lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Hingga Rabu (29/7/2026), penghentian sementara produksi dan distribusi bahan baku dari seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan atau IUP kapur di kawasan Citatah masih menyisakan pertanyaan besar. Bagaimana nasib 95 industri pengolahan yang selama ini bergantung pada pasokan batu kapur dari kawasan tersebut?
Dalam keterangan resmi terbaru Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terdapat 15 usaha pertambangan dengan 10 IUP aktif yang memasok sebagian besar kebutuhan bahan baku bagi 95 industri pengolahan di wilayah sekitar. Seluruh IUP itu diperintahkan menghentikan sementara produksi dan distribusi untuk kepentingan pembenahan serta penataan menyeluruh. Namun, keterangan tersebut belum merinci durasi penghentian, persediaan bahan baku yang masih dimiliki industri, maupun kemungkinan sumber pasokan pengganti.
Penghentian tambang kapur itu menjadi dilema yang tak sederhana. Di satu sisi, pemerintah menemukan persoalan serius pada lingkungan, kesehatan warga, serta pemenuhan hak pekerja. Di sisi lain, penghentian bahan baku berpotensi merambat ke puluhan industri pengolahan dan para pekerja yang menggantungkan pendapatan pada mata rantai usaha tersebut.
Bukan Hanya Tambangnya yang Berhenti
Keputusan Pemprov Jabar tidak secara langsung menyatakan seluruh 95 industri pengolahan ditutup. Yang dihentikan sementara adalah produksi dan distribusi bahan baku dari pemegang IUP.
Namun, industri pengolahan tidak akan bisa bekerja lama tanpa pasokan batu kapur. Karena itu, pertanyaan yang kini muncul bukan hanya kapan tambang kembali dibuka, tetapi juga berapa lama stok bahan baku di setiap perusahaan mampu menopang kegiatan produksi.
Belum diketahui pula apakah 95 industri tersebut memiliki sumber bahan baku dari daerah lain. Bila seluruh atau sebagian besar produksi bergantung pada Citatah, penghentian berkepanjangan dapat menimbulkan efek berantai: jam kerja berkurang, produksi melambat, pengiriman tertunda, hingga kemungkinan pekerja dirumahkan.
Semua kemungkinan itu harus dibaca secara hati-hati. Hingga kini, pemerintah belum memublikasikan pemetaan terbuka mengenai kapasitas produksi, jumlah pekerja pada 95 industri, kebutuhan bahan baku harian, serta perusahaan mana yang paling rentan terdampak.
Angka 508 pekerja yang disebut Pemprov juga tidak boleh langsung dianggap sebagai jumlah keseluruhan pekerja dalam rantai industri kapur. Mereka merupakan pekerja kasar yang disebut belum memperoleh hak secara memadai dan direncanakan direkrut menjadi tenaga kebersihan jalan di lingkungan dinas pekerjaan umum provinsi.
Artinya, masih ada pertanyaan mengenai pekerja lain di perusahaan tambang, pengangkutan, pengolahan, pergudangan, hingga usaha kecil yang bergantung pada kegiatan tambang kapur. Data mereka perlu dibuka agar kebijakan penataan tidak menyelamatkan satu kelompok tetapi meninggalkan kelompok lainnya dalam ketidakpastian.
Penataan Tidak Boleh Berhenti pada Penutupan
Langkah tegas Pemprov Jabar mempunyai dasar persoalan yang serius. Pemeriksaan ketenagakerjaan terhadap 18 perusahaan pengolahan menemukan pembayaran upah di bawah UMK, pekerja tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, minimnya alat pelindung diri, serta tidak dilakukannya pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Persoalan serupa juga ditemukan pada aspek lingkungan. Dari 15 perusahaan yang diperiksa, hanya dua yang dinyatakan taat. Hasil pengujian menunjukkan parameter debu TSP, PM10, dan PM2,5 telah melampaui baku mutu. Pemerintah juga mencatat tingginya kasus infeksi saluran pernapasan akut, penyakit paru kronis, dan peradangan kulit di sekitar wilayah pertambangan.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi di Citatah selama ini tidak sepenuhnya dibayar oleh pemilik modal. Sebagian ongkosnya justru ditanggung pekerja melalui upah rendah dan minim perlindungan, sementara warga membayarnya melalui udara yang tercemar dan risiko gangguan kesehatan.
Karena itu, membuka kembali produksi tanpa pembenahan hanya akan mengulang persoalan lama. Sebaliknya, menghentikan kegiatan tanpa peta transisi yang jelas juga dapat menciptakan masalah sosial baru.
Pemprov Jabar perlu menjelaskan indikator yang harus dipenuhi perusahaan agar dapat kembali beroperasi. Apakah izin, instalasi pengendali debu, perlindungan pekerja, kepesertaan BPJS, pembayaran upah sesuai aturan, dan pemeriksaan kesehatan menjadi syarat mutlak? Publik juga perlu mengetahui siapa yang akan mengawasi pemenuhannya.
Selain itu, perlu dijelaskan apakah perusahaan yang taat akan diperlakukan sama dengan perusahaan pelanggar. Bila hanya dua perusahaan yang dinyatakan taat, pemerintah harus memastikan penghentian dilakukan secara terukur, adil, dan tidak sekadar menyapu semua perusahaan dengan satu sapu yang sama.
Penataan tambang kapur Citatah tidak boleh hanya menghasilkan gunung yang lebih sunyi dan pabrik yang berhenti berasap. Kebijakan itu harus melahirkan industri yang legal, lingkungan yang lebih sehat, serta pekerja yang memperoleh upah dan perlindungan secara layak.
Sebab, di balik keputusan menghentikan sepuluh IUP, terdapat 95 industri pengolahan dan mata pencaharian banyak keluarga. Mereka tidak boleh dibiarkan menunggu jawaban di tengah debu yang perlahan mengendap. (NS/AS)
