lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM diminta turun tangan membongkar praktik nakal dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dorongan itu muncul setelah rangkaian temuan pemeriksaan memperlihatkan indikasi anggaran bermasalah dengan nilai akumulatif sekitar Rp881 miliar, atau mendekati Rp900 miliar.
Pemerhati kebijakan anggaran pemerintah dari Forum Diskusi Albadar Institute, Diki Samani, mengatakan temuan tersebut tidak boleh dibaca sebagai catatan administratif biasa. Menurut dia, pola yang muncul menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam tata kelola belanja, pengawasan internal, pertanggungjawaban kegiatan, pekerjaan fisik, hingga pengelolaan risiko keuangan daerah.
“Ini momentum bagi Gubernur Dedi Mulyadi untuk menunjukkan keberanian politik membongkar praktik-praktik nakal yang selama ini masih berani hidup dalam sistem,” ujar Diki, Jumat (12/6/2026).
Bukan Sekadar Salah Administrasi
Diki menilai, temuan bernilai besar itu harus dibaca dari pola praktiknya, bukan hanya dari nama lembaga atau jenis kegiatannya. Sebab, persoalan yang muncul tidak berdiri sendiri.
Ia menyebut ada sejumlah pola yang patut didalami. Mulai dari penggunaan anggaran di luar peruntukan, pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi faktual, pekerjaan yang tidak sepenuhnya dilaksanakan tetapi tetap dibayar, dugaan penggunaan penyedia formal oleh pihak lain, hingga proyek infrastruktur fisik yang tidak sesuai volume atau spesifikasi.
“Kalau hanya satu-dua temuan, mungkin masih bisa disebut kelalaian teknis. Tapi kalau polanya berulang di berbagai rumpun belanja, itu sudah menjadi alarm tata kelola. Jangan sampai dokumennya rapi, tetapi sebenarnya manipulasi,” katanya.
Diki memberi penekanan khusus pada pola yang paling mencolok, yakni adanya pekerjaan yang disebut tidak dikerjakan, tetapi tetap dibayar.
Menurut dia, praktik seperti itu tidak bisa lagi dipandang sebagai kekurangan administrasi biasa. Bila pekerjaan tidak dilaksanakan, tetapi anggaran tetap keluar, maka pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya soal dokumen, melainkan juga siapa yang memeriksa, siapa yang menyetujui, siapa yang mencairkan, dan siapa yang menerima keuntungan.
“Bahkan ada kasus begini, pekerjaan tidak dikerjakan sama sekali, tapi dibayar. Ini keterlaluan. Mustahil tidak terjadi persekongkolan. Di tingkat provinsi, praktik seperti ini seharusnya sudah tidak boleh terjadi,” ujar Diki.
Ia menegaskan, pola tersebut harus dibongkar sampai ke akar. Sebab, pembayaran atas pekerjaan yang tidak memiliki output nyata menunjukkan adanya celah modus koruptif yang telanjang.
“Kalau pekerjaan tidak ada, tapi uangnya dibayarkan dan ada yang menerima, itu bukan sekadar salah ketik di SPJ. Itu alarm keras. KDM harus membongkar praktik seperti ini sampai ke akar-akarnya,” katanya.
Albadar Institute Siapkan Langkah ke APH
Diki juga mengungkapkan, Albadar Institute saat ini sedang menyusun dan memilah data-data temuan yang berkaitan dengan pola anggaran bermasalah tersebut. Pemilahan itu dilakukan untuk membedakan mana temuan yang bersifat administratif, mana yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, dan mana yang sudah mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum.
Menurut Diki, dari hasil telaah awal, sebagian data yang dikaji sudah cukup kuat untuk dijadikan bahan laporan kepada aparat penegak hukum.
“Kami sedang memilah data. Tidak semua harus langsung dibawa ke ranah hukum. Tapi sebagian besar temuan ini menurut kajian awal kami sudah layak dijadikan laporan ke APH, karena unsur-unsurnya mulai terlihat. Kalau ada pekerjaan tidak dikerjakan tetapi dibayar, ada dokumen yang tidak sesuai fakta, ada potensi kerugian, dan ada pihak yang diduga diuntungkan, itu tidak boleh berhenti di meja administrasi,” ujar Diki.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan untuk membangun opini penghukuman. Menurut dia, pelaporan kepada aparat penegak hukum justru diperlukan agar setiap temuan diuji secara terang, proporsional, dan akuntabel.
“Kalau memang nanti hasil pendalaman menunjukkan ada unsur pidana, ya harus diproses. Kalau hanya administratif, silakan diperbaiki. Tapi publik tidak boleh dibiarkan hanya membaca angka besar tanpa ada tindak lanjut yang jelas,” katanya.
KDM Diminta Bentuk Audit Tematik
Diki mendorong Gubernur Dedi Mulyadi tidak hanya menunggu proses tindak lanjut administratif. Menurut dia, KDM perlu memerintahkan audit tematik terhadap pola-pola belanja yang paling rawan.
Audit itu, kata dia, tidak perlu langsung membuka semua detail ke publik sebelum proses pendalaman selesai. Namun pemerintah provinsi harus mampu memetakan titik rawan, aktor pengendali, pola pencairan, serta pihak yang menerima manfaat dari anggaran bermasalah tersebut.
“KDM perlu menyisir dari praktiknya. Mana penggunaan anggaran di luar peruntukan, mana pekerjaan yang dibayar tetapi tidak sesuai fakta, mana infrastruktur fisik yang volumenya kurang, dan mana pengelolaan keuangan daerah yang berisiko besar. Jangan hanya berhenti pada surat teguran,” ujar Diki.
Ia juga meminta pengawasan internal diperkuat. Menurut dia, pengawasan tidak boleh hanya bekerja setelah temuan muncul, tetapi harus mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.
“Kalau temuan sudah muncul berulang, berarti sistem deteksi tidak bekerja maksimal, atau jangan-jangan malah sama-sama terlibat. Ini yang harus dibenahi KDM,” katanya.
Infrastruktur Fisik dan Manipulasi SPJ Jadi Paling Titik Rawan
Dalam rumpun pekerjaan fisik, persoalan yang muncul berkaitan dengan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga pembayaran atas pekerjaan yang hasil akhirnya tidak sepenuhnya sesuai kontrak.
Diki mengatakan, pekerjaan fisik merupakan objek yang paling mudah diuji. Sebab volume, mutu, dan spesifikasi bisa diperiksa secara faktual di lapangan.
“Kalau pekerjaan fisik sudah dibayar, tetapi kemudian ditemukan tidak sesuai volume atau spesifikasi, pertanyaannya sederhana: siapa yang memeriksa, siapa yang menyetujui, dan siapa yang mencairkan? Mau sampai kapan praktik korup seperti ini ditolelir?” tegas dia.
Selain pekerjaan fisik, Diki juga menyoroti pola pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya. Menurut dia, dokumen pertanggungjawaban bukan sekadar formalitas untuk mencairkan anggaran. Jika dokumen dibuat hanya untuk memenuhi syarat administrasi, sementara kegiatan atau output tidak sesuai fakta, maka persoalannya bisa masuk ke wilayah yang lebih serius.
“SPJ itu bukan hiasan meja birokrasi. SPJ adalah pertanggungjawaban uang publik. Kalau isinya tidak sesuai fakta, dimanipulasi, sudah patut dia masuk hotel prodeo,” katanya.
Pengembalian Uang Tak Boleh Hentikan Proses Hukum
Diki menegaskan, tindak lanjut atas temuan anggaran bermasalah tidak boleh selalu berhenti pada mekanisme pengembalian kerugian. Menurut dia, pengembalian uang memang penting untuk memulihkan keuangan daerah, tetapi tidak otomatis menghapus kebutuhan penegakan hukum apabila sejak awal terdapat unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan, atau pihak tertentu yang diuntungkan.
“Harus ada yang diproses secara hukum. Kalau semua penyelewengan anggaran cukup selesai dengan pengembalian, tidak akan pernah ada efek jera. Lalu untuk apa negeri ini memiliki pasal-pasal korupsi kalau praktik seperti itu selalu dianggap selesai setelah uang dikembalikan?” ujar Diki.
Menurut dia, pemulihan kerugian dan penegakan hukum merupakan dua hal yang tidak boleh dipertentangkan. Pengembalian uang publik harus tetap dikejar, tetapi proses hukum juga harus berjalan terhadap pihak-pihak yang secara sadar menyalahgunakan kewenangan atau menikmati keuntungan dari anggaran bermasalah.
“Jawa Barat butuh pesan yang jelas: uang publik tidak boleh bocor, dan siapa pun yang bermain-main dengan anggaran harus berhadapan dengan sistem yang tegas,” pungkas Diki. (AS)

