Beranda blog Halaman 61

Police Line Tambang Emas Ilegal di Karangjaya Diduga Dicopot Oknum

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Informasi mengenai dugaan pencabutan police line di lokasi tambang emas ilegal di Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, mencuat ke ruang publik setelah warga mengunggah rekaman video ke media sosial. Video tersebut menimbulkan keprihatinan karena lokasi yang sebelumnya disegel aparat penegak hukum (APH) justru terlihat kembali terbuka tanpa garis polisi di sejumlah titik.

Video yang beredar pertama kali berdurasi 52 detik dan diunggah pada hari ini melalui platform TikTok. Salah satu akun yang memposting video tersebut adalah @pencitalam465. Dalam unggahannya, perekam menyoroti hilangnya police line di lokasi pengolahan emas yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Berita Kabupaten Tasikmalaya lainnya:
Peta Risiko Bencana Kabupaten Tasikmalaya 5 Tahun ke Depan

Dalam keterangan video itu, perekam menyebut pencabutan police line sebagai perbuatan melawan hukum dan mempertanyakan sikap aparat penegak hukum. Unggahan tersebut diperkirakan direkam menjelang pagi hari, sekitar 15 jam sebelum berita ini ditulis.

Video Warga Ungkap Lokasi dan Dugaan Pencopotan

Selain video pertama, akun yang sama juga mengunggah video kedua berdurasi 23 detik. Meski lebih singkat, video ini dinilai penting karena memperlihatkan secara langsung dugaan aksi pencopotan police line oleh seorang oknum di lokasi.

Dalam penjelasan lisan di video tersebut, perekam menyebutkan lokasi kejadian berada di kawasan Perhutani Blok Cengal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai siapa pihak yang melakukan pencabutan garis polisi tersebut.

Rekaman warga memperlihatkan area pengolahan tambang emas yang sebelumnya telah disegel APH. Namun, saat video direkam, police line yang seharusnya menjadi penanda larangan aktivitas tambang sudah tidak terlihat terpasang secara utuh. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran warga akan kembali beroperasinya aktivitas tambang emas ilegal di Karangjaya.

Perekam video juga menyebutkan bahwa hilangnya police line di lokasi tersebut diketahui pada Minggu siang, 11 Januari 2026.

Lokasi Pernah Ditutup Aparat pada November 2025

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tambang emas ilegal di Karangjaya tersebut sebelumnya telah ditutup oleh aparat kepolisian Tasikmalaya bersama lembaga-lembaga terkait. Penutupan dilakukan pada Senin, 10 November 2025, setelah aparat menerima laporan adanya aktivitas pengolahan bahan tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Saat itu, aparat gabungan menutup area pengolahan tambang emas di wilayah perbukitan Kampung Ciherang, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, serta memasang spanduk peringatan dan police line di sekitar lokasi. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang dinilai berisiko terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Berita Kabupaten Tasikmalaya lainnya:
Peta Risiko Bencana Kabupaten Tasikmalaya 5 Tahun ke Depan

Munculnya dugaan pencabutan police line ini memantik perhatian publik karena menyangkut wibawa penegakan hukum. Police line bukan sekadar pita pembatas, melainkan simbol status hukum suatu lokasi yang sedang dalam pengawasan atau penanganan aparat.

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan pencabutan police line tersebut. Aparat diharapkan segera memberikan klarifikasi untuk memastikan status hukum lokasi tambang emas ilegal di Karangjaya serta mencegah potensi pelanggaran hukum lanjutan.

Bagi warga, kejadian ini menjadi pengingat bahwa pengawasan publik tetap penting. Sebab, ketika garis polisi bisa dicopot tanpa kejelasan, yang terancam bukan hanya lingkungan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum itu sendiri. (DH)

Vandalisme Gercep Dilaporin, Giliran Indikasi Korupsi Dicuekin

lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Ada ironi yang semakin terang dalam dinamika politik lokal Tasikmalaya. Gara-gara coretan di dinding gedung, DPRD Kabupaten Tasikmalaya bergerak cepat: membuat pelaporan ke aparat berwenang. Kecepatannya nyaris tanpa jeda. Namun, ketika publik menoleh ke isu-isu yang jauh lebih substantif—indikasi penyimpangan anggaran, proyek bermasalah, hingga lemahnya fungsi pengawasan—yang tampak justru keheningan. Di titik inilah publik wajar bertanya: apa yang sebenarnya dianggap darurat?

Redaksi berpandangan, respons cepat terhadap vandalisme bukanlah kesalahan. Negara memang wajib menjaga aset publik. Yang menjadi persoalan adalah ketidakseimbangan refleks. Cat semprot dianggap ancaman serius, sementara persoalan anggaran bernilai miliaran rupiah seperti berjalan di lorong sunyi. Padahal, jika bicara dampak, indikasi korupsi jauh lebih destruktif daripada coretan di tembok. Ia menggerogoti kepercayaan, merusak tata kelola, dan menghilangkan hak rakyat atas pelayanan publik yang layak.

Redaksi tidak berbicara dalam ruang hampa. Sekitar pertengahan tahun 2025 lalu, redaksi pernah bersama-sama aktivis Albadar Institute, mengirimkan surat permohonan informasi kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Surat itu sederhana, sah secara hukum, dan sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik. Namun hingga hari ini, tidak pernah ada respons. Tidak ada penjelasan, tidak ada klarifikas. Pengalaman ini bukan sekadar soal surat yang diabaikan, melainkan cermin dari sikap institusional terhadap transparansi.

Berita terkait: Albadar Kirim Permohonan KIP ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya

Beberapa kali, redaksi juga pernah menyorot kasus-kasus indikasi korupsi di Kabupaten Tasikmalaya, yang bahkan salah satunya terjadi di lingkungan Sekretariat Dewan, yaitu tentang adanya anggaran iklan yang terindikasi kuat jadi dana bancakan. Perusahaan pelaksananya ternyata punya bidang usaha konstruksi dan perdagangan. Nama perusahaan tersebut juga tidak terdeteksi menjadi pemilik maedia manapun. Apa respon DPRD Kabupaten Tasikmalaya? Bungkam.

Berita terkait: Kejanggalan Anggaran di Sekretariat DPRD Kab. Tasikmalaya

Jika terhadap permohonan informasi resmi saja responsnya senyap, publik tentu wajar meragukan seberapa serius fungsi pengawasan dijalankan. DPRD bukan hanya forum rapat dan seremoni. Ia dibentuk dengan mandat jelas: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi terakhir inilah yang sering dielu-elukan, tetapi paling jarang terlihat hasil nyatanya.

Contoh paling telanjang ada di depan mata, dan masih hangat dalam ingatan: revitalisasi Gedung PLUT. Proyek ini sudah lama menjadi perbincangan publik. Bukan hanya soal kualitas bangunan atau progres pekerjaan, tetapi juga soal persekongkolan antarpenyedia, manipulasi data dan kerjasama dengan “orang dalam”. Di tengah sorotan itu, di mana DPRD Kabupaten Tasikmalaya? Di mana fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi benteng pertama kepentingan rakyat?

Berita terkait: Indikasi Korupsi PLUT Kabupaten Tasikmalaya Terang Benderang

Ironisnya, pada saat pertanyaan-pertanyaan substantif itu tidak kunjung dijawab, respons terhadap vandalisme justru begitu sigap. Kecepatan ini menimbulkan kesan yang sulit dihindari: energi kelembagaan lebih siap menghadapi kritik simbolik ketimbang membongkar persoalan struktural. Yang disasar adalah gejalanya, bukan penyakitnya. Coretan di tembok dianggap mengganggu wibawa, sementara proyek bermasalah diperlakukan sebagai isu teknis yang bisa ditunda.

Redaksi kembali menegaskan, vandalisme bukan solusi. Coretan bukan cara ideal menyampaikan kritik. Namun vandalisme sering lahir dari kebuntuan, dari rasa tidak didengar, dari pintu-pintu dialog yang tertutup rapat. Ketika saluran formal seperti audiensi, surat resmi, dan permohonan informasi tidak mendapatkan respons, ekspresi publik mencari jalan lain—meski berisiko hukum.

Masalahnya, negara dan lembaga perwakilan tidak boleh berhenti pada penertiban. Tugas utamanya adalah membenahi sumber kegelisahan. Vandalisme bisa dihapus dengan cat baru. Tetapi kekecewaan publik tidak akan hilang selama pertanyaan-pertanyaan mendasar terus diabaikan. Transparansi anggaran, kejelasan proyek, dan keberanian mengawasi eksekutif bukan bonus politik, melainkan kewajiban konstitusional.

Ketimpangan respons ini berbahaya. Publik bisa menerima penegakan hukum yang tegas, tetapi sulit menerima penegakan yang selektif. Cepat terhadap hal yang kasat mata, lamban terhadap persoalan yang menyentuh inti pengelolaan uang rakyat. Jika pola ini dibiarkan, kepercayaan publik akan terkikis perlahan, digantikan sinisme dan apatisme.

Redaksi melihat ada peluang yang terus terbuang. Alih-alih menjadikan vandalisme sebagai panggung pelaporan, peristiwa ini seharusnya dijadikan momentum introspeksi. Mengapa kritik keras muncul? Mengapa proyek-proyek publik terus dipertanyakan? Mengapa permohonan informasi dibiarkan tanpa jawaban? Pertanyaan-pertanyaan ini jauh lebih penting daripada memperdebatkan siapa yang mencoret tembok.

Pada akhirnya, demokrasi tidak diukur dari seberapa cepat laporan dibuat, melainkan dari seberapa serius masalah diselesaikan. Vandalisme boleh dan harus ditindak; itu kewajiban. Tetapi indikasi korupsi dan proyek bermasalah wajib diawasi dengan ketegasan yang sama—bahkan lebih. Jika yang pertama dikejar dengan gegap gempita sementara yang kedua dibiarkan senyap, maka yang runtuh bukan sekadar tembok gedung, melainkan legitimasi lembaga itu sendiri.

Publik Tasikmalaya tidak menuntut kesempurnaan. Yang diminta sederhana: keadilan dalam prioritas. Tegaslah pada vandalisme, tetapi lebih tegaslah pada dugaan penyimpangan. Cepatlah merespons coretan, tetapi lebih cepatlah menjawab pertanyaan rakyat. Karena sejarah selalu menunjukkan: kekuasaan jarang tumbang karena cat semprot, tetapi sering jatuh karena kebenaran yang terlalu lama disikapi dengan bungkam!

Hari Ini, Roni Ahmad Sahroni Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Tasikmalaya?

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Babak kekosongan jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya akhirnya berakhir. Hari ini, Senin (12/01/2026), Roni Ahmad Sahroni dijadwalkan dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Pelantikan tersebut sekaligus menegaskan arah konsolidasi birokrasi Pemkab Tasikmalaya setelah beberapa hari berada dalam fase transisi.

Agenda pelantikan tertuang dalam undangan resmi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang ditandatangani pada 9 Januari 2026. Dalam undangan itu disebutkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, bertempat di lingkungan Sekretariat Daerah. Meski dokumen undangan tidak secara eksplisit mencantumkan nama, rangkaian peristiwa sebelumnya membuat publik birokrasi nyaris serempak menunjuk satu nama: Roni Ahmad Sahroni.

Baca berita terkait Sekda Kabupaten Tasikmalaya sebelumnya:

Penunjukan ini terasa logis jika ditarik dari kronologi. Sejak awal Januari 2026, jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya dinyatakan kosong setelah Mohamad Zen digeser dari posisi Sekretaris Daerah menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan. Dalam lampiran Keputusan Bupati tentang mutasi dan rotasi pejabat struktural tersebut, tidak ada satu pun nama yang mengisi kursi Sekda—baik definitif, PLT, maupun Pj.

Situasi itu sempat memunculkan tanda tanya. Pasalnya, Sekda bukan jabatan sembarang. Ia adalah panglima ASN di daerah, koordinator seluruh OPD, sekaligus simpul utama komunikasi antara kepala daerah dan birokrasi. Kekosongan di posisi ini, meski singkat, langsung menjadi perhatian publik dan internal pemerintahan.

Dari Kosong, PLH, hingga Dilantik

Menjawab kekosongan itu, pada 6 Januari 2026, Bupati Tasikmalaya menunjuk Roni Ahmad Sahroni sebagai Pelaksana Harian (PLH) Sekda. Roni adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Penunjukan PLH tentu dimaksudkan agar roda administrasi pemerintahan tetap berjalan, terutama karena awal tahun anggaran merupakan fase krusial: APBD mulai dieksekusi, program prioritas kepala daerah mulai bergerak, dan koordinasi lintas OPD dituntut rapi.

Menariknya, masa PLH tersebut berlangsung sangat singkat. Dalam hitungan hari, undangan pelantikan Penjabat Sekda terbit. Timeline-nya bahkan terbilang cepat untuk ukuran birokrasi: awal Januari jabatan dinyatakan kosong, 6 Januari PLH ditunjuk, 9 Januari undangan pelantikan ditandatangani, dan hari ini, 12 Januari pelantikan dilaksanakan. Kurang dari sepekan, fase transisi diselesaikan.

Kecepatan ini sekaligus mematahkan spekulasi soal seleksi terbuka atau open bidding. Hingga hari pelantikan, tidak pernah ada pengumuman resmi terkait proses tersebut. Dalam praktik pemerintahan daerah, kondisi ini lazim dibaca sebagai sinyal bahwa PLH akan naik kelas menjadi pejabat yang dilantik—baik sebagai Pj maupun definitif. Dan semua tanda mengarah pada Roni Ahmad Sahroni.

Logika Birokrasi dan Jejak Jabatan

Di kalangan ASN Pemkab Tasikmalaya, nama Roni bukan sosok asing. Latar belakangnya sebagai Kepala BPKPD menempatkannya di salah satu simpul paling strategis pemerintahan daerah: pengelolaan keuangan. Dalam banyak daerah, Sekda kerap berasal dari kepala SKPD besar seperti BPKAD/BPKPD, Dinas PUPR, atau Dinas Pendidikan. Jalur ini dianggap “matang” karena calon Sekda sudah terbiasa mengendalikan sistem, anggaran, dan ritme kerja lintas OPD.

Contoh terdekat, dua Sekda Ciamis yang terakhir berasal dari Dinas Pendidikan dan PUPR. Begitupun dengan dua Sekda Kota Tasikmalaya, keduanya berasal dari dua dinas yang sama.

Selain itu, absennya skema seleksi ulang juga memperkuat asumsi internal. Jika memang Pemkab Tasikmalaya berniat membuka proses pemilihan baru, biasanya pejabat lama tidak serta-merta digeser. Mohamad Zen tidak akan langsung “diparkir” di jabatan baru. Ada pola yang lebih halus: tetap diberi ruang mengikuti proses, baru kemudian hasil seleksi menentukan. Fakta bahwa Mohamad Zen langsung dipindahkan ke jabatan lain tanpa skema tersebut membuat banyak pihak menilai bahwa konsolidasi sudah diputuskan sejak awal.

Sejumlah ASN yang ditemui menyebut, penunjukan Roni sebagai PLH sejak awal sudah dibaca sebagai “pemanasan”. “Biasanya kalau PLH cuma sehari-dua hari, itu cuma jaga gawang. Tapi ini jelas ada arah,” ujar salah satu sumber di lingkungan Sekretariat Daerah. Birokrasi, kata dia, jarang bergerak tanpa peta.

Sekda Kabupaten Tasikmalaya dan Arah ke Depan

Pelantikan Sekda Kabupaten Tasikmalaya hari ini menandai berakhirnya fase kekosongan yang sempat menyita perhatian publik. Lebih dari itu, pelantikan ini memberi kepastian struktur komando ASN di tengah momentum awal tahun anggaran. Tantangan Sekda ke depan tidak ringan: mengonsolidasikan OPD, menyelaraskan visi kepala daerah, sekaligus menjaga stabilitas birokrasi pasca-Pilkada.

Baca berita Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya sebelumya:

Publik Kabupaten Tasikmalaya tentu akan menilai bukan hanya dari seremoni pelantikan, tetapi dari langkah-langkah awal yang diambil. Bagaimana ritme koordinasi dibangun, bagaimana komunikasi dengan OPD dijalankan, dan sejauh mana Sekda baru mampu menjadi penghubung efektif antara kebijakan politik dan kerja administratif.

Hari ini, satu pertanyaan besar pasti terjawab: siapa yang mengisi kursi Sekda Kabupaten Tasikmalaya. Jawaban berikutnya akan ditentukan oleh waktu, tepatnya nanti jam 1 siang. (AS)

Tenggelam di Pamayangsari, Pemuda Asal Tasikmalaya Meninggal

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Peristiwa tenggelam di Pamayangsari kembali menyisakan duka. Seorang pemuda berusia 22 tahun bernama Ega ditemukan meninggal dunia setelah dilaporkan hilang saat berenang di laut. Kejadian ini terjadi di kawasan Pantai Pamayangsari, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (11/1/2026). Sejak kabar hilangnya korban beredar, pantai yang biasanya ramai oleh wisatawan mendadak berubah sunyi. Angin laut tetap berembus, ombak terus datang silih berganti, sementara keluarga dan warga menunggu kabar dengan harap cemas.

Korban diketahui berenang seorang diri di sekitar bibir pantai. Beberapa warga sempat mengingatkan agar tidak turun ke laut karena gelombang sedang tinggi. Namun peringatan itu tak dihiraukan. Tak lama berselang, korban terseret arus dan menghilang dari permukaan. Laporan kejadian ini segera diteruskan ke pihak berwenang, memicu operasi pencarian yang melibatkan berbagai unsur SAR.

Baca berita bencana Kabupaten Tasikmalaya:
Peta Risiko Bencana Kabupaten Tasikmalaya 5 Tahun ke Depan
Kecamatan Paling Rawan Bencana di Kabupaten Tasikmalaya

Pencarian Intensif oleh Tim SAR Gabungan

Begitu laporan diterima, tim SAR gabungan langsung bergerak. Unsur yang terlibat terdiri dari Basarnas, BPBD Kabupaten Tasikmalaya, Satpolairud, Balawista, TNI-Polri, hingga nelayan setempat. Pencarian dilakukan sejak pagi hingga sore hari dengan membagi personel ke dalam beberapa satuan tugas. Ada yang menyisir daratan sepanjang garis pantai, ada pula yang menyusuri perairan menggunakan perahu motor.

Kepala Kantor SAR setempat menjelaskan bahwa area pencarian difokuskan pada titik terakhir korban terlihat atau last known position (LKP). Ombak yang cukup besar dan arus laut yang kuat menjadi tantangan tersendiri bagi tim di lapangan. Meski demikian, pencarian tidak dihentikan.

Upaya itu akhirnya membuahkan hasil. Menjelang sore hari, jasad korban ditemukan di kawasan Pantai Cemara Pangkalan, sekitar 15 kilometer dari lokasi awal korban dilaporkan tenggelam di Pamayangsari. Proses evakuasi dilakukan dengan hati-hati sebelum korban dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk penanganan lebih lanjut. Dengan ditemukannya korban, operasi SAR resmi ditutup.

Ombak Selatan dan Zona Larangan Berenang

Pantai Pamayangsari dikenal memiliki karakter ombak khas pantai selatan Jawa yang kuat dan tidak mudah diprediksi. Pada waktu-waktu tertentu, gelombang dapat meninggi secara tiba-tiba, terutama saat cuaca kurang bersahabat. Oleh karena itu, di sejumlah titik telah ditetapkan zona larangan berenang. Papan peringatan pun terpasang, meski sering kali diabaikan oleh pengunjung.

Peristiwa tenggelam di Pamayangsari ini kembali menjadi pengingat bahwa keindahan pantai selatan menyimpan risiko yang tidak boleh diremehkan. Petugas Balawista mengimbau wisatawan untuk selalu mematuhi rambu keselamatan dan tidak memaksakan diri berenang di area berbahaya.

Baca berita bencana Kabupaten Tasikmalaya:
Peta Risiko Bencana Kabupaten Tasikmalaya 5 Tahun ke Depan
Kecamatan Paling Rawan Bencana di Kabupaten Tasikmalaya

Selain faktor alam, kurangnya pengawasan dan kebiasaan berenang seorang diri juga meningkatkan risiko kecelakaan laut. Dalam kasus ini, korban diketahui datang ke Pantai Pamayangsari tanpa pendamping. Hal ini menyulitkan upaya pertolongan cepat saat insiden terjadi.

Duka Keluarga dan Imbauan untuk Wisatawan

Kabar ditemukannya korban dalam kondisi meninggal dunia disambut isak tangis keluarga. Harapan untuk menemukan Ega dalam keadaan selamat pupus seiring datangnya informasi resmi dari tim SAR. Warga sekitar pun turut berbelasungkawa, mengingat korban dikenal sebagai pemuda yang ramah di lingkungannya.

Pemerintah daerah dan aparat setempat kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat beraktivitas di kawasan pantai, khususnya di Pamayangsari dan pantai-pantai lain di selatan Tasikmalaya. Edukasi keselamatan dinilai penting agar peristiwa serupa tidak terulang. Liburan seharusnya menjadi momen menyenangkan, bukan berubah menjadi tragedi.

Peristiwa tenggelam di Pamayangsari ini menjadi catatan pahit bagi semua pihak. Di balik panorama laut yang memikat, tersimpan kekuatan alam yang menuntut rasa hormat. Kepatuhan pada aturan keselamatan bukan sekadar formalitas, melainkan benteng terakhir agar nyawa tidak kembali menjadi taruhannya. (AS)

Pesan dari Warga untuk Wali Kota Viman

lintaspriangan.com, OPINI. Kota tidak dibangun oleh niat baik semata. Ia tumbuh dari keputusan, keberanian, dan kejelasan arah. Dalam konteks itulah, pesan ini saya tujukan pada Viman Alfarizi Ramadhan, Wali Kota Tasikmalaya—sosok muda yang santun, dan lahir dari keluarga bisnis besar yang akrab dengan disiplin, tata kelola, dan kalkulasi risiko.

Modal awal Viman Alfarizi Ramadhan sejatinya kuat. Ia hadir dengan citra bersih, bahasa tertib, dan gestur yang menenangkan. Namun politik kontemporer tidak lagi berhenti pada citra. Ia bergerak cepat ke wilayah yang lebih menuntut: konsistensi antara narasi dan realitas.


Ketika Publik Mengalami Voters Fatigue

Dalam kajian komunikasi politik, dikenal istilah voters fatigue—kelelahan pemilih akibat paparan berlebihan terhadap pesan politik yang repetitif, visual, dan minim substansi. Fenomena ini paralel dengan attention fatigue: semakin sering disuguhi citra, semakin sulit publik untuk percaya.

Pada fase ini, publik tidak lagi mudah terpesona oleh narasi yang rapi atau estetika yang menenangkan. Politik yang “indah di layar, tetapi hampa di lapangan” justru memicu sikap kritis. Loyalitas berubah menjadi evaluasi berkepanjangan.

Inilah konteks besar yang perlu dibaca oleh Wali Kota Viman. Bukan sebagai kritik personal, melainkan sebagai perubahan lanskap psikologis pemilih.


Dari Relatable ke Reliable

Perubahan lain yang tak kalah penting adalah voters shifting—pergeseran preferensi pemilih, khususnya generasi muda. Jika sebelumnya pemilih mencari figur yang relatable (terasa dekat, santai, dan komunikatif, mudah selfie dengan warga), kini mereka lebih condong pada figur yang reliable (bisa diandalkan, tegas, dan solutif).

Fenomena ini menjelaskan mengapa figur seperti Dedi Mulyadi kerap dianggap “hadir” oleh publik. Bukan semata karena popularitas, melainkan karena ia mempraktikkan apa yang disebut problem-solving politics—politik yang menampilkan penyelesaian langsung, bahkan ketika caranya tidak selalu rapi secara prosedural.

Maka lahirlah ekspresi spontan warga: “Kang Dedi yeuh, Kang Dedi…”
Sebuah bentuk kepercayaan yang berdasarkan pada keandalan.


Persona Over Performance: Titik Rawan Kepemimpinan Muda

Dalam literatur branding politik, juga populer istilah persona over performance—kondisi ketika citra personal seorang pemimpin lebih menonjol dibandingkan kinerja kebijakannya. Persona memang penting, tetapi hanya berfungsi sebagai penguat, bukan pengganti performa.

Konten komunikasi Wali Kota Viman sejauh ini tertib, normatif, dan aman. Tidak ada yang keliru. Namun di era transparansi digital, persona tanpa eksekusi cepat dibaca sebagai kehati-hatian berlebih, bahkan keraguan.

Politik hari ini tidak menghukum ketidaksopanan. Ia justru menghukum ketidaksinkronan antara citra dan tindakan.


Ketika Pencitraan Kehilangan Daya Beda

Masuk ke istilah berikutnya: brand commoditization. Ketika semua politisi memiliki akun media sosial, tim digital, dan konten estetik, maka pencitraan tidak lagi menjadi diferensiasi. Semua tampak peduli. Semua terlihat dekat. Semua politisi saat ini sudah bisa menunjukkan bahwa mereka istimewa, setidaknya melalui media sosial. Dan ketika semua istimewa, berarti sebenarnya tak ada yang istimewa.

Dalam situasi seperti ini, nilai paling langka dalam politik bukan lagi popularitas, melainkan kepercayaan (trust). Dan kepercayaan hanya lahir dari keputusan yang berdampak langsung, bukan dari narasi yang terus diperhalus.


Kepemimpinan Mudah di Tengah Tarikan Faksi

Sebagai pemimpin muda, Viman wajar berada dalam fase learning curve. Tantangan terbesarnya bukan pada kapasitas, melainkan pada tarikan faksi-faksi di sekitar kekuasaan. Situasi Wali Kota Viman hari ini memang tak bisa dibilang mudah. Ada lingkaran keluarga yang harus tetap mendapat hormat, ada juga kerabat dan teman semasa kecil yang sangat rapat, belum lagi alumni tim sukses yang pasti tak rela jika harus berjarak. Itu baru di luar pemerintahan.

Saat memasuki balai kota, beliau juga harus berhadapan dengan fakta, ada barisan senior yang masih ingin superior, ada kelompok yang masih saja semangat mengumandangkan yel-yel saat opspek, belum lagi serpihan loyalitas yang tercecer seusai bertarung di panggung pilkada, bahkan para kompetitornya pun masih saja ada yang berusaha tampil di atas panggung.

Tapi Pak Viman, terlalu lama menimbang keseimbangan elite sering kali juga membuat kepemimpinan terlihat tanpa wajah. Dalam istilah governance, ini disebut decision paralysis—bukan karena tidak mampu, tetapi karena terlalu banyak pertimbangan non-publik.


Dari Performative Politics ke Substantive Politics

Opini ini tidak dimaksudkan sebagai vonis, melainkan sebagai pengingat strategis. Politik pencitraan sedang memasuki senja. Publik bergerak dari performative politics (politik pertunjukan) menuju substantive politics—politik yang diukur dari kinerja, kejelasan visi, dan keberanian mengambil keputusan.

Untuk Wali Kota Viman, inti pesan dari saya sederhana, ini saya sampaikan sebagai warga yang mencintai Bapak sebagai wali kota:

Kesantunan adalah modal awal, bukan tujuan akhir.
Narasi penting, tetapi eksekusi jauh lebih menentukan.
Kehati-hatian perlu, namun keberanian publik tak bisa ditunda.

Lima tahun itu tidak lama. Sementara kompetitor Bapak, dari tahun pertama sudah mulai kasak-kusuk untuk pilkada selanjutnya.

Karena pada akhirnya, kota tidak menilai pemimpinnya dari seberapa rapi ia berbicara,
melainkan dari seberapa tegas ia hadir ketika warganya membutuhkan.


Penulis adalah warga Kota Tasikmalaya, bekerja sebagai Redaktur di Lintas Priangan.

Sudah Bekerja Setulus Hati, tapi Dicurigai

lintaspriangan.com, KULTUR. Ada rasa yang sulit dijelaskan ketika seseorang sudah bekerja dengan sungguh-sungguh, menjaga niat, menahan emosi, dan berusaha adil—namun tetap disambut dengan kecurigaan.
Bukan karena salah prosedur, bukan karena lalai, tetapi karena zaman telah mengajarkan manusia untuk curiga lebih dulu sebelum percaya.

Di dunia hari ini, ketulusan sering kalah cepat dari prasangka.
Yang bekerja diam-diam dianggap bermain di balik layar.
Yang tidak banyak bicara dicurigai menyimpan agenda.
Bahkan niat baik pun bisa dibaca negatif, hanya karena publik telah terlalu sering dikecewakan.

Lalu, di mana posisi seorang hamba ketika ketulusan tidak lagi dipercaya?

Islam ternyata sangat realistis menghadapi keadaan semacam ini.


Selalu Ingat: Penilaian Manusia Bukan Ukuran Utama

Al-Qur’an sejak awal telah menegaskan satu prinsip yang menenangkan hati orang-orang yang berbuat baik, tetapi tidak selalu dipahami.

Allah berfirman:

لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنْفُسِكُمْ ۚ وَمَا تُنْفِقُونَ إِلَّا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ

Laisa ‘alaika hudāhum wa lākinnaLlaha yahdī man yasyā’. Wa mā tunfiqūna min khairin falianfusikum, wa mā tunfiqūna illā ibtighā’a wajhiLlāh.

“Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk siapa yang Dia kehendaki. Dan apa pun kebaikan yang kamu lakukan, maka itu untuk dirimu sendiri, dan kamu melakukannya hanyalah untuk mencari rida Allah.”
(QS. Al-Baqarah: 272)

Ayat ini seperti menurunkan beban dari pundak orang-orang yang tulus.
Bahwa meyakinkan hati manusia bukanlah tugas kita.
Wilayah kita hanyalah niat dan amal; selebihnya adalah urusan Allah.


Ini Jauh Lebih Penting: Allah Itu Melihat

Dalam dunia yang sibuk dengan citra dan persepsi, Al-Qur’an mengajak orang beriman untuk kembali pada pusat ketenangan: pengawasan Allah.

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ

Wa quli‘malū fasayarallāhu ‘amalakum wa rasūluhū wal-mu’minūn.

“Katakanlah: bekerjalah kalian, maka Allah akan melihat pekerjaan kalian, begitu pula Rasul-Nya dan orang-orang beriman.”
(QS. At-Taubah: 105)

Ayat ini bukan janji bahwa semua orang akan memuji.
Tetapi jaminan bahwa tidak ada amal jujur yang luput dari penglihatan Allah.

Ketika niat lurus dan usaha dilakukan dengan benar, penilaian manusia—baik atau buruk—tidak lagi menjadi penentu nilai amal.


Ketulusan Tidak Rusak karena Disalahpahami

Rasulullah ﷺ telah meletakkan satu kaidah agung yang menjadi pondasi seluruh amal:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Innamal a‘mālu binniyyāt.

“Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya.”
(HR. Bukhari no. 1, Muslim no. 1907 — shahih)

Hadis ini memberi kelegaan luar biasa:
amal tidak gugur hanya karena disalahpahami.
Selama niatnya benar dan caranya halal, Allah menilai dengan keadilan yang sempurna.

Bahkan, Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa apa yang disembunyikan di dalam hati, Allah sendirilah yang akan menampakkannya—tanpa perlu kita membela diri berlebihan.

مَنْ أَسْرَرَ سَرِيرَةً أَلْبَسَهُ اللَّهُ رِدَاءَهَا إِنْ خَيْرًا فَخَيْرٌ وَإِنْ شَرًّا فَشَرٌّ

Man asarra sarīratan albasahullāhu ridā’ahā, in khairan fa khair, wa in sharran fa sharr.

“Barang siapa menyembunyikan sesuatu di dalam hatinya, Allah akan menampakkannya sebagai pakaian baginya: jika baik maka akan tampak baik, jika buruk maka akan tampak buruk.”
(HR. Ahmad — hasan)

Ketulusan tidak butuh panggung.
Ia hanya butuh kesabaran dan konsistensi.


Tidak Terkenal, Tidak Dipercaya, Bukan Masalah

Dalam dunia yang mengagungkan popularitas dan validasi, Rasulullah ﷺ justru menyebut tipe manusia yang sering luput dari sorotan.

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِيَّ الْخَفِيَّ

Innallāha yuḥibbul ‘abdat-taqiyy al-khafiyy.

“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa dan tidak terkenal.”
(HR. Muslim no. 2965 — shahih)

Hadis ini menampar logika dunia:
bahwa dicintai Allah tidak selalu sejalan dengan dipercaya manusia.
Dan tidak semua kebaikan harus dipahami pada waktunya.


Menjaga Ketulusan di Tengah Kecurigaan

Para ulama menyadari satu bahaya halus:
ketulusan sering rusak bukan karena dicurigai, tetapi karena sibuk membersihkan citra diri.

Imam Al-Ghazali menulis:

“Ikhlas adalah ketika pujian dan celaan manusia sama saja di hatimu.”
(Ihya’ Ulumuddin, Kitab Ikhlas)

Ketika celaan membuat kita gelisah, dan pujian membuat kita lega—di situlah niat mulai goyah.
Namun ketika keduanya terasa sama, di situlah ketulusan mulai matang.


Tetap Tulus, Meski Tak Selalu Dipercaya

Sejarah Islam menunjukkan bahwa ketulusan tidak selalu disambut dengan kepercayaan. Rasulullah ﷺ—yang sejak muda dikenal sebagai Al-Amīn—justru dituduh pendusta ketika membawa kebenaran. Umar bin Khattab r.a., pemimpin yang berjalan di malam hari demi rakyatnya, tetap dicurigai. Bahkan Imam Ahmad bin Hanbal memilih diam ketika difitnah, karena yakin bahwa kebenaran tidak membutuhkan pembelaan berlebihan. Dari mereka, kita belajar: bukan ketulusan yang gagal, tetapi manusia yang belum siap menerimanya.

Mungkin inilah ujian paling berat bagi orang yang bekerja dengan hati:
berbuat baik tanpa jaminan dipercaya.

Tetapi Islam mengajarkan satu keyakinan yang kokoh:
bahwa amal tidak pernah sia-sia hanya karena salah dibaca manusia.

Jika hari ini ketulusan kita dicurigai,
jangan buru-buru patah.
Jangan pula tergoda mengorbankan niat demi citra.

Sebab pada akhirnya,
yang paling berbahaya bukanlah ketika manusia tidak percaya pada ketulusan kita—
tetapi ketika kita sendiri berhenti menjaga ketulusan itu karena manusia.

Dan di saat itulah, bekerja kembali menjadi ibadah,
bukan karena dipuji,
tetapi karena Allah Maha Melihat.

Hasil Persib vs Persija Hari ini: Skor dan Statistik Lengkap

lintaspriangan.com, SPORT. Laga klasik antara Persib Bandung dan Persija Jakarta berakhir dengan kemenangan tipis Persib. Bermain hingga menit ke-95, Maung Bandung mengamankan tiga poin lewat skor 1-0 dalam pertandingan yang berlangsung keras, penuh duel, dan sarat tensi sejak awal laga.

Gol cepat Putra B. pada menit kelima langsung mengubah arah pertandingan. Persib yang unggul lebih dulu memilih bermain disiplin dan terorganisasi, sementara Persija dipaksa mengambil inisiatif untuk mengejar ketertinggalan. Seiring berjalannya waktu, tempo pertandingan meningkat dan duel-duel fisik tak terhindarkan, terutama di lini tengah.

Intensitas tersebut tercermin dari kartu-kartu yang dikeluarkan wasit. Pada babak pertama, kartu kuning diberikan kepada Allano dari Persija pada menit ke-30, disusul Haye T. dari Persib empat menit berselang. Memasuki babak kedua, tensi tidak mereda. Persib kembali menerima kartu kuning melalui Reijnders E. pada menit ke-74 dan Klok M. pada menit ke-79. Sementara dari kubu Persija, kartu kuning juga menghampiri beberapa pemain seiring meningkatnya tekanan permainan.

Momen krusial terjadi di babak kedua ketika Persija harus bermain dengan sepuluh pemain setelah Bruno Tubaro menerima kartu merah pada menit ke-53. Kehilangan satu pemain membuat Persija kesulitan menjaga keseimbangan permainan, meski tetap berupaya menekan lewat penguasaan bola dan pergantian pemain.

Kedua pelatih melakukan sejumlah rotasi untuk mengubah dinamika pertandingan. Persib memasukkan beberapa pemain untuk menjaga intensitas dan stabilitas permainan, sementara Persija mencoba menambah daya gedor dengan pergantian di lini tengah dan depan. Namun hingga menit-menit akhir, upaya Persija belum mampu membongkar pertahanan Persib yang tampil disiplin.

Hingga peluit panjang dibunyikan, skor 1-0 tetap bertahan. Gol cepat di awal laga, kartu merah di babak kedua, serta rangkaian kartu kuning dan pergantian pemain menjadi rangka utama pertandingan ini, sebelum detail jalannya laga dan statistik masing-masing babak diuraikan lebih lanjut.

Statistik Babak Pertama Persib vs Persijia

Babak pertama duel klasik Persib Bandung kontra Persija Jakarta ditutup dengan keunggulan tipis Persib Bandung. Maung Bandung memimpin 1-0 hingga turun minum, meski sepanjang 45 menit awal justru lebih banyak berada di bawah tekanan permainan Persija.

Gol cepat menjadi kunci keunggulan Persib di babak pertama. Putra B. mencatatkan namanya di papan skor pada menit kelima, memanfaatkan peluang awal yang langsung mengubah arah permainan. Setelah gol tersebut, Persib cenderung bermain lebih disiplin dan menunggu, sementara Persija perlahan mengambil alih kendali pertandingan.

Secara statistik, Persija tampil jauh lebih dominan. Tim Macan Kemayoran mencatatkan penguasaan bola mencapai 72 persen, berbanding 28 persen milik Persib. Dominasi itu juga tercermin dari jumlah serangan, dengan Persija melepaskan tiga tembakan, satu di antaranya mengarah ke gawang dan dua lainnya masih melenceng. Sebaliknya, Persib belum mencatatkan satu pun tembakan sepanjang babak pertama.

Tekanan Persija juga terlihat dari situasi bola mati. Hingga babak pertama berakhir, Persija memperoleh empat tendangan sudut, sementara Persib belum mendapatkan peluang serupa. Meski demikian, rapatnya lini pertahanan Persib membuat setiap upaya Persija belum berbuah gol.

Pertandingan berjalan dalam tensi yang cukup tinggi. Masing-masing tim menerima satu kartu kuning pada babak pertama. Allano dari Persija diganjar kartu kuning pada menit ke-30, disusul Haye T. dari Persib pada menit ke-34.

Dengan efisiensi tinggi dan gol cepat sebagai pembeda, Persib mampu mempertahankan keunggulan hingga jeda. Sementara itu, Persija harus mencari solusi pada babak kedua untuk mengonversi dominasi permainan menjadi gol penyeimbang.

Statistik Babak Kedua Persib vs Persija Hari Ini

Memasuki babak kedua, Persib Bandung tampil lebih berani dibandingkan paruh pertama. Intensitas permainan meningkat, dengan Persib mulai keluar menekan dan tidak lagi sepenuhnya bertahan. Hasilnya, statistik babak kedua menunjukkan perubahan signifikan dalam dinamika pertandingan.

Secara penguasaan bola, Persija masih unggul tipis dengan 54 persen, sementara Persib mencatatkan 46 persen. Namun, efektivitas permainan justru berpihak pada tuan rumah. Persib melepaskan sembilan tembakan, lima di antaranya mengarah ke gawang, sementara empat lainnya masih melenceng. Di sisi lain, Persija Jakarta hanya mampu mencatatkan satu tembakan, yang juga mengarah ke gawang.

Tekanan Persib juga terlihat dari situasi bola mati. Sepanjang babak kedua, Persib memperoleh tiga tendangan sudut, berbanding dua milik Persija. Dominasi serangan ini membuat Persija lebih banyak bertahan dan kesulitan mengembangkan permainan.

Laga berjalan dalam tensi tinggi hingga menit-menit akhir. Persib menerima tiga kartu kuning pada babak kedua, sementara Persija mendapatkan satu kartu kuning. Situasi semakin sulit bagi Persija setelah harus bermain dengan 10 pemain akibat satu kartu merah, yang semakin mempersempit peluang mereka untuk mengejar ketertinggalan.

Meski terus ditekan hingga waktu tambahan, Persib mampu menjaga keunggulan dan mengontrol tempo permainan hingga peluit panjang dibunyikan. (AS)

Statistik dan Skor Babak Pertama Persib vs Persija

lintaspriangan.com, SKOR. Persib Bandung unggul 1-0 atas Persija Jakarta pada babak pertama pertandingan klasik yang digelar Jumat (11/1/2026). Gol cepat Persib menjadi pembeda di tengah dominasi penguasaan bola Persija sepanjang 45 menit pertama.

Gol semata wayang Persib dicetak Putra B. pada menit ke-5. Gol tersebut langsung mengubah dinamika pertandingan, memaksa Persija tampil lebih agresif untuk mengejar ketertinggalan.


Skor Babak Pertama

Persib Bandung 1 – 0 Persija Jakarta

Pencetak gol:

  • 5’ Beckham Putra (Persib)

Statistik Utama Babak Pertama

Meski tertinggal, Persija justru tampil dominan secara statistik:

  • Penguasaan bola
    • Persib: 28%
    • Persija: 72%
  • Total tembakan
    • Persib: 0
    • Persija: 3
  • Tembakan ke arah gawang
    • Persib: 0
    • Persija: 1
  • Tendangan sudut
    • Persib: 0
    • Persija: 4

Statistik tersebut menunjukkan Persija lebih aktif membangun serangan, namun belum cukup efektif untuk menyamakan kedudukan.


Kartu Kuning Babak Pertama

Pertandingan berlangsung cukup keras sejak awal laga:

  • 30’ Allano (Persija) – kartu kuning
  • 34’ Thom Haye (Persib) – kartu kuning

Gambaran Jalannya Babak Pertama

Persib tampil efisien dengan memanfaatkan peluang awal, sementara Persija mencoba mengendalikan tempo lewat penguasaan bola dan tekanan bertubi-tubi. Namun hingga turun minum, rapatnya pertahanan Persib membuat keunggulan 1-0 tetap bertahan.

Babak kedua diprediksi berlangsung lebih terbuka, dengan Persija dipaksa mengambil risiko lebih besar untuk mengejar gol penyeimbang.

Vandalisme Tasikmalaya dan Salah Kaprah Pelaporan oleh Ketua DPRD

lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Peristiwa coretan di dinding Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu seharusnya bisa dibaca lebih jernih dan dewasa. Sayangnya, yang muncul ke permukaan justru kegaduhan baru setelah langkah pelaporan ke kepolisian diambil. Polemik pun bergeser: dari soal isi kritik menjadi soal siapa melapor siapa. Di titik inilah redaksi memandang ada kekeliruan cara pandang yang perlu diluruskan.

Redaksi menilai, vandalisme memang bukan tindakan yang patut dibenarkan. Merusak fasilitas publik—apalagi gedung lembaga negara—tetaplah perbuatan melawan hukum. Namun, persoalan tidak berhenti pada benar atau salahnya coretan cat semprot. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana peristiwa ini dipahami dan disikapi oleh pemegang mandat kekuasaan publik.

Dalam konteks hukum pidana, perusakan terhadap aset negara merupakan delik biasa. Artinya, aparat penegak hukum dapat bertindak tanpa harus menunggu laporan atau pengaduan dari pihak mana pun. Dengan konstruksi hukum seperti itu, pelaporan oleh Ketua DPRD sejatinya bukan syarat mutlak agar peristiwa vandalisme bisa diproses. Hukum tetap berjalan, ada atau tidak ada laporan.

Di sinilah redaksi melihat adanya salah kaprah pelaporan. Ketika sebuah tindakan yang secara hukum bisa langsung ditindak justru dipertegas dengan pelaporan simbolik, pesan yang sampai ke publik menjadi kabur. Fokus perhatian beralih dari substansi kritik menuju respons represif. Padahal, inti persoalan yang disuarakan lewat coretan tersebut adalah kritik terhadap kinerja, transparansi anggaran, dan keberpihakan DPRD Kabupaten Tasikmalaya kepada rakyat.

Pada titik ini, redaksi memandang perlu mengajukan pertanyaan yang lebih tajam dan jujur: apakah pelaporan ini sekadar pengalihan isu, atau memang lahir dari ketidaktahuan bahwa vandalisme terhadap aset negara bukan delik aduan? Pertanyaan ini relevan diajukan, bukan untuk menghakimi, melainkan untuk meluruskan logika publik. Dalam konstruksi hukum pidana, perusakan fasilitas negara dapat diproses tanpa menunggu laporan pihak tertentu. Karena itu, penekanan berlebih pada aspek pelaporan justru menimbulkan kesan seolah-olah proses hukum baru bisa berjalan setelah adanya pengaduan resmi, padahal faktanya tidak demikian.

Jika pelaporan tersebut dimaksudkan sebagai penegasan sikap moral, maka publik berhak bertanya mengapa energi tidak diarahkan untuk menjawab substansi kritik yang disampaikan. Sebaliknya, jika pelaporan itu lahir dari ketidakpahaman terhadap sifat delik vandalisme, maka hal ini menjadi persoalan yang lebih serius: lemahnya literasi hukum di lingkar kekuasaan. Dalam kedua kemungkinan tersebut, fokus perdebatan bergeser menjauh dari persoalan utama yang disuarakan masyarakat, menuju polemik prosedural yang tidak menyentuh akar masalah. Di sinilah redaksi melihat risiko pengalihan isu—disengaja atau tidak—yang pada akhirnya merugikan kualitas dialog demokratis.

Sebagai lembaga perwakilan, DPRD seharusnya memiliki daya tahan yang lebih kuat terhadap kritik, termasuk kritik yang disampaikan dengan cara yang tidak ideal. Kritik yang keras sering kali lahir dari rasa frustrasi. Bukan karena rakyat gemar mencoret tembok, melainkan karena saluran aspirasi formal dianggap tidak lagi efektif. Ketika audiensi, demonstrasi, dan forum resmi dirasa tidak menghasilkan perubahan, sebagian masyarakat memilih jalan simbolik yang berisiko hukum.

Redaksi berpandangan, dalam situasi seperti ini, langkah yang lebih bijak bukanlah mempertegas jarak melalui pelaporan, melainkan menggeser fokus pada materi kritik itu sendiri. Apa yang sebenarnya sedang dipersoalkan publik? Mengapa isu yang sama—soal anggaran, pokok pikiran dewan, dan fungsi pengawasan—terus berulang? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya dijawab secara terbuka oleh DPRD.

Pelaporan terhadap vandalisme memang sah secara administratif. Namun, sah belum tentu tepat secara etik demokrasi. Ketika pimpinan lembaga perwakilan memilih jalur hukum sebagai respons pertama, pesan yang tertangkap publik adalah ketidaksiapan menghadapi kritik. Bukan mustahil, langkah tersebut justru memperkuat kesan antikritik dan defensif, sesuatu yang berbahaya bagi kesehatan demokrasi lokal.

Redaksi tidak menafikan pentingnya menjaga aset negara. Gedung DPRD bukan papan tulis bebas. Ia harus dirawat dan dilindungi. Tetapi perlindungan aset negara tidak boleh mengorbankan esensi demokrasi itu sendiri. Hukum semestinya menjadi instrumen terakhir, bukan refleks awal, terutama ketika persoalan beririsan langsung dengan ekspresi ketidakpuasan publik.

Lebih jauh, vandalisme Tasikmalaya ini adalah alarm sosial. Ia menandakan adanya komunikasi politik yang tersumbat antara wakil rakyat dan yang diwakili. Alarm tidak seharusnya dibungkam, melainkan diperiksa sumber bunyinya. Cat semprot bisa dihapus, tembok bisa dicat ulang, tetapi rasa tidak didengar tidak akan hilang hanya dengan laporan polisi.

Redaksi memandang, akan jauh lebih elegan jika pimpinan DPRD memilih jalur refleksi dan dialog. Mengakui adanya kegelisahan publik tidak sama dengan membenarkan vandalisme. Sebaliknya, itu adalah bentuk kedewasaan politik. DPRD bisa saja tetap mendukung penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya—karena itu kewenangan aparat—tanpa harus menempatkan diri di garis depan pelaporan.

Pada akhirnya, vandalisme Tasikmalaya ini bukan sekadar soal coretan di dinding gedung. Ia adalah cermin relasi kuasa, kepercayaan, dan komunikasi politik di tingkat lokal. Redaksi berpendapat, kesalahan terbesar bukan terletak pada cat semprot, melainkan pada kegagalan membaca pesan di baliknya.

Jika DPRD ingin benar-benar menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, jawabannya bukan pada seberapa cepat laporan dibuat, melainkan pada seberapa serius kritik dibahas dan ditindaklanjuti. Demokrasi tidak runtuh karena coretan di tembok. Demokrasi runtuh ketika kritik diabaikan dan kekuasaan lebih sibuk melindungi simbol ketimbang mendengar suara yang diwakilinya.

Bolehkah Media Beropini?

lintaspriangan.com, KELAS WARTAWAN. Dalam satu minggu terakhir, redaksi Lintas Priangan cukup aktif bersilaturahmi ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Obrolannya beragam, dari urusan program, kebijakan, hingga—yang agak sensitif—pemberitaan media. Di antara perbincangan santai itu, setidaknya ada dua pejabat yang mengemukakan kekhawatiran serupa: “Media sekarang kok sering beropini?”
Nada suaranya bukan marah, lebih ke cemas. Boleh jadi, kegelisahan ini lahir bukan dari alergi kritik, melainkan dari belum utuhnya pemahaman tentang cara kerja jurnalistik. Dari sinilah pembahasan ini menjadi penting.

Pertanyaan “bolehkah media beropini?” sebenarnya sudah lama dijawab oleh dunia jurnalistik. Jawabannya: boleh. Bahkan bebas. Dengan satu catatan besar: tahu tempat!

Dalam praktik jurnalistik, opini bukan barang haram. Ia justru diakui sebagai bagian sah dari fungsi pers. Namun opini tidak boleh menyaru sebagai berita. Ia harus berdiri di rumahnya sendiri. Jika penulis dari luar redaksi, umumnya redaksi menempatkan tulisan tersebut di rubrik opini. Tapi kalau penulis opini itu mewakili media sebagai sebuah lembaga, maka rubrik yang paling tepat untuk digunakan adalah editorial atau tajuk rencana.

Secara konseptual, ini bukan sekadar kesepakatan praktisi, melainkan sudah menjadi pakem akademik. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan tajuk rencana sebagai tulisan yang memuat pendapat redaksi tentang peristiwa aktual. Artinya, sejak dari definisi bahasa pun, tajuk rencana atau editorial, memang disiapkan sebagai ruang sikap redaksi, bukan sekadar laporan fakta.

Pandangan lebih mendalam bisa didapat dari berbagai literatur akademik. Misal, dalam Oxford Research Encyclopedia of Communication, John Firmstone menjelaskan bahwa editorial adalah satu-satunya ruang di media berita tempat organisasi media secara eksplisit menyatakan pandangannya. Editorial bukan suara reporter lapangan, melainkan suara institusi media itu sendiri. Ia adalah “posisi resmi”, bukan bisik-bisik pribadi wartawan.

Ahli jurnalistik klasik Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, dalam buku The Elements of Journalism, juga menegaskan pemisahan tegas antara fakta dan opini. Menurut mereka, kredibilitas pers justru lahir dari kejujuran dalam membedakan keduanya. Opini boleh ada, bahkan penting, yang penting pembaca tahu bahwa tulisan tersebut adalah opini redaksi. Karena itulah, setiap media pasti punya rubrik tajuk rencana atau editorial. Istilah lain pun banyak digunakan untuk merujuk pada hal serupa, misal perspektif, kata redaksi, sudut pandang, dsb.

Dalam tradisi pers internasional, praktik ini sangat jelas. Surat kabar besar seperti The New York Times atau The Guardian menempatkan editorial sebagai institutional voice. Tulisan editorialnya kerap tajam, kritis, bahkan keras. Namun pembaca tidak merasa ditipu, karena sejak awal diberi tahu: ini pendapat redaksi.

Di Indonesia, prinsip ini tidak hanya hidup dalam etika profesi, tetapi juga memiliki landasan hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki empat fungsi utama: sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi kontrol sosial inilah yang sering disalahpahami.

Kontrol sosial bukan berarti media boleh menghakimi atau bertindak sewenang-wenang. Kontrol sosial adalah fungsi korektif, yakni mengawasi kekuasaan, kebijakan, dan praktik publik agar tetap berada dalam koridor kepentingan umum. Rubrik tajuk rencana menjadi ruang paling sah dan paling jujur untuk menjalankan fungsi ini. Di sanalah media menilai, mengkritisi, dan memberi peringatan berbasis fakta, tanpa harus berpura-pura netral seperti dalam berita lurus.

Ketika kritik itu diletakkan di rubrik tajuk rencana atau editorial, media sedang menjalankan mandat undang-undang secara terang-benderang: mengontrol, bukan menyamarkan.

Prinsip ini pula yang dijaga oleh Dewan Pers melalui Kode Etik Jurnalistik. Independensi dan keberimbangan tidak dimaknai sebagai media harus bisu, melainkan jujur dalam membedakan fakta dan sikap.

Di sinilah sering terjadi salah paham. Ketika seorang pejabat membaca tajuk rencana yang kritis, lalu merasa “diserang”, masalahnya sering bukan pada opininya, melainkan pada ekspektasi. Editorial memang tidak ditulis untuk menyenangkan. Ia ditulis untuk menilai, mengingatkan, bahkan menekan secara moral, tentu saja dengan basis data dan argumen.

Namun perlu digarisbawahi, editorial bukan ruang asal bicara. Ia tetap terikat pada disiplin intelektual: data yang sahih, logika yang runtut, dan rujukan yang bisa dipertanggungjawabkan. Opini redaksi bukan gosip berkop surat kabar. Ia adalah kesimpulan kolektif yang lahir dari pembacaan fakta dan dukungan data.

Singkatnya, media bukan hanya tukang catat kejadian, tapi juga aktor sosial yang punya tanggung jawab moral. Di situlah fungsi opini bekerja. Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memberi arah tafsir publik.

Maka, jika hari ini masih ada yang bertanya “bolehkah media beropini?”, jawabannya sederhana dan tegas: boleh, sah, dan dijamin oleh tradisi jurnalistik dunia serta oleh undang-undang pers itu sendiri. Selama ia ditempatkan di ruang yang benar—tajuk rencana atau editorial—dan disajikan dengan argumen berbasis data dan fakta.

Kalau pun terasa pedas, anggap saja seperti kopi tanpa gula. Tidak semua lidah langsung cocok, tapi justru itulah yang bikin mata melek. (AS)