Nasional

Daftar Barang Mewah Yang Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 2025

lintaspriangan.com Mulai awal 2025, pemerintah secara resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang mewah. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, dalam Keterangan Tertulis No. KT-03/2024 mengenai Penyesuaian Tarif PPN 1%, menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Di bawah ini adalah daftar barang mewah yang dikenakan PPN baru, kriteria barang mewah serta dampak kebijakan ini bagi konsumen dan pelaku usaha di Indonesia.

Daftar barang yang termasuk dalam kategori barang mewah dan akan dikenakan PPN 12 persen mulai 2025:

  1. Barang elektronik premium (televisi layar besar, lemari es multi-door, dan peralatan elektronik kelas atas lainnya).
  2. Kendaraan mewah (mobil sport, supercar, dan motor besar/moge).
  3. Properti mewah (rumah dan apartemen dengan harga tertentu).
  4. Perhiasan (emas, berlian, dan perhiasan eksklusif lainnya).
  5. Barang impor premium (barang-barang bermerek internasional).
  6. Layanan eksklusif (layanan tertentu seperti sekolah internasional dan golf club membership).

Kriteria Barang yang Termasuk dalam Kategori Barang Mewah sebagai berikut:

  • Tidak termasuk kebutuhan dasar.
  • Dimiliki oleh segmen masyarakat dengan daya beli tinggi.
  • Memiliki harga jual jauh di atas barang sejenis dengan spesifikasi standar.

Barang elektronik dan peralatan rumah tangga mewah juga akan dikenakan tarif PPN yang baru yang meliputi:

  • Televisi premium yakni berukuran di atas 75 inci atau teknologi canggih seperti OLED (Organic Light Emitting Diode).
  • Lemari es mewah yakni dengan kapasitas besar dan fitur canggih.
  • Peralatan rumah tangga pintar, seperti vacuum cleaner robot dan oven canggih.

Kendaraan mewah termasuk salah satu kategori utama yang akan dikenakan PPN 12 persen, yaitu:

  • Mobil dengan harga jual di atas Rp. 2 miliar.
  • Motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
  • Mobil listrik premium dengan spesifikasi tinggi.

Barang-barang seperti properti dan perhiasan juga termasuk dalam kebijakan pengenaan PPN yang baru, yaitu:

  • Properti mewah yakni rumah dan apartemen dengan harga minimal Rp. 30 miliar.
  • Perhiasan eksklusif yakni berlian, emas atau batu mulia lainnya dengan desain khusus.

Dampak Kebijakan PPN 12 Persen Terhadap Barang Mewah  

Beberapa pakar ekonomi seperti yang dipaparkan dalam media massa nasional, menjelaskan dampak kebijakan PPN 12 persen terhadap barang mewah, di antaranya:

  1. Dampak kenaikan harga barang mewah di pasaran

Kenaikan tarif PPN yang baru secara otomatis menyebabkan harga barang mewah meningkat. Sebagai contoh, mobil seharga Rp. 4 miliar diperkirakan akan mengalami kenaikan hingga Rp. 480 juta. Hal ini diprediksi akan mengurangi minat beli di segmen tertentu.

  1. Reaksi konsumen terhadap kenaikan harga barang mewah

Konsumen dengan daya beli tinggi kemungkinan tetap akan membeli barang mewah, sementara konsumen dengan daya beli menengah mungkin akan menunda pembelian atau mencari alternatif lain.

  1. Bagaimana pelaku usaha menghadapi kebijakan PPN baru

Pelaku usaha barang mewah diperkirakan akan menyesuaikan strategi pemasaran dengan cara menawarkan promo menarik sebelum 2025 dan menyesuaikan stok barang untuk menghindari penurunan permintaan pasar.

Jadi tidak semua barang mewah dikenakan PPN 12%. Pemerintah telah menetapkan daftar spesifikasi barang yang dikenakan pajak berdasarkan kategori dan harga tertentu.

Namun daftar barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak diatur dalam satu pasal khusus, melainkan tersebar dalam berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Masyarakat bisa mengetahui kategori barang yang dianggap mewah jika memenuhi kriteria seperti harga yang tinggi, fitur eksklusif dan ditujukan untuk segmen pasar tertentu.

Dan barang impor premium terutama yang bermerek internasional, juga termasuk dalam daftar barang yang dikenakan PPN 12%.

Tips untuk Konsumen dalam Menghadapi Kebijakan PPN Baru

Berikut adalah tips yang dapat dimanfaatkan untuk menghadapi kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru:

1. Rencanakan pembelian barang mewah sebelum tarif naik  

Sebelum memutuskan untuk membeli barang mewah, sebaiknya lakukan pembelian sebelum kebijakan tarif baru berlaku untuk menghindari lonjakan harga.

2. Pilih produk alternatif dengan harga lebih terjangkau  

Selain itu, pertimbangkan untuk membeli produk dengan spesifikasi yang hampir sama dengan barang mewah namun dengan harga yang lebih terjangkau.

Kesimpulan

Kebijakan PPN 12 persen adalah pada barang mewah yang berlaku mulai 2025 yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, namun juga membawa tantangan bagi konsumen dan pelaku usaha.

Penerapan tarif PPN baru ini diperkirakan akan menyebabkan kenaikan harga barang mewah yang signifikan, mempengaruhi daya beli serta mendorong pelaku usaha untuk menyesuaikan strategi pemasaran mereka.

Sementara itu, konsumen dapat memanfaatkan tips seperti merencanakan pembelian sebelum tarif naik atau mencari alternatif produk dengan harga yang lebih terjangkau.

Dengan memahami daftar barang yang dikenakan pajak dan kriteria yang berlaku, masyarakat atau konsumen dapat merencanakan pembelian barang dengan lebih bijak. Sementara itu, pelaku usaha perlu mencari strategi baru untuk menanggapi perubahan pasar yang akan terjadi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button