Surat Edaran tentang Jam Buka Warung Ramadhan di Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kebijakan mengenai Jam Buka Warung Ramadhan di Tasikmalaya resmi diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa selama bulan Ramadan, pelaku usaha makanan dan minuman tidak diperbolehkan membuka kedai, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, maupun penyedia makanan keliling sebelum pukul 16.00 WIB.

Tidak hanya soal waktu buka, aturan ini juga mengatur pelayanan di tempat. Warung atau restoran tidak diperkenankan melayani makan dan minum di lokasi sebelum waktu berbuka puasa, dengan pengecualian bagi non-muslim serta muslim yang memiliki uzur syar’i.

- Advertisement -

Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam pengaturan suasana Ramadan di Kota Tasikmalaya. Dalam konsiderannya, surat edaran tersebut bertujuan mewujudkan kondisi yang kondusif, aman, dan tenteram, sekaligus menjamin umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan hidmat.

Artinya, pengaturan Jam Buka Warung Ramadhan di Tasikmalaya bukan berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari kebijakan yang lebih luas tentang ketertiban sosial selama bulan suci.

Surat edaran ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius di Kota Tasikmalaya. Dengan demikian, kebijakan jam operasional warung selama Ramadan memiliki landasan normatif yang telah lebih dulu ditetapkan dalam regulasi daerah.

Bagi pelaku usaha, poin ini menjadi perhatian utama. Bagi masyarakat, ini menjadi pedoman bersama.

Dan bagi Kota Tasikmalaya, ini adalah pola pengaturan tahunan yang kembali ditegaskan secara resmi.


PRIANGAN TIMUR

Aksi Solidaritas Sukoharjo di Tasikmalaya, Ketua MUI Ajak Kota Santri Bergerak

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Ajakan aksi solidaritas Sukoharjo di Tasikmalaya...

Tiang WiFi Roboh Timpa Kabel Listrik di Ciamis, Tiga Pekerja Tersengat

LintasPriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemasangan tiang jaringan internet di...

Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis: Sama-Sama Rapuh

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis...

Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis: Sama-Sama Rapuh

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis...

Jadwal PSS Sleman vs PSGC Ciamis Berubah, Kick-off Jam Berapa?

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Jadwal PSS Sleman vs PSGC Ciamis...

JAWA BARAT

Nasib Pedagang Bundaran Cibiru Usai 48 Bangunan Ditertibkan, Boleh Jualan tetapi Tanpa Relokasi

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Penertiban 48 bangunan di kawasan Bundaran...

Banjir dan Longsor Jawa Barat: 197 Kejadian Tercatat hingga November 2026

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Ancaman banjir dan longsor Jawa Barat...

Hujan Es di Kuningan Terjang Luragung, Angin Kencang Rusak Sejumlah Bangunan

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Hujan es di Kuningan disertai angin...

Video Viral Puskesmas Bantarujeg, Bupati Majalengka Datangi Pasien dan Siapkan Evaluasi

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Video viral Puskesmas Bantarujeg, Kabupaten Majalengka,...

Berulangnya Insiden Gas Pindo Deli Karawang, Sejauh Mana Pengawasan Keselamatan Industri?

lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Insiden paparan bahan kimia di PT...

BMKG Perbarui Peringatan Cuaca Cianjur, Pasirkuda Masuk Wilayah Waspada Hujan

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Pemulihan Pascabencana Kuningan, Delapan Rumah Rusak Berat dan Dua Keluarga Mengungsi

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Pemulihan pascabencana Kuningan menjadi perhatian setelah...

Tanggul Sungai Cikalintu Jebol, BPBD Soroti Belum Adanya Saluran Pengalihan Air di Hulu

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Tanggul Sungai Cikalintu di Kelurahan Cipaganti,...

Olahraga

Kategori Populer