lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kondisi KPU Kota Tasikmalaya yang terkesan kurang terawat mulai mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Tasikmalaya. Pelaksana Harian Wali Kota Tasikmalaya, Rd Diky Candranegara, mengaku prihatin melihat keadaan kantor lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Sorotan itu bukan perkara kecil. Di balik kondisi fisik kantor KPU Kota Tasikmalaya yang tampak membutuhkan perhatian, tersimpan persoalan lama mengenai status aset antara Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Sengkarut aset inilah yang dinilai perlu segera dibereskan agar pengelolaan gedung tidak terus berada dalam ruang abu-abu.
Diky mengatakan, KPU memiliki peran vital dalam menjaga denyut demokrasi di daerah. Karena itu, lembaga tersebut semestinya memiliki fasilitas kerja yang layak, terawat, dan jelas status pengelolaannya.
“Saya kasihan melihat kondisi KPU sekarang. Gedungnya kurang terawat, padahal lembaga ini punya peran vital dalam demokrasi. Saya optimistis bisa duduk bersama Bupati Tasikmalaya untuk membahas keberadaan dan kepemilikan aset kabupaten yang ada di Kota Tasikmalaya,” ujar Diky, Sabtu, 30 Mei 2026.
Status Aset Jadi Kunci Perawatan Gedung
Menurut Diky, salah satu persoalan utama yang membuat gedung KPU Kota Tasikmalaya belum tertangani maksimal adalah status kepemilikan aset. Selama status tersebut belum benar-benar jelas, langkah pemeliharaan dan pengelolaan gedung berpotensi berjalan lambat.
Ia menyebut, persoalan aset Kabupaten Tasikmalaya di Kota Tasikmalaya memang bukan isu baru. Sejak Kota Tasikmalaya berdiri sebagai daerah otonom, masih terdapat sejumlah aset yang memerlukan penataan lebih lanjut antara dua pemerintahan daerah.
Dalam konteks KPU, kejelasan aset menjadi penting karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab pemeliharaan. Jika kepemilikan dan pengelolaannya telah disepakati, maka tidak ada lagi kebingungan mengenai siapa yang harus memperbaiki, merawat, atau menganggarkan kebutuhan bangunan tersebut.
Diky mengakui, sampai saat ini dirinya belum berbicara langsung dengan Bupati Tasikmalaya mengenai kondisi KPU Kota Tasikmalaya. Namun, ia meyakini komunikasi antardaerah bisa dibangun secara baik.
“Belum sampai saat ini saya bicara dengan Bupati soal KPU. Tapi saya yakin bisa kita selesaikan dengan kepala dingin. Ini bukan kepentingan pribadi, murni untuk memastikan KPU bekerja nyaman dan masyarakat mendapat pelayanan terbaik,” tegasnya.
Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa Pemkot Tasikmalaya mulai membuka ruang penyelesaian atas persoalan aset yang selama ini seperti tidur panjang. Bukan tidak mungkin, pembahasan soal kantor KPU akan menjadi pintu masuk untuk menata kembali aset-aset lain yang masih berada dalam kelindan status antara kota dan kabupaten.
KPU Butuh Kantor Layak untuk Menjaga Demokrasi
Diky menilai, KPU tidak boleh dibiarkan bekerja dalam keterbatasan fasilitas. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU membutuhkan ruang kerja yang memadai untuk menjalankan tugas administrasi, pelayanan, koordinasi, hingga penyimpanan dokumen penting kepemiluan.
Menurutnya, demokrasi tidak hanya bergantung pada tahapan pemilu yang berjalan sesuai jadwal. Demokrasi juga membutuhkan kelembagaan yang kuat, termasuk dukungan fasilitas yang pantas bagi para penyelenggaranya.
“Demokrasi butuh penyelenggara yang kuat. Kalau rumahnya saja tidak layak, bagaimana mereka bisa bekerja maksimal. Kita harus bantu, demi Kota Tasikmalaya,” pungkas Diky.
Ia juga mengapresiasi jajaran KPU yang tetap bekerja meski berada dalam kondisi fasilitas yang belum ideal. Semangat kerja tersebut, kata Diky, harus dibalas dengan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Bagi Diky, persoalan ini tidak boleh hanya berhenti sebagai keluhan. Pemerintah harus hadir mencari jalan keluar. Langkah awalnya adalah membangun komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya agar status aset bisa dipetakan secara jelas.
Jika komunikasi tersebut berjalan baik, maka solusi konkret diharapkan segera muncul. Bentuknya bisa berupa penataan status aset, kesepakatan pengelolaan, hibah, pinjam pakai, atau skema lain yang memungkinkan KPU Kota Tasikmalaya memiliki kantor yang lebih layak dan terawat.
Di tengah tuntutan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang profesional, kondisi fasilitas KPU memang layak menjadi perhatian. Sebab, kantor bukan sekadar bangunan. Bagi lembaga penyelenggara pemilu, kantor adalah pusat pelayanan, koordinasi, dan kerja demokrasi.
Kini, bola penyelesaian berada di tangan pemerintah daerah. Publik tentu menunggu apakah komunikasi antara Pemkot Tasikmalaya dan Pemkab Tasikmalaya benar-benar segera dilakukan, atau persoalan gedung KPU Kota Tasikmalaya kembali menjadi pekerjaan rumah yang terus diwariskan dari waktu ke waktu. Jangan sampai demokrasi diminta berlari, sementara “rumahnya” masih menunggu diperbaiki. (DH/AS)





















