miliar...

Festival Payung Geulis 2026 Digelar 30–31 Oktober di Taman Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Festival Payung Geulis 2026 dijadwalkan berlangsung...

24 Atlet SD Ciamis Ikuti Invitasi Olahraga Tradisional Jawa Barat

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sebanyak 24 siswa sekolah dasar (SD)...

Futsal Kabupaten Tasikmalaya Tantang Kota Bandung di Laga Perdana PORPROV Jabar 2026

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kabupaten Tasikmalaya akan menghadapi Kota Bandung...

JAWA BARAT

Tari Merak Massal Jadi Agenda Pelestarian Budaya Pemuda Jawa Barat pada Hari Sumpah Pemuda

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Tari Merak Massal menjadi salah satu...

Pengendalian Inflasi Kota Sukabumi, TPID Sepakati Empat Langkah

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Pengendalian inflasi Kota Sukabumi menjadi fokus...

Festival Literasi Kota Cirebon Digelar hingga 29 Oktober, Ini Agenda dan Tujuannya

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Festival Literasi Kota Cirebon 2026 resmi...

Job Fair Kabupaten Bekasi 2026, Tawarkan 1.313 Lowongan Kerja

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Job Fair Kabupaten Bekasi 2026 menawarkan...

Lomba Toilet Bersih Sekolah Kota Bandung, Ini 8 Kriteria Penilaiannya

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Lomba toilet bersih sekolah Kota Bandung...

Pilkades Digital Sumedang Digelar Hari Ini, Keamanan Suara Jadi Sorotan

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Pemilihan kepala desa (Pilkades) digital Sumedang...

Kota Bekasi VS Kabupaten Bogor di PORPROV Jabar 2026, Misi Emas Langsung Diuji!

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Futsal Kota Bekasi VS Kabupaten Bogor...

Futsal Purwakarta VS Bekasi di PORPROV Jabar 2026, Ambisi Emas Bertemu Tantangan Grup C

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Tim Futsal Purwakarta VS Bekasi menjadi...

Olahraga

Kategori Populer