lintaspriangan.com,ย BERITA NASIONAL. Abu Janda dipolisikan setelah pernyataannya soal masyarakat Sumatera Barat berbuntut panjang. Pegiat media sosial bernama asli Permadi Arya itu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang atau DPP IKM, Selasa (26/05/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Pihak pelapor menilai pernyataan Abu Janda telah menyinggung masyarakat Sumatera Barat, terutama warga Minangkabau. Isu ini pun cepat menyeruak ke ruang publik karena menyentuh dua hal sensitif sekaligus: identitas kedaerahan dan pernyataan di ruang digital.
Berdasarkan laporan sejumlah media nasional, DPP IKM melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Sumatera Barat. Detik menulis, laporan itu teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat. Pernyataan yang dipersoalkan antara lain penggunaan istilah yang dinilai merendahkan masyarakat Sumbar.
IKM Bawa Pernyataan Abu Janda ke Ranah Hukum
Kasus Abu Janda dipolisikan ini bermula dari pernyataan yang beredar di media sosial. Pihak IKM menilai ucapan tersebut tidak bisa dianggap sekadar opini biasa karena dinilai menyasar kelompok masyarakat tertentu.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menyebut pelaporan itu dilakukan karena ucapan Abu Janda dianggap menyakiti masyarakat Sumatera Barat, khususnya Minangkabau. RMOL melaporkan, Defrizal menilai ada kata-kata yang secara spesifik menyerang etnis tertentu.
IKM kemudian membawa persoalan itu ke Bareskrim Polri. Langkah hukum tersebut menjadi tengara bahwa polemik di media sosial kini tidak lagi berhenti pada perdebatan warganet. Sekali diksi lepas kendali, buntutnya bisa lebih panjang dari antrean minyak goreng zaman panik nasional.
Dalam laporan media, pelapor menyebut pernyataan Abu Janda diduga mengandung ujaran kebencian berbasis SARA. Karena itu, IKM meminta aparat penegak hukum memproses laporan tersebut secara profesional.
Meski begitu, penting dicatat, status perkara ini masih berada pada tahap pelaporan. Artinya, seluruh tudingan terhadap Abu Janda masih harus diuji melalui proses hukum. Penyidik berwenang menilai apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.
Abu Janda Membantah Hina Warga Sumbar
Di sisi lain, Abu Janda telah memberikan respons. Ia membantah telah menghina masyarakat Sumatera Barat. Kepada Detik, Abu Janda menyatakan, โSaya tidak menghina rakyat Sumbar.โ
Bantahan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan agar polemik ini tidak berdiri hanya dari satu sisi. Dalam isu yang berkaitan dengan dugaan SARA, keseimbangan informasi menjadi krusial. Apalagi nama Abu Janda selama ini kerap berada dalam pusaran perdebatan publik.
Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana pernyataan tokoh publik di ruang digital bisa dengan cepat berubah menjadi perkara hukum. Ucapan yang menyentuh identitas kelompok, suku, agama, atau daerah biasanya memiliki daya ledak tinggi karena menyangkut martabat kolektif.
Bagi publik, laporan terhadap Abu Janda menjadi pengingat bahwa media sosial bukan ruang tanpa konsekuensi. Setiap pernyataan yang menyebar luas bisa ditafsirkan, dipersoalkan, bahkan dibawa ke aparat hukum jika dianggap melukai kelompok tertentu.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah lanjutan Bareskrim Polri terhadap laporan tersebut. Apakah laporan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih jauh, atau berhenti pada pendalaman awal, sepenuhnya bergantung pada proses hukum.
Yang jelas, isu Abu Janda dipolisikan sudah menjadi perhatian luas. Pernyataan yang semula beredar di ruang digital kini resmi masuk ke meja penegak hukum. Dari layar gawai, polemik itu akhirnya berlabuh di Bareskrim. (AS)
ย Baca Berita Nasional lainnya di Google News





















