Denda BPJS Kesehatan Mengintai Peserta yang Baru Aktif Saat Rawat Inap

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN perlu lebih disiplin memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif. Pasalnya, denda pelayanan bisa dikenakan kepada peserta yang sempat menunggak iuran, lalu baru mengaktifkan kembali kepesertaan saat membutuhkan rawat inap di rumah sakit.

Kasus seperti ini kerap membuat peserta kaget. Mereka merasa sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, namun tetap harus membayar biaya tambahan ketika menjalani rawat inap.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa jaminan pelayanan kesehatan hanya dapat berjalan optimal apabila status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.

- Advertisement -

Menurutnya, persoalan muncul ketika peserta sempat menunggak, kemudian melunasi tunggakan dan mengaktifkan kembali status kepesertaan pada saat sedang atau akan menjalani rawat inap.

“Jika peserta menunggak lalu mengaktifkan kembali kepesertaan saat sudah dirawat inap, maka diberlakukan denda pelayanan,” ujar Rizzky, Rabu (17/6/2026).

Denda Berlaku untuk Rawat Inap dalam 45 Hari

Rizzky menjelaskan, denda pelayanan tidak otomatis dikenakan kepada semua peserta yang pernah menunggak. Denda tersebut berlaku apabila peserta menjalani rawat inap tingkat lanjutan di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan JKN aktif kembali.

Artinya, jika peserta melunasi tunggakan dan statusnya aktif kembali, lalu dalam 45 hari berikutnya menjalani rawat inap, maka peserta berpotensi terkena denda pelayanan.

Namun, apabila sudah melewati masa 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, denda pelayanan tidak lagi dikenakan.

“Ketentuan pentingnya, denda hanya berlaku untuk pasien rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN aktif kembali. Lewat masa itu, denda tidak dikenakan lagi,” katanya.

Begini Cara Menghitung Denda BPJS Kesehatan

Besaran denda pelayanan dihitung berdasarkan lima persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan, dikalikan jumlah bulan tertunggak.

Jumlah bulan tertunggak yang dihitung paling banyak 12 bulan. Sementara batas paling tinggi denda pelayanan adalah Rp20 juta.

Dengan kata lain, meskipun peserta memiliki tunggakan lebih dari 12 bulan, perhitungan denda pelayanan tetap dibatasi maksimal 12 bulan.

Rizzky menegaskan, dalam praktiknya nilai denda yang harus dibayar peserta biasanya jauh lebih rendah dari batas maksimal tersebut. Besaran denda bergantung pada perkiraan biaya paket pelayanan kesehatan berdasarkan diagnosis dan prosedur awal rawat inap.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan aturan baru, melainkan sudah berulang kali disosialisasikan kepada masyarakat.

Rizzky mengimbau peserta JKN agar membayar iuran secara rutin setiap bulan. Menurutnya, kepatuhan membayar iuran menjadi kunci agar perlindungan kesehatan tetap berjalan saat peserta tiba-tiba membutuhkan layanan medis.

Program JKN, kata dia, sudah banyak membantu masyarakat dalam mendapatkan akses layanan kesehatan. Karena itu, peserta diminta tidak menunggu sakit baru mengecek status kepesertaan.

“Jangan sampai keterlambatan bayar iuran membuat pasien terbebani biaya tambahan saat sakit,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan peserta untuk rutin mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Langkah sederhana ini penting agar peserta tidak terkendala administrasi saat membutuhkan layanan di fasilitas kesehatan.

Sebab dalam urusan kesehatan, keterlambatan kecil bisa berubah menjadi beban besar. Telat bayar iuran mungkin terasa sepele saat sehat, tapi bisa terasa seperti “tagihan kejutan” ketika sudah masuk rumah sakit. (AI/AS)

Abiba Guard
Produk Digital

Abiba Guard

Abiba Guard adalah plugin keamanan WordPress yang menggabungkan pembatasan percobaan login, kendali mode darurat Cloudflare, perlindungan konten premium,…

Rp198.999Beli Sekarang
Abiba Booster
Produk Digital

Abiba Booster

Abiba Booster adalah plugin optimasi WordPress yang membantu mengelola cache halaman, mengonversi gambar JPG dan PNG ke WebP,…

Rp199.000Beli Sekarang
WAStore
Produk Digital

WAStore

WASTore – Bikin Toko Online Profesional, Terima Pesanan Langsung via WhatsApp! Punya produk tapi belum punya toko online…

Rp240.000Beli Sekarang

PRIANGAN TIMUR

Sumpah Pemuda dan Asap Hitam-Putih di Gerbang DPRD Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Asap hitam mengepul tepat di depan...

Kepala SMPN 6 Rajadesa Klarifikasi Isu Perundungan, Sebut Belum Ada Fakta Kejadian

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kepala SMPN 6 Rajadesa, Kartiningsih, S.Pd.,...

AWP Kota Tasikmalaya Menginjak Usia 7 Tahun: Independensi dan Kode Etik Jadi Harga Mati

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. TASIKMALAYA – Tujuh tahun berkiprah di...

Demo BEM se-Tasikmalaya Tuntut Penanganan Karhutla Hingga Masalah Geng Motor

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Demo BEM se-Tasikmalaya di Gedung DPRD...

Demo BEM se-Tasikmalaya, Dua Gerbang DPRD Digoyang Ratusan Mahasiswa hingga Akhirnya Jebol

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Dua gerbang Gedung DPRD Kota Tasikmalaya...

JAWA BARAT

Tari Merak Massal Jadi Agenda Pelestarian Budaya Pemuda Jawa Barat pada Hari Sumpah Pemuda

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Tari Merak Massal menjadi salah satu...

Pengendalian Inflasi Kota Sukabumi, TPID Sepakati Empat Langkah

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Pengendalian inflasi Kota Sukabumi menjadi fokus...

Festival Literasi Kota Cirebon Digelar hingga 29 Oktober, Ini Agenda dan Tujuannya

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Festival Literasi Kota Cirebon 2026 resmi...

Job Fair Kabupaten Bekasi 2026, Tawarkan 1.313 Lowongan Kerja

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Job Fair Kabupaten Bekasi 2026 menawarkan...

Lomba Toilet Bersih Sekolah Kota Bandung, Ini 8 Kriteria Penilaiannya

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Lomba toilet bersih sekolah Kota Bandung...

Pilkades Digital Sumedang Digelar Hari Ini, Keamanan Suara Jadi Sorotan

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Pemilihan kepala desa (Pilkades) digital Sumedang...

Kota Bekasi VS Kabupaten Bogor di PORPROV Jabar 2026, Misi Emas Langsung Diuji!

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Futsal Kota Bekasi VS Kabupaten Bogor...

Futsal Purwakarta VS Bekasi di PORPROV Jabar 2026, Ambisi Emas Bertemu Tantangan Grup C

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Tim Futsal Purwakarta VS Bekasi menjadi...

Olahraga

Kategori Populer