Berita Garut

Polres Garut Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Setengah Milyar!

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kemasan yang tidak biasa, yakni disembunyikan dalam stoples (keler) kue lebaran untuk mengelabui petugas.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial KD (39), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, di kediamannya.

“Kami telah menangkap seorang pria berinisial KD atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 500 gram, yang nilainya sekitar Rp500 juta,” ujar AKP Usep Sudirman dalam konferensi pers di Mapolres Garut pada hari Sabtu kemarin, 15 Februari 2025.

Dalam pemeriksaan, KD mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Bogor yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Hasil pemeriksaan, pelaku memesan barang dari pemasok asal Bogor. Saat ini, kami sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut,” tambah AKP Usep.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu yang terbesar di awal tahun 2025 di wilayah Garut. Jumlah sabu-sabu seberat setengah kilogram dengan nilai mencapai Rp. 500 juta jarang ditemukan dalam kasus-kasus sebelumnya. “Jika diuangkan, sabu setengah kilogram ini senilai Rp500 juta,” jelas AKP Usep.

KD kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati. “Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, atau paling rendah 20 tahun penjara,” tegas AKP Usep.

Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Garut menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sebelumnya, pada 30 Januari 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut juga berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DL (31) di Kecamatan Cibatu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 8,08 gram. DL mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menekan peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Garut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya penegakan hukum akan terus ditingkatkan guna memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan. (Lintas Priangan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button