lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Penutupan ruas Jalan Dadaha di Kota Tasikmalaya sudah berlangsung lebih dari sebulan. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut bagian dari penataan kawasan agar Dadaha kembali berfungsi sebagai ruang publik, olahraga dan rekreasi.
Namun di lapangan, persoalan belum sepenuhnya selesai.
Sejumlah sepeda motor masih ditemukan masuk ke ruas jalan yang telah ditutup. Pada saat yang sama, aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) juga masih terlihat di sekitar jalan tersebut.
Kondisi itu membuat penataan Dadaha tidak cukup dilihat dari persoalan jalan dibuka atau ditutup. Ada persoalan kepatuhan pengguna jalan, keberadaan PKL, efektivitas rekayasa lalu lintas hingga pengelolaan fasilitas bagi pedagang yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Dishub yang menjalankan rekayasa lalu lintas
Penutupan ruas Jalan Dadaha mulai diberlakukan pada 20 Agustus 2026.
Ruas Jalan Dadaha dari Simpang Gedung GGM hingga Simpang GOR Susi Susanti ditutup untuk kendaraan. Pada saat yang sama, sejumlah ruas di kawasan Dadaha diubah menjadi sistem satu arah dan arus kendaraan dialihkan melalui jalur lingkar.
Kebijakan rekayasa lalu lintas tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya.
Namun penutupan jalan merupakan bagian dari kebijakan penataan kawasan Dadaha yang melibatkan Tim Penataan Kawasan Dadaha Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Artinya, persoalan ini tidak berdiri hanya sebagai kebijakan Dishub. Ada agenda penataan kawasan yang lebih luas di dalamnya.
Pemerintah Kota Tasikmalaya sebelumnya menjelaskan penataan Dadaha dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai ruang publik yang dapat digunakan masyarakat untuk olahraga, rekreasi, seni budaya dan berbagai aktivitas lainnya.
Pemerintah juga menyatakan aktivitas ekonomi PKL tetap diarahkan melalui lokasi yang telah disiapkan.
Ada dasar hukum untuk rekayasa lalu lintas
Penutupan jalan dan perubahan arus lalu lintas bukan kebijakan yang berdiri tanpa dasar.
Perda Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur mengenai manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Dalam aturan tersebut, manajemen dan rekayasa lalu lintas berkaitan dengan pengaturan penggunaan jaringan jalan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Peraturan tersebut juga menempatkan Wali Kota sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada jalan kota, dengan penyusunan kebijakan dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait.
Karena itu, persoalan yang kini perlu dilihat bukan sekadar apakah pemerintah memiliki kewenangan menutup jalan.
Yang juga penting adalah bagaimana kebijakan tersebut dievaluasi setelah diterapkan.
Kalau tujuannya penataan, warga juga punya peran
Pemerintah menyatakan penataan Dadaha dilakukan untuk kepentingan ruang publik.
Kalau tujuan akhirnya adalah membuat kawasan olahraga dan rekreasi lebih nyaman, maka keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada petugas pemerintah.
Pengguna jalan juga memiliki peran.
Masih ditemukannya sepeda motor yang masuk ke ruas yang sudah ditutup menunjukkan bahwa sebagian pengguna jalan belum sepenuhnya mengikuti rekayasa lalu lintas yang diberlakukan.
Padahal, apabila sudah terdapat rambu atau pengaturan lalu lintas resmi, pengguna jalan memiliki kewajiban untuk mematuhinya.
Pertanyaannya kemudian, apakah setiap pelanggaran harus selalu berakhir dengan penindakan atau sanksi?
Idealnya, kepatuhan muncul karena masyarakat memahami tujuan kebijakan, bukan semata-mata karena takut ditilang.
Jika penataan memang dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih nyaman bagi warga, maka dukungan masyarakat menjadi bagian penting dari keberhasilannya.
Pemerintah mengatur, menyediakan alternatif dan melakukan pengawasan.
Masyarakat kemudian mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Tanpa itu, penataan akan selalu membutuhkan petugas untuk menjaga setiap titik yang ditutup.
Jalan ditutup, PKL masih bertahan
Persoalan lain terlihat dari aktivitas PKL.
Pemkot sejak awal menyatakan penataan Dadaha tidak dimaksudkan untuk mematikan aktivitas ekonomi masyarakat. PKL diarahkan untuk menempati lokasi yang telah disiapkan atau direlokasi.
Namun kondisi di lapangan menunjukkan masih ada pedagang yang berjualan di sekitar ruas jalan yang telah ditutup.
Situasinya menjadi unik.
Kendaraan tidak lagi diperbolehkan melintas di ruas tersebut, tetapi pedagang masih memanfaatkan ruang jalan dan trotoar untuk aktivitas perdagangan.
Artinya, penutupan jalan memang mengubah fungsi lalu lintas di kawasan tersebut, tetapi belum otomatis menyelesaikan persoalan penataan PKL.
Di sinilah pemerintah perlu menjelaskan secara lebih rinci bagaimana konsep akhir kawasan Dadaha.
Apakah ruas yang ditutup memang akan menjadi ruang publik?
Apakah pedagang akan dipindahkan seluruhnya?
Di mana lokasi penggantinya?
Bagaimana akses pembeli?
Dan bagaimana mekanisme parkirnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena keberadaan PKL berkaitan langsung dengan keberhasilan penataan kawasan.
Uji coba sudah berjalan, bagaimana hasilnya?
Ketika pertama diberlakukan, penutupan dan rekayasa lalu lintas di Dadaha disebut sebagai bagian dari masa uji coba.
Hasil penerapan seharusnya dapat menjadi dasar apakah pola tersebut dipertahankan, diperbaiki atau diubah.
Dishub juga masih melakukan pemantauan kondisi lalu lintas di kawasan tersebut.
Karena itu, masyarakat berhak mengetahui hasil evaluasinya.
Apakah arus kendaraan menjadi lebih lancar?
Apakah kemacetan berpindah ke ruas lain?
Apakah waktu tempuh pengguna jalan bertambah?
Apakah kawasan olahraga menjadi lebih nyaman?
Apakah jumlah pengunjung meningkat?
Dan apakah keberadaan PKL sudah tertata?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah penutupan jalan benar-benar mencapai tujuan atau hanya memindahkan persoalan dari satu titik ke titik lain.
Muncul cerita soal fasilitas listrik PKL
Di tengah persoalan penataan tersebut, ada satu informasi dari pedagang yang menarik untuk ditelusuri lebih lanjut.
Salah seorang pedagang menyebut para pedagang di ruas tersebut mendapatkan fasilitas sambungan atau terminal listrik untuk menunjang aktivitas berjualan.
Menurut keterangan pedagang tersebut, fasilitas listrik digunakan oleh para pedagang dan terdapat iuran yang ditarik setiap hari.
Informasi ini belum cukup untuk menyimpulkan siapa pengelola maupun bagaimana status fasilitas tersebut.
Justru di sinilah pertanyaan berikutnya muncul.
Siapa yang menyediakan fasilitas listrik tersebut?
Dari mana sumber listriknya?
Apakah menggunakan sambungan listrik resmi milik masing-masing pedagang?
Ataukah terdapat satu sambungan yang kemudian digunakan bersama?
Jika memang ada iuran harian, siapa yang menariknya?
Berapa nominalnya?
Untuk apa iuran tersebut digunakan?
Apakah ada pencatatan pembayaran?
Dan apakah ada dasar atau kesepakatan yang mengatur pungutan tersebut?
Pertanyaan tersebut penting karena Pemkot Tasikmalaya sedang melakukan penataan kawasan Dadaha, termasuk penataan aktivitas PKL.
Jangan sampai persoalan fasilitas pendukung justru tidak memiliki kejelasan pengelolaan.
Namun demikian, informasi mengenai iuran listrik tersebut belum dapat disebut sebagai pungutan resmi pemerintah ataupun pungutan ilegal.
Diperlukan penjelasan dari pihak yang menyediakan dan mengelola fasilitas tersebut.
Penataan membutuhkan keterbukaan
Dadaha adalah ruang publik yang digunakan banyak kelompok masyarakat.
Ada warga yang datang untuk olahraga, pedagang yang mencari nafkah, pengguna jalan yang melintas, pengelola fasilitas olahraga dan pemerintah yang memiliki tanggung jawab menata kawasan.
Karena itu, penataan Dadaha tidak cukup hanya dengan memasang pembatas dan mengubah arus kendaraan.
Pemerintah perlu memastikan tujuan penataan dapat dirasakan masyarakat.
Warga juga perlu menghormati aturan lalu lintas yang sudah diberlakukan.
PKL perlu mengikuti skema penataan yang disiapkan.
Sementara setiap fasilitas yang digunakan bersama, termasuk fasilitas listrik bagi pedagang, perlu memiliki pengelolaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika semua unsur tersebut berjalan, penataan Dadaha tidak hanya akan terlihat dari jalan yang kosong dari kendaraan.
Lebih jauh dari itu, masyarakat bisa melihat kawasan Dadaha sebagai ruang publik yang benar-benar tertib, nyaman dan dapat digunakan bersama. (HS)







