Tekanan fiskal, kelebihan pembayaran proyek, kekeringan, persoalan aset perumahan, hingga relokasi pedagang mewarnai berita Kabupaten Ciamis sepanjang Juli 2026.
Lima isu berikut dipilih berdasarkan kekuatan data, dampaknya terhadap masyarakat, serta kejelasan sumber pemberitaannya. Sentimen negatif tidak berarti seluruh penyelenggaraan pemerintahan berjalan buruk. Namun, setiap persoalan menjadi tengara mengenai bagian yang memerlukan penjelasan, pembenahan, dan pengawasan lebih kukuh.
Tekanan Fiskal dan Temuan Proyek
1. Defisit Rp150 Miliar, Pemkab Ajukan Pinjaman Rp58,37 Miliar
Kondisi fiskal Kabupaten Ciamis kembali menjadi perhatian setelah pemerintah daerah mengajukan pinjaman Rp58,37 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur atau PT SMI. Penandatanganan perjanjian dilakukan pada 17 Juli 2026, sedangkan pembiayaannya direncanakan masuk dalam APBD 2027.
Dana tersebut disiapkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur kesehatan dan fasilitas publik. Dua proyek yang disebutkan ialah revitalisasi Pasar Banjarsari dan pembangunan Puskesmas Purwadadi.
Topik ini diberitakan Radar Tasikmalaya pada 20 Juli 2026. Dalam pemberitaan tersebut, Sekretaris BPKD Kabupaten Ciamis Mar Diyana Yusuf membenarkan pengajuan pinjaman dan menjelaskan bahwa anggarannya belum masuk APBD 2026.
Pemberitaan itu juga mengingatkan kembali pernyataan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pada Maret 2026 bahwa APBD Kabupaten Ciamis mengalami defisit sekitar Rp150 miliar. Dengan demikian, pinjaman Rp58,37 miliar tidak dapat dimaknai sebagai pembiayaan untuk menutup seluruh defisit, tetapi sebagai pembiayaan sejumlah proyek pada tahun anggaran berikutnya.
Pinjaman dapat menjadi jembatan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal. Namun, publik tetap perlu memperoleh informasi mengenai bunga, jangka waktu, skema pembayaran, serta manfaat terukur dari proyek yang dibiayai. Sebab, jembatan fiskal yang dibangun hari ini akan dilalui pula oleh APBD pada tahun-tahun mendatang.
Sumber pemberitaan: Radar Tasikmalaya—Pemkab Ciamis Ajukan Pinjaman Rp58,37 Miliar.
2. Proyek Rp34,52 Miliar Mengalami Kelebihan Pembayaran Rp948,89 Juta
Proyek pembangunan ruang terbuka publik, tempat parkir, dan kawasan kuliner Alun-Alun Timur Ciamis senilai Rp34.527.380.000 tercatat mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp948.894.600.
Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor negara, kelebihan pembayaran muncul karena terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi. Proyek yang dikelola DPRKPLH Kabupaten Ciamis tersebut dikerjakan PT Ayu Mustika Rizki.
Isu ini diberitakan Radar Tasikmalaya pada 26 Juli 2026 dengan mengacu kepada LHP BPK atas laporan keuangan Pemkab Ciamis Tahun Anggaran 2024.
Seluruh nilai kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah pada 21 Mei 2025 melalui Surat Tanda Setoran Nomor 04/KegDPRKPLH/2025. Fakta pengembalian itu wajib disebutkan agar tidak terbentuk kesan bahwa uang tersebut masih belum dipulihkan.
Kendati demikian, pengembalian tidak menghapus kebutuhan untuk mengevaluasi pengawasan proyek. Temuan tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian sejak pemeriksaan mutu, pengukuran volume, hingga persetujuan pembayaran. Persoalannya bukan hanya bagaimana uang dikembalikan, tetapi bagaimana pembayaran yang berlebih dapat dicegah sejak awal.
Sumber pemberitaan: Radar Tasikmalaya—Kelebihan Pembayaran Proyek Alun-Alun Timur Ciamis.
