lintaspriangan.com, BERITA KOTA BANJAR. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja penerima upah di Aula Pusaka Kankemenag Kota Banjar, Kamis (5/11/2026). Kegiatan tersebut menyasar pegawai dan tenaga kontrak di lingkungan Kemenag Kota Banjar.
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Kota Banjar ini membahas manfaat program jaminan sosial, hak dan kewajiban peserta, mekanisme pendaftaran, pembayaran iuran, hingga tata cara pengajuan klaim. Materi tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman mengenai perlindungan pekerja dari berbagai risiko selama menjalankan pekerjaan. Kemenag Kota Banjar
Empat Program Jaminan Sosial Disampaikan kepada Peserta
Kepala Kantor Kemenag Kota Banjar, Ahmad Fikri Firdaus, membuka kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menekankan pentingnya pemahaman mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di lingkungan instansinya, termasuk tenaga kontrak.
Dalam kegiatan itu, Kepala Kankemenag Kota Banjar didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, A. Mubarir.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi materi utama karena pekerja menghadapi risiko yang dapat memengaruhi keselamatan maupun penghasilan mereka.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Banjar, Rizal Rachman, hadir sebagai narasumber. Ia memaparkan empat program utama untuk peserta penerima upah, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Materi juga mencakup prosedur pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran, serta mekanisme klaim manfaat. Dengan penjelasan tersebut, peserta memperoleh informasi mengenai tahapan yang harus ditempuh ketika membutuhkan layanan jaminan sosial.
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Kota Banjar ini menjadi bagian dari kerja sama antara Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan di tingkat daerah. Kemenag Kota Banjar
Tenaga Kontrak Juga Menjadi Sasaran Perlindungan
Salah satu kelompok yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah tenaga kontrak di lingkungan Kemenag Kota Banjar.
Pemahaman mengenai jaminan sosial diperlukan agar pekerja mengetahui program perlindungan yang tersedia, termasuk manfaat ketika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
Ahmad Fikri Firdaus mendorong agar pegawai memahami hak dan kewajiban sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia juga berharap kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berlanjut.
Sementara itu, A. Mubarir berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman pekerja mengenai pentingnya kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial. (NS/AS)
