Penerapan Pajak Digital 9 November 2026, Ini Penjelasannya

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Pemerintah akan mulai menerapkan aturan pemungutan pajak digital 9 November 2026. Kebijakan ini melibatkan sejumlah bank dan lembaga pembayaran untuk membantu memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi pembelian produk dan layanan digital luar negeri.

Informasi tersebut menjadi perhatian masyarakat karena muncul kekhawatiran bahwa setiap transaksi melalui bank, transfer uang, hingga kiriman dana akan ikut dikenai pajak.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak semua transaksi keuangan otomatis terkena PPN. Pengiriman uang kepada keluarga atau transfer antarrekening, misalnya, tidak serta-merta menjadi objek pajak digital.

- Advertisement -

Lantas, apa sebenarnya yang akan diterapkan pemerintah mulai 9 November 2026?

Pajak Digital Mulai 9 November, Apa yang Berubah?

Secara sederhana, aturan ini dibuat agar pembelian produk dan layanan digital dari luar negeri dapat dipungut PPN dengan lebih mudah.

Contohnya, masyarakat yang membeli layanan berlangganan film, musik, aplikasi, perangkat lunak, atau layanan penyimpanan data dari perusahaan luar negeri dapat dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama ini, sebagian transaksi digital tersebut sudah dipungut PPN melalui perusahaan penyedia layanan digital. Melalui mekanisme baru, sejumlah bank dan lembaga pembayaran juga dilibatkan untuk membantu pemungutannya pada transaksi yang memenuhi ketentuan.

Artinya, pemerintah bukan sedang membuat jenis pajak baru. Kebijakan ini merupakan cara untuk memperluas dan mempermudah pemungutan PPN atas transaksi digital dari luar negeri.

Pajak Digital Tidak Berlaku untuk Semua Transfer

Hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah aturan tersebut tidak berarti setiap uang yang masuk atau keluar dari rekening akan dipotong pajak.

Transfer kepada keluarga, kiriman uang, maupun pemindahan dana antarrekening tidak otomatis dikenai PPN hanya karena dilakukan melalui bank atau aplikasi pembayaran.

PPN hanya dikenakan pada transaksi barang atau jasa digital dari luar negeri yang memang memenuhi ketentuan perpajakan dan belum dipungut sebelumnya.

Pada tahap awal, pemerintah menyebut enam lembaga yang terlibat, yakni Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, BSI, dan LinkAja.

DJP juga menegaskan bahwa transaksi yang PPN-nya sudah dipungut oleh penyedia layanan digital tidak seharusnya dikenai pungutan yang sama untuk kedua kalinya.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu langsung khawatir setiap kali melakukan transfer atau menerima kiriman uang. Yang perlu diperhatikan adalah jenis transaksi yang dilakukan, terutama ketika membeli atau berlangganan layanan digital dari luar negeri.

Pemerintah diharapkan terus menyampaikan informasi secara terbuka dan sederhana agar masyarakat memahami penerapan Pajak Digital 9 November 2026 serta tidak salah mengartikan kebijakan tersebut. (HS)

[lapak_produk layout="grid" source="random" limit="4" columns="4" rows="1"]
[lapak_post layout="grid" source="latest" limit="4" columns="4" rows="1"]

PRIANGAN TIMUR

Wisata Onthel Basadjan Banjar Singgahi UMKM Balokang, Dampak Ekonominya Perlu Diukur

lintaspriangan.com, BERITA KOTA BANJAR. Kegiatan Wisata Onthel Basadjan Banjar...

65 Pramuka Ikuti Dianpinsat Kota Banjar, Tindak Lanjut Pembinaan Jadi Sorotan

lintaspriangan.com, BERITA KOTA BANJAR. Sebanyak 65 anggota Pramuka Penegak...

Dandim Cup 2026 Kota Banjar Berakhir, Pembinaan Pemain Perlu Dipastikan

lintaspriangan.com, BERITA KOTA BANJAR. Turnamen sepak bola Dandim Cup...

Penanganan Keluarga Korban Rumah Ambruk di Banjarsari Ciamis Perlu Dipastikan

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Penanganan keluarga Dadan Heryaman, warga Dusun...

Unggahan Warga di TikTok Keluhkan Sejumlah Persoalan di Perum Kota Galuh

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sebuah unggahan di TikTok berisi keluhan...

JAWA BARAT

Banjir dan Longsor Jawa Barat: 197 Kejadian Tercatat hingga November 2026

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Ancaman banjir dan longsor Jawa Barat...

Hujan Es di Kuningan Terjang Luragung, Angin Kencang Rusak Sejumlah Bangunan

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Hujan es di Kuningan disertai angin...

Video Viral Puskesmas Bantarujeg, Bupati Majalengka Datangi Pasien dan Siapkan Evaluasi

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Video viral Puskesmas Bantarujeg, Kabupaten Majalengka,...

Berulangnya Insiden Gas Pindo Deli Karawang, Sejauh Mana Pengawasan Keselamatan Industri?

lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Insiden paparan bahan kimia di PT...

BMKG Perbarui Peringatan Cuaca Cianjur, Pasirkuda Masuk Wilayah Waspada Hujan

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Pemulihan Pascabencana Kuningan, Delapan Rumah Rusak Berat dan Dua Keluarga Mengungsi

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Pemulihan pascabencana Kuningan menjadi perhatian setelah...

Tanggul Sungai Cikalintu Jebol, BPBD Soroti Belum Adanya Saluran Pengalihan Air di Hulu

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Tanggul Sungai Cikalintu di Kelurahan Cipaganti,...

Pohon Tumbang di Bandung Timpa Kendaraan di Jalan Mohammad Toha

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. BANDUNG – Pohon tumbang di Bandung...

Olahraga

Kategori Populer