DPR Sahkan Revisi KUHAP di Tengah Protes, Partisipasi Publik Jadi Sorotan

Pengesahan KUHAP baru memicu kritik publik, sementara pemerintah menyiapkan aturan turunan sebelum berlaku 2026.

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan KUHAP baru di tengah barisan mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil yang memprotes proses pembahasannya, Selasa, 18 November. Keputusan ini penting karena menjadi fondasi baru sistem peradilan pidana yang akan berlaku penuh pada awal 2026. Bagi publik, perubahan ini berarti aturan penyidikan, penahanan, hingga perlindungan saksi akan berjalan dengan standar baru.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pembahasan KUHAP baru tidak dilakukan secara tergesa. Menurut dia, rancangan tersebut telah dibahas hampir setahun sejak pertama kali masuk meja legislasi pada 6 November 2024. Ia juga menegaskan pembahasan sudah melibatkan banyak organisasi masyarakat dan mencatat masukan publik.

Namun klaim itu segera dipatahkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka mengajukan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan terhadap 11 anggota Panitia Kerja RUU. Tuduhannya bukan mainโ€“dugaan pelanggaran kode etik serta pencatutan nama koalisi dalam dokumen pembahasan. Inti keberatan mereka terletak pada proses legislasi yang dinilai tidak memenuhi standar partisipasi publik seperti yang diwajibkan undang-undang.

Di luar polemik itu, revisi KUHAP membawa 14 substansi perubahan. Beberapa menyesuaikan hukum acara dengan KUHP baru, memperkuat kewenangan penyidik dan penuntut, hingga memperluas perlindungan kelompok rentan. Di bawah ini adalah isu-isu yang paling berdampak bagi publik.


Perubahan Substansi: Dari Hak Saksi hingga Kewenangan Penyidik

Penyesuaian penting muncul pada aturan mengenai saksi dari kelompok rentan. Pasal baru mengakui penyandang disabilitas sebagai saksi sah meski tidak mengalami langsung peristiwa tindak pidana karena keterbatasan visual atau pendengaran. Perubahan ini menegaskan kesetaraan akses mereka dalam proses hukum.

KUHAP baru juga memuat jaminan bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan tindakan tidak manusiawi bagi saksi maupun korban. Keterangan ini menjadi penguat atas prinsip due process of law, yang selama ini kerap disorot lembaga HAM sebagai titik rawan penyalahgunaan.

Ketentuan penahanan turut berubah. Dalam aturan lama, penahanan bergantung pada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kini, indikator diganti menjadi tindakan konkret seperti mengabaikan panggilan penyidik dua kali, menghambat pemeriksaan, atau memberikan informasi palsu.

Di sisi lain, hak tersangka mendapat penambahan penting. Selain pendampingan hukum, tersangka kini bisa mengusulkan penyelesaian lewat keadilan restoratif dan mendapat perlindungan khusus jika termasuk kelompok rentan atau penyandang disabilitas. Advokat tidak lagi diposisikan pasif. Mereka berhak mengakses bukti, memperoleh salinan BAP, dan berkomunikasi langsung dengan klien.

Baca juga: Roni Imroni: โ€œPenyebaran Hoaks 6x Lebih Cepat dari Informasi Sebenarnyaโ€

Kewenangan praperadilan juga diperluas. Pengadilan kini dapat memeriksa keabsahan seluruh tindakan upaya paksa, termasuk penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penetapan tersangka. Bagi publik, perubahan ini berarti kontrol lebih kuat terhadap aparat penegak hukum.


Regulasi Turunan dan Persiapan Pemerintah Jelang 2026

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026. Ia menyebut kesiapan dua kitab hukum ini sebagai fase baru konsolidasi sistem hukum Indonesia, baik dari aspek materiil maupun formil.

Pemerintah kini mengejar penyusunan aturan turunan. Setidaknya ada 18 regulasi yang harus rampung sebelum awal 2026, termasuk tiga peraturan pemerintah yang wajib selesai. Ritme penyusunan ini akan menentukan kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan baru.

Pengesahan KUHAP baru membuka babak panjang penyesuaian hukum acara pidana. Di tengah kritik publik, proses implementasinya akan menjadi penentu apakah revisi ini benar memperkuat hak warga atau justru memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat.

KUHAP baru disahkan dan siap berlaku 2026. Implementasinya akan menentukan kualitas perlindungan hukum bagi warga. (MD)


Berita lainnya:

Kesempatan Terakhir! 35 Ribu Lowongan Koperasi Merah Putih Ditutup Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL Peluang besar bagi pencari kerja di seluruh Indonesia kini benar-benar berada di titik akhir. Lowongan Koperasi Merah Putih...

Prediksi Contoh Soal Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026, Cek di Sini!

lintaspriangan.com,ย BERITA NASIONALย Contoh soal seleksi Manajer Koperasi Merah Putih menjadi salah satu hal yang paling banyak dicari peserta menjelang pelaksanaan...

Tinggal 2 Hari Lagi! Rekrutmen Koperasi Merah Putih Segera Ditutup

lintaspriangan.com,ย BERITA NASIONAL Program rekrutmen Koperasi Merah Putih tahun 2026 memasuki fase krusial. Hingga hari ini, Rabu, 22 April 2026,...

Terbaru

Tagana Muda Ciamis dan Tasikmalaya Ditempa, Siaga Hadapi Ancaman Bencana Priangan

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Ancaman bencana di wilayah Priangan mendorong...

Polisi Tasikmalaya Tangkap 6 Pengedar, Sita 2.571 Pil Obat Keras

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya...

Polsek Sukaraja Perketat Pengamanan Bank BJB, Jamin Keamanan Nasabah

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polsek Sukaraja meningkatkan pengamanan di objek...

Polsek Cikatomas Gencarkan Patroli 24 Jam, Titik Rawan Disisir

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polsek Cikatomas meningkatkan patroli siang dan...

Jelang Libur Panjang, Polsek Bantarkalong Sisir Wisata Religi Pamijahan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Mengantisipasi lonjakan pengunjung saat libur panjang,...

Prediksi Skor Persib vs Arema: Analisis Tajam Jelang Duel Panas di GBLA

lintaspriangan.com.ย BERITA OLAHRAGA.ย Laga big match Liga 1 antara Persib Bandung...

Polisi Sisihkan Gaji untuk Santri, Aipda Arif Bagikan Kitab dan Al-Qurโ€™an di Tanjungjaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Tak hanya menjaga keamanan, Bhabinkamtibmas Polsek...

Persib vs Arema: Ribuan Aremania Menuju Bandung, Ini Misi Mereka

lintaspriangan.com.ย BERITA OLAHRAGA. Laga panas Persib vs Arema akan tersaji...

Wali Kota Banjar Tinjau TPA Cibeureum, Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Baik

lingaspriangan.com, BERITA BANJAR. Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono,...

Tegas! Ini Pesan Wabup Asep Sopari di Musda KNPI Kabupaten Tasikmalaya

lintaspriangan.com,ย BERITA TASIKMALAYAย .ย Musyawarah Daerah (Musda) XVI KNPI kembali menjadi momentum...

Priangan Timur

Tagana Muda Ciamis dan Tasikmalaya Ditempa, Siaga Hadapi Ancaman Bencana Priangan

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Ancaman bencana di wilayah Priangan mendorong...

Polisi Tasikmalaya Tangkap 6 Pengedar, Sita 2.571 Pil Obat Keras

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya...

Polsek Sukaraja Perketat Pengamanan Bank BJB, Jamin Keamanan Nasabah

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polsek Sukaraja meningkatkan pengamanan di objek...

Polsek Cikatomas Gencarkan Patroli 24 Jam, Titik Rawan Disisir

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polsek Cikatomas meningkatkan patroli siang dan...

Jelang Libur Panjang, Polsek Bantarkalong Sisir Wisata Religi Pamijahan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Mengantisipasi lonjakan pengunjung saat libur panjang,...

Polisi Sisihkan Gaji untuk Santri, Aipda Arif Bagikan Kitab dan Al-Qurโ€™an di Tanjungjaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Tak hanya menjaga keamanan, Bhabinkamtibmas Polsek...

Wali Kota Banjar Tinjau TPA Cibeureum, Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Baik

lingaspriangan.com, BERITA BANJAR. Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono,...

Tegas! Ini Pesan Wabup Asep Sopari di Musda KNPI Kabupaten Tasikmalaya

lintaspriangan.com,ย BERITA TASIKMALAYAย .ย Musyawarah Daerah (Musda) XVI KNPI kembali menjadi momentum...

Perspektif

Popular Categories