Berita Ciamis

Kejari Ciamis Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing

lintaspriangan.com. CIAMIS. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing tahun anggaran 2023. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Kejari Ciamis, Raden Sudaryono, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Aula Kejari, Rabu (17/09/2025).

Empat tersangka yang ditahan yakni EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Jawa Barat, JP dan S selaku kontraktor pelaksana, serta IS sebagai konsultan pengawas proyek.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan 27 saksi, keterangan ahli fisik, dan audit BPKP Jawa Barat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp.2,77 miliar. Dengan terpenuhinya dua alat bukti, penetapan tersangka dapat dilakukan,” kata Raden Sudaryono.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut proyek pendidikan yang seharusnya menjadi sarana penting bagi generasi muda. Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sektor pendidikan termasuk bidang yang rawan penyimpangan anggaran, terutama dalam pembangunan sarana dan prasarana sekolah.

Dalam lima tahun terakhir, puluhan kasus korupsi pendidikan terjadi di berbagai daerah di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Modus yang sering digunakan meliputi penggelembungan anggaran, mark up harga, hingga pekerjaan fiktif.

Sudaryono menegaskan, pengadaan tanah pembangunan SMKN 1 Cijeungjing tidak membebani keuangan negara karena berasal dari hibah masyarakat. Namun, kerugian justru timbul dari pelaksanaan pembangunan yang diduga diselewengkan.

“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan,” tandasnya.

Kejari Ciamis menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan berkomitmen agar penegakan hukum berjalan transparan. “Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merugikan negara, terlebih di sektor pendidikan,” tegas Raden.

Pihaknya juga berharap agar masyarakat ikut mengawasi jalannya pembangunan fasilitas publik, termasuk sekolah, agar tidak lagi terjadi penyimpangan anggaran.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Ciamis, M. Herris Priyadi, S.H., mengungkapkan adanya sejumlah penyimpangan yang menyebabkan bangunan SMKN 1 Cijeungjing tidak layak fungsi.

Menurutnya, selaku pengendali kontrak dan JP sebagai pelaksana proyek tidak melaksanakan tanggung jawab sesuai perjanjian. Mereka bahkan menunjuk personel yang tidak tercantum dalam kontrak.

BACA JUGA: Buang Sampah Sembarangan di Bandung Itu Tindak Pidana

Konsultan pengawas S dan IS terbukti tidak mengirimkan tenaga ahli bersertifikat sebagaimana ditawarkan. Hanya IS yang dikirim, namun tidak memiliki kualifikasi sesuai kontrak.

“Konsultan harus profesional karena merekalah yang memastikan kualitas bangunan. Namun dalam kasus ini, pengawasan lemah sehingga terjadi penurunan konstruksi dan bangunan gagal fungsi” jelasnya.

Dari hasil audit, kerugian negara terdiri dari Rp.2,6 miliar dalam kontrak pembangunan dan sekitar Rp.97 juta dari konsultan. Penetapan tersangka hanya berdasarkan alat bukti yang sah. Saat ini, belum ada rencana penambahan tersangka baru. Penanganan perkara korupsi tidak hanya berhenti pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara.

“Pemulihan bisa dilakukan melalui pengembalian kerugian secara sukarela oleh terdakwa atau dengan perampasan aset sesuai putusan pengadilan,” pungkasnya. (Lintas Priangan/NID).

Related Articles

Back to top button