lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Sidang kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), tidak hanya menyisakan momen ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo memperlihatkan dokumen pendidikannya kepada pengunjung sidang. Di balik suasana ruang sidang yang sempat riuh, muncul sejumlah persoalan lain yang berpotensi menjadi perhatian dalam proses pembuktian berikutnya.
Mulai dari tata cara penunjukan ijazah di hadapan peserta sidang, klaim perbedaan kondisi fisik dokumen yang disampaikan Roy Suryo, hingga pentingnya menelusuri rekam administrasi pendidikan Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa sidang kasus ijazah Jokowi tidak hanya berkutat pada penampilan selembar dokumen. Ada pula pertanyaan mengenai bagaimana dokumen diperiksa, dibandingkan, dan dikaitkan dengan rekam akademik seseorang.
Ruang Sidang Sempat Riuh Saat Ijazah Ditunjukkan
Salah satu momen yang menyita perhatian terjadi ketika Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan ijazahnya kepada pengunjung sidang.
Awalnya, hakim menyarankan agar penunjukan dokumen dilakukan pada kesempatan lain, kemungkinan setelah persidangan. Namun, Jokowi kembali menyampaikan permohonan dengan alasan telah berjanji kepada publik untuk menunjukkan ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA hingga S-1.
Setelah itu, Jokowi memperlihatkan sejumlah dokumen tersebut ke arah pengunjung. Aksi itu langsung disambut sorak-sorai dan teriakan dari sebagian orang di ruang sidang.
Suasana tersebut kemudian memancing respons Roy Suryo. Terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu itu meminta majelis hakim mengeluarkan pengunjung yang berteriak.
“Itu teriak-teriak keluarkan yang mulia. Keluarkan tuh, palsu kok teriak-teriak,” ujar Roy.
Peristiwa ini menjadi salah satu sisi menarik dalam sidang kasus ijazah Jokowi. Sebab, ruang persidangan yang semestinya menjadi tempat pemeriksaan keterangan dan barang bukti juga diwarnai reaksi emosional para pengunjung.
Roy Suryo Persoalkan Kondisi Fisik dan Watermark Ijazah
Persoalan lain muncul setelah Jokowi memperlihatkan dokumen pendidikannya.
Dalam penjelasan setelah persidangan, Roy Suryo menyatakan bahwa ijazah yang ditunjukkan Jokowi pada 5 November 2026 berbeda dengan dokumen yang pernah dilihatnya dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
Roy menyoroti sejumlah aspek fisik dokumen, antara lain kondisi bagian bawah ijazah, kualitas foto, keberadaan emboss, serta karakter watermark.
Menurut Roy, dokumen yang diperlihatkan pada pemeriksaan sebelumnya memiliki kondisi fisik dan tampilan yang berbeda dibandingkan dokumen yang ditunjukkan dalam persidangan.
Ia juga mengaku memiliki pengalaman panjang di bidang fotografi dan percetakan sehingga merasa memiliki dasar untuk mengamati karakter visual dokumen.
Namun, pernyataan tersebut merupakan penilaian Roy Suryo. Perbedaan yang diklaimnya belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan forensik mengenai keaslian dokumen.
Di sinilah pembuktian menjadi penting. Perbandingan dokumen seharusnya tidak berhenti pada pengamatan visual, tetapi perlu ditelusuri melalui pemeriksaan yang dapat menjelaskan karakter fisik, riwayat dokumen, dan hasil pengujian secara objektif.
Status Barang Bukti dan Tata Cara Penunjukan Dipersoalkan
Selain kondisi fisik ijazah, pihak Roy Suryo juga menyoroti tata cara penunjukan dokumen di ruang sidang.
Mereka mempertanyakan mengapa Jokowi yang memperlihatkan dokumen tersebut secara langsung kepada pengunjung, sementara ijazah yang dipersoalkan dalam perkara disebut telah berada dalam penguasaan penuntut umum sebagai barang bukti.
Pihak Roy menilai penunjukan barang bukti semestinya mengikuti mekanisme persidangan dan berada dalam kendali majelis hakim.
Persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional. Fakta persidangan menunjukkan hakim sempat menyarankan penunjukan dilakukan setelah sidang. Jokowi kemudian kembali meminta izin sebelum memperlihatkan dokumennya.
Karena itu, perdebatan mengenai apakah tindakan tersebut melanggar tata cara persidangan tetap harus merujuk pada jalannya persidangan secara utuh, termasuk keputusan dan penilaian majelis hakim.
Hal yang lebih mendasar adalah memastikan setiap dokumen yang diajukan sebagai barang bukti dapat diperiksa secara terbuka oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan hukum acara.
Jejak Administrasi UGM Tak Kalah Penting
Di luar perdebatan mengenai tampilan fisik ijazah, ada sisi lain yang tidak kalah penting dalam perkara ini, yakni rekam administrasi pendidikan.
Penjelasan mengenai proses registrasi mahasiswa baru di UGM pada masa lalu turut menjadi bahan pembahasan dalam rangkaian video yang beredar.
Dalam penjelasan tersebut, proses penerimaan dan registrasi mahasiswa digambarkan melibatkan surat pemberitahuan diterima, pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), pengisian formulir, serta penyerahan dokumen persyaratan.
Berkas yang disebut dalam penjelasan itu antara lain fotokopi ijazah yang dilegalisasi, transkrip nilai, surat keterangan kelakuan baik, dan surat keterangan sehat.
Rangkaian administrasi tersebut memberi gambaran bahwa pembuktian riwayat pendidikan tidak semestinya hanya bertumpu pada satu lembar ijazah.
Dokumen pendukung seperti catatan registrasi, riwayat perkuliahan, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), skripsi, hingga dokumen yudisium juga dapat menjadi bagian penting dalam menelusuri perjalanan akademik seseorang.
Dalam persidangan, Jokowi juga menyampaikan keterangan mengenai kegiatan KKN di Desa Ketoyan, Kabupaten Boyolali, selama sekitar tiga bulan. Ia menyebut memperoleh nilai A setelah menjalankan sejumlah kegiatan bersama rekan-rekan mahasiswa.
Keterangan tersebut menambah dimensi pembahasan mengenai rekam akademik yang dapat ditelusuri melalui dokumen pendukung di lingkungan perguruan tinggi.
Dokumen Akademik UGM Pernah Menjadi Sengketa Informasi
Persoalan rekam administrasi pendidikan Jokowi sebenarnya telah menjadi perhatian dalam sengketa informasi publik.
Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Maret 2026 mengabulkan sebagian permohonan terkait dokumen akademik Jokowi di UGM. Sejumlah dokumen dinyatakan terbuka sebagian, antara lain salinan ijazah, transkrip nilai, KRS, KHS, laporan KKN, skripsi, dokumen pembimbing, berita acara sidang, hingga dokumen yudisium.
Keterbukaan tersebut tetap memiliki batasan, terutama untuk informasi yang memuat nilai akademik atau data pribadi pihak lain.
Putusan itu juga membedakan dokumen akademik yang dapat diakses dengan ijazah asli yang dinyatakan tidak berada dalam penguasaan UGM sebagai pihak termohon.
Dengan demikian, rekam administrasi pendidikan memiliki jalur pembuktian tersendiri yang berbeda dari pemeriksaan fisik ijazah di ruang sidang.
Pemeriksaan Berikutnya Menjadi Penentu
Setelah pemeriksaan Jokowi sebagai saksi, perhatian kini beralih pada agenda persidangan berikutnya.
Majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi, yakni ajudan Jokowi AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, Dumatno, dan Dian Sandi, pada Rabu (11/11/2026).
Agenda tersebut berpotensi membuka keterangan tambahan mengenai rangkaian peristiwa dan dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Bagi publik, sidang kasus ijazah Jokowi menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses hukum, bukan sekadar perdebatan di ruang publik.
Perbedaan dokumen yang diklaim pihak terdakwa, prosedur penunjukan barang bukti, serta rekam administrasi pendidikan merupakan hal-hal yang harus ditempatkan dalam mekanisme pembuktian.
Pada akhirnya, penilaian mengenai keaslian dokumen dan pertanggungjawaban hukum para terdakwa berada dalam kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. (HS)
