lintaspriangan.com, NASIONAL. Penggunaan trotoar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, menjadi sorotan setelah muncul dokumentasi dua kegiatan berbeda pada 28 dan 29 Oktober 2026. Kelompok emak-emak dan masyarakat sipil mengaku diminta meninggalkan trotoar saat mendampingi aksi demonstrasi. Namun, sehari kemudian, panggung besar terlihat berdiri di kawasan yang sama untuk kegiatan Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia.
Perbedaan situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi aturan penggunaan fasilitas publik. Terlebih, alasan sterilisasi kawasan disebut menjadi dasar aparat meminta kelompok masyarakat meninggalkan lokasi ketika aksi Indonesia Sadar berlangsung.
Trotoar Bundaran HI Disebut Harus Steril Saat Aksi Indonesia Sadar
Dalam sebuah video, seorang perempuan berkacamata menceritakan pengalamannya ketika mendampingi aksi demonstrasi sekaligus kegiatan logistik bersama kelompok emak-emak, mahasiswa, dan masyarakat sipil di kawasan Bundaran HI pada Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, sejak sekitar pukul 12.00 WIB, kelompoknya berkumpul di seberang Bundaran HI, tepatnya di pinggiran trotoar yang berada di bawah pepohonan. Lokasi tersebut digunakan sebagai tempat berkumpul sekaligus mendukung kebutuhan logistik peserta aksi, terutama penyediaan makanan dan minuman.
Namun, menurut penuturannya, sejak awal kehadiran mereka mendapat teguran dari aparat kepolisian. Mereka diminta berpindah karena trotoar disebut harus steril dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas apa pun.
Kelompok tersebut tetap bertahan meskipun area mereka kemudian dibatasi barikade kepolisian. Di tengah pembatasan itu, kegiatan penyediaan logistik disebut tetap berjalan untuk membantu peserta demonstrasi.
Perempuan tersebut mempertanyakan alasan pembatasan aktivitas di trotoar, terutama karena kelompoknya berada di lokasi untuk mendukung kebutuhan peserta aksi.
Panggung Deklarasi Berdiri Sehari Setelahnya
Anomali muncul pada Kamis (29/10/2026), setelah dokumentasi kegiatan Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia 2026 beredar.
Dalam dokumentasi yang beredar, sekitar pukul 07.38 WIB terlihat sebuah panggung besar berdiri di kawasan Bundaran HI. Tangkapan layar Google Maps dan foto lokasi juga memperlihatkan panggung yang disebut menutupi sebagian besar area trotoar.
Kegiatan deklarasi tersebut memang diselenggarakan Polda Metro Jaya bersama mahasiswa dan tokoh masyarakat pada Kamis pagi. Acara itu mengusung tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, serta unsur TNI-Polri dan organisasi kepemudaan.
Meski keberadaan kegiatan deklarasi telah terkonfirmasi, kesamaan persis titik panggung dengan lokasi kelompok emak-emak pada hari sebelumnya masih perlu dipastikan melalui pencocokan dokumentasi lapangan.
Konsistensi Aturan Penggunaan Fasilitas Publik Dipertanyakan
Perbedaan situasi pada dua hari tersebut menjadi inti pertanyaan yang disampaikan perempuan dalam video. Mengapa kelompok masyarakat yang mendampingi demonstrasi diminta meninggalkan trotoar dengan alasan sterilisasi, sementara kegiatan deklarasi sehari kemudian dapat menghadirkan panggung di kawasan tersebut?
Pertanyaan ini berkaitan dengan konsistensi penerapan aturan oleh pihak berwenang. Jika penggunaan trotoar dibatasi demi menjaga ketertiban, keselamatan pejalan kaki, dan kelancaran aktivitas publik, ketentuan tersebut semestinya diterapkan secara jelas dan transparan.
Sebaliknya, apabila terdapat izin penggunaan lokasi untuk kegiatan tertentu, masyarakat juga berhak mengetahui mekanisme pemberian izin serta pertimbangan yang digunakan.
Dokumentasi dua kegiatan tersebut belum cukup untuk membuktikan adanya diskriminasi. Namun, perbedaan situasi yang terlihat layak mendapatkan penjelasan terbuka agar tidak memunculkan persepsi bahwa aturan ruang publik diterapkan secara berbeda terhadap kelompok masyarakat.
Trotoar Memiliki Fungsi Utama untuk Pejalan Kaki
Dalam tata kelola perkotaan, trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Fungsinya harus tetap dilindungi agar masyarakat dapat berjalan dengan aman dan nyaman.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur hak pejalan kaki atas fasilitas pendukung, termasuk trotoar dan tempat penyeberangan.
Karena itu, penggunaan trotoar untuk kegiatan demonstrasi maupun deklarasi perlu memperhatikan fungsi utama fasilitas tersebut. Pengaturan kegiatan di ruang publik juga harus mempertimbangkan hak pejalan kaki dan kepentingan masyarakat lainnya.
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang boleh atau tidak boleh berada di trotoar, melainkan bagaimana kebijakan penggunaan fasilitas umum diterapkan dengan prinsip keterbukaan, kesetaraan, dan kepastian aturan.
Polisi Perlu Menjelaskan Perbedaan Perlakuan
Setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperjelas oleh pihak berwenang. Di antaranya alasan kelompok emak-emak diminta meninggalkan trotoar pada 28 Oktober, status penggunaan lokasi untuk deklarasi pada 29 Oktober, serta mekanisme izin pendirian panggung di kawasan Bundaran HI.
Selain itu, perlu dipastikan apakah kedua kegiatan berlangsung pada bidang trotoar yang sama atau pada bagian kawasan berbeda dengan ketentuan penggunaan masing-masing.
Penjelasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh dan tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan dokumentasi yang beredar.
Pada akhirnya, ruang publik harus dikelola untuk kepentingan bersama. Baik masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi maupun penyelenggara kegiatan deklarasi memiliki kewajiban menghormati fungsi fasilitas umum dan hak warga lainnya.
Ketika alasan sterilisasi digunakan untuk membatasi satu kelompok, sementara kegiatan kelompok lain terlihat memperoleh ruang untuk mendirikan panggung, transparansi menjadi kebutuhan. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat juga dibangun melalui konsistensi dalam menerapkan aturan kepada siapa pun. (HS)







