lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak seluruh gugatan yang diajukan mantan Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Imat Ruhimat, terhadap Bupati Ciamis terkait pemberhentiannya dari jabatan kepala desa.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Selasa (14/04/2026), setelah melalui proses persidangan selama kurang lebih 127 hari sejak 8 Desember 2025. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan penggugat ditolak seluruhnya.
Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Ciamis, Rudi, SE membenarkan hasil putusan tersebut. Ia menyampaikan, perkara dengan nomor 225/G/2025/PTUN.BDG telah diputus dengan hasil menolak seluruh dalil gugatan penggugat.
“Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp360.000,” kata Rudi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/04/2026).
Gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/Kpts.387-Huk/Tahun 2025 tertanggal 15 September 2025 tentang pemberhentian Kepala Desa Cicapar atas nama Imat Ruhimat.
Menanggapi putusan tersebut, Pemkab Ciamis melalui Asda 1 Setda Kabupaten Ciamis, Rudi mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan pengadilan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Rudi menegaskan, pemerintah daerah akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hukum majelis hakim untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi jalannya pemerintahan di Desa Cicapar,” tegasnya.
Ia juga memastikan pelayanan publik di Desa Cicapar tetap berjalan normal meskipun sebelumnya terjadi dinamika hukum. Stabilitas pemerintahan desa, kata dia, menjadi prioritas utama.
“Fokus pemerintah adalah menjaga stabilitas pemerintahan desa serta mengedepankan kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan pribadi atau kelompok,” jelasnya.
Rudi juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Desa Cicapar, agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengajak seluruh warga untuk menjaga kondusivitas wilayah dan bersama-sama membangun desa,” ujarnya.
Sementara itu, Imat Ruhimat menyatakan tidak puas dengan putusan PTUN Bandung dan berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan, terutama terkait tidak dihadirkannya dokumen Hasil Tindak Lanjut (HTL) audit Inspektorat yang disebut menjadi dasar pemberhentiannya.
BACA JUGA: Pemkab Ciamis Terapkan Kerja Fleksibel ASN, Minimal 50 Persen WFH
“HTL audit Inspektorat tidak dihadirkan sampai sidang berakhir, tetapi gugatan justru ditolak. Ini yang menurut saya janggal,” ungkap Imat.
Selain itu, Imat juga menyoroti adanya dugaan cacat prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian tersebut, termasuk penggunaan dasar hukum yang dinilai tidak relevan. Untuk itu Ia akan memperkuat materi gugatan untuk diajukan dalam proses banding.
“Saya akan pelajari kembali kelemahan gugatan untuk diperbaiki di tingkat banding,” tandasnya.
Dengan rencana banding tersebut, proses hukum terkait pemberhentian Kepala Desa Cicapar masih akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi. (NID)

