lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, memastikan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas tambang galian C di Kota Tasikmalaya akan terus dilakukan. Kepastian itu disampaikan Dodo, Rabu (28/10/2026), sehari setelah dirinya bersama anggota DPRD dan sejumlah instansi terkait meninjau lokasi pertambangan di wilayah Mangkubumi dan Bungursari.
Dodo menegaskan, pengawasan tidak akan berhenti pada satu kali kunjungan. Aktivitas pertambangan perlu terus dipantau karena berpotensi menimbulkan risiko besar terhadap lingkungan hidup.
Sidak tambang galian C di Tasikmalaya berlanjut, pengawasan lingkungan jadi perhatian
Dalam sidak pada Selasa (27/10/2026), Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya meninjau aktivitas tambang di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Menurut Dodo, pemantauan perlu terus dilakukan karena aktivitas pertambangan memiliki risiko terhadap lingkungan hidup. Pengawasan diperlukan untuk memastikan kegiatan penambangan sesuai ketentuan serta memperhatikan kondisi alam dan keselamatan masyarakat sekitar.
Aktivitas penggalian dapat mengubah bentang alam, mengikis perbukitan, mengubah kondisi tanah, dan meningkatkan risiko erosi maupun sedimentasi. Besarnya dampak bergantung pada kondisi geologi, metode penambangan, tata kelola air, dan upaya pengendalian lingkungan di setiap lokasi.
Istilah galian C masih lazim digunakan masyarakat untuk menyebut kegiatan pengambilan material konstruksi, seperti pasir, kerikil, tanah urug, pasir-batu atau sirtu, serta jenis batuan tertentu. Dalam klasifikasi pertambangan saat ini, komoditas tersebut masuk dalam kelompok mineral bukan logam, batuan, atau kategori lain sesuai jenis material dan ketentuan yang berlaku.
Material hasil tambang dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari pekerjaan urugan hingga pembangunan jalan, rumah, dan gedung. Meski dibutuhkan untuk konstruksi, kegiatan penambangan tetap harus memenuhi persyaratan perizinan, ketentuan lingkungan, dan kewajiban pemulihan lahan sesuai aturan.
Sidak tambang galian C di Tasikmalaya perlu ditindaklanjuti dengan verifikasi izin
Persoalan pertambangan di Kota Tasikmalaya sebelumnya juga mencuat dalam audiensi bersama DPRD pada 21 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, perwakilan Serikat Pemuda menyebut terdapat 51 titik aktivitas tambang yang diduga berada di luar area izin.
Angka tersebut merupakan klaim yang masih perlu diverifikasi melalui data resmi dan pemeriksaan setiap lokasi. Angka itu tidak dapat langsung dianggap sebagai jumlah keseluruhan tambang di Kota Tasikmalaya ataupun sebagai bukti bahwa seluruh lokasi tersebut melanggar hukum.
Untuk mengetahui skala persoalan secara akurat, diperlukan data terbaru mengenai jumlah lokasi tambang aktif, pemegang izin, masa berlaku perizinan, koordinat wilayah operasi, serta kesesuaian kegiatan di lapangan. Informasi mengenai status perusahaan yang pernah memiliki izin juga perlu diperbarui melalui instansi pertambangan berwenang.
Hasil pemeriksaan lapangan dan tindak lanjut instansi terkait akan menjadi bagian penting dari pengawasan berikutnya. Dengan penegasan Dodo pada Rabu (28/10/2026), sidak tambang galian C di Kota Tasikmalaya dipastikan akan terus dilakukan sebagai upaya memantau kegiatan pertambangan dan risiko yang ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup.
(AA)







