Gara-Gara Ini, Pejabat Utama Pemkot Tasikmalaya Bisa Disanksi Berat

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pejabat utama di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, berpotensi terancam sanksi berat. Hal ini disampaikan oleh Diki Sam ani, seorang peminat masalah kebijakan pemerintah yang juga aktif di salah satu organisasi paralegal besar di Indonesia, dalam wawancara dengan media online Lintas Priangan pada Rabu, 10 September 2025.

Diki menyoroti upaya dirinya untuk memperoleh dokumen perencanaan dan kontrak proyek pengadaan barang di Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, yang hingga kini belum juga diberikan. Dinas Pendidikan beralasan bahwa dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya Nomor 473.2/Kep.03/PPID-Utama/2023.

Menurut Diki, alasan dari Dinas Pendidikan bukan saja terlalu mengada-ngada dan bertentangan dengan semangat transparansi, tapi juga memiliki konksekuensi hukum. Mengapa demikian? Karena menyatakan dokumen perencanaan dan kontrak menjadi informasi yang dikecualikan, itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Ini bentuk melampaui kewenangan secara sengaja,” tegas Diki.

Sanksi berat bagi pejabat yang melampaui kewenangan tersebut, menurut Diki, merujuk pada Pasal 8 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan. Pasal tersebut mengatur bahwa pejabat yang melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, bertindak sewenang-wenang, atau menetapkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dapat dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap.

“Keputusan yang mengkategorikan dokumen perencanaan dan kontrak sebagai informasi yang dikecualikan jelas melampaui kewenangan pejabat yang bersangkutan. Ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Padahal undang-undang yang menaungi keterbukaan informasi publik arahnya jelas berlawanan,” jelas Diki.

Lebih lanjut, Diki mengingatkan bahwa dokumen perencanaan dan kontrak adalah informasi terbuka, setidaknya berdasarkan dua alasan.

“Pertama, Pasal 11 UU KIP dengan tegas menyebutkan bahwa dokumen rencana kerja proyek termasuk dalam kategori informasi publik yang wajib diakses oleh masyarakat, tegas Diki.

Alasan kedua, berdasarkan fakta bahwa banyak putusan Komisi Informasi yang menyatakan dokumen perencanaan dan kontrak adalah informasi yang terbuka,” kata Diki.

Dia juga menambahkan hasil penelitian dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2010 hingga 2017, permohonan informasi tentang dokumen kontrak yang diajukan ICW selalu dikabulkan. Begitupun yang diajukan oleh masyarakat. Ada sebagian kecil ditolak, namun itu lebih karena alasan administratif, bukan karena dokumen tersebut dianggap rahasia.

Atas dasar itulah, menurut Diki, surat keputusan yang menyatakan dokumen perencaan dan kontrak termasuk dokumen yang dikecualikan tidak bisa dijadikan dasar.

“Keputusan tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan undang-undang. Jauh sekali hierarki kedua hukum tersebut. Ada asas hukum yang berbunyi, Lex superior derogat legi inferiori, artinya, peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah,” papar Diki.

Atas jawaban yang diterimanya dari Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Diki menyatakan akan segera mengajukan keberatan. Jika perlu, ia juga siap untuk menempuh proses sidang ajudikasi untuk memperoleh dokumen yang dimaksud.

“Saya sangat siap untuk menempuh proses selanjutnya. Ini bukan hanya soal hak saya, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akuntabel,” tegas Diki.

Diki berharap, dengan adanya perhatian publik dan langkah-langkah yang diambil, Pemkot Tasikmalaya dapat lebih transparan dalam menjalankan pemerintahan dan mematuhi ketentuan yang berlaku terkait keterbukaan informasi publik.

“Jangan terlalu mengada-ngada. Kalau tidak ada apa-apa, kenapa terkesan takut untuk terbuka? Ingat, semua proyek itu uang rakyat. Masa sebagai rakyat saya tidak boleh lihat dokumen tersebut,” pungkas Diki. (Lintas Priangan/GPS)

Berita lainnya:

Dampak Perang Iran: Harga Plastik di Ciamis dan Tasikmalaya Naik Drastis!

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kenaikan harga plastik di sejumlah daerah mulai terasa nyata. Di pasar-pasar tradisional, terutama terkait plastik di Ciamis...

Molor! Musda KNPI Kabupaten Tasikmalaya Lambat Satu Jam

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XVI Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tasikmalaya berlangsung molor dari jadwal. Kegiatan...

Haru! Pesan Diky Candra saat Lepas Jemaah Haji Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Suasana haru menyelimuti pelepasan jemaah haji Kota Tasikmalaya yang berlangsung di Gedung Dakwah Islam (GDI), Kamis (23/4/2026). Sejak...

Terbaru

Ikrar Zero Halinar di Lapas Ciamis, Barang Hasil Razia Dimusnahkan Terbuka

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Lapas Kelas IIB Ciamis menegaskan...

Disdukcapil Ciamis Kantongi ISO 27001:2022, Manfaatnya Bagi Warga?

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis resmi...

Dampak Perang Iran: Harga Plastik di Ciamis dan Tasikmalaya Naik Drastis!

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kenaikan harga plastik di sejumlah daerah mulai...

Molor! Musda KNPI Kabupaten Tasikmalaya Lambat Satu Jam

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XVI Komite Nasional...

Disdukcapil Ciamis Kantongi Sertifikat ISO 27001:2022

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil...

Plastik Langka di Pasar Ciamis, Harga Melonjak hingga 50 Persen, UMKM Tertekan

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS — Kelangkaan plastik mulai terasa...

Bapenda Pangandaran Sosialisasikan Pajak Hotel PBJT, Dorong Kepatuhan dan Pembayaran Digital

lintaspriangan.com. BERITA PANGANDARAN — Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Badan...

Haru! Pesan Diky Candra saat Lepas Jemaah Haji Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Suasana haru menyelimuti pelepasan jemaah haji Kota Tasikmalaya...

Ngarumat Hulu Cai Tasikmalaya: Ikhtiar Kecil di Tengah Ancaman Alam

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Bertepatan dengan Hari Bumi Sedunia 2026 pada...

Aksi Ngarumat Hulu Cai Tutup Hari Bumi 2026 di Tasikmalaya

lintaspriangan.com. BERITA Tasikmalaya. Peringatan Hari Bumi Sedunia 2026 di...

Priangan Timur

Ikrar Zero Halinar di Lapas Ciamis, Barang Hasil Razia Dimusnahkan Terbuka

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Lapas Kelas IIB Ciamis menegaskan...

Disdukcapil Ciamis Kantongi ISO 27001:2022, Manfaatnya Bagi Warga?

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis resmi...

Dampak Perang Iran: Harga Plastik di Ciamis dan Tasikmalaya Naik Drastis!

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kenaikan harga plastik di sejumlah daerah mulai...

Molor! Musda KNPI Kabupaten Tasikmalaya Lambat Satu Jam

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XVI Komite Nasional...

Disdukcapil Ciamis Kantongi Sertifikat ISO 27001:2022

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil...

Plastik Langka di Pasar Ciamis, Harga Melonjak hingga 50 Persen, UMKM Tertekan

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS — Kelangkaan plastik mulai terasa...

Bapenda Pangandaran Sosialisasikan Pajak Hotel PBJT, Dorong Kepatuhan dan Pembayaran Digital

lintaspriangan.com. BERITA PANGANDARAN — Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Badan...

Haru! Pesan Diky Candra saat Lepas Jemaah Haji Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Suasana haru menyelimuti pelepasan jemaah haji Kota Tasikmalaya...

Perspektif

Popular Categories