Dipastikan Korupsi, Ketua DPRD Kota Banjar Ditahan Kejari

lintaspriangan.com, BERITA KOTA BANJAR. Kota Banjar, Jawa Barat, diguncang kabar mengejutkan setelah Ketua DPRD setempat, Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota dewan periode 2017–2021.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Penetapan DRK sebagai tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar pada Senin, 21 April 2025. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, DRK langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Kebon Waru Bandung untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Menurut Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Haryanto, DRK diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi tanpa dasar hukum yang sah. Ironisnya, kenaikan tunjangan tersebut terjadi dua kali pada tahun 2020, saat Indonesia tengah menghadapi pandemi COVID-19 dan anggaran negara difokuskan untuk penanganan krisis kesehatan.

- Advertisement -

Selain itu, DRK juga disebut tidak menyesuaikan regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, sehingga terjadi pembayaran tunjangan yang seharusnya tidak relevan selama 15 bulan. Akibat tindakan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.

Proses Hukum dan Potensi Tersangka Lain

Kasus ini telah melalui proses penyelidikan panjang sejak September 2024. Selama penyelidikan, tim kejaksaan telah memeriksa 64 saksi dan mengamankan lebih dari 200 dokumen sebagai barang bukti. Kejari Kota Banjar menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.

Reaksi Publik dan Dampak Politik

Penahanan DRK, yang merupakan politisi dari Partai Golkar, menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Kota Banjar. Sebagai pimpinan tertinggi legislatif, tindakan DRK dianggap mencoreng kredibilitas lembaga DPRD dan menciptakan krisis kepercayaan terhadap wakil rakyat.

Kasus ini juga memicu diskusi di kalangan politisi dan pengamat hukum mengenai perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan anggaran di lembaga legislatif. Beberapa pihak menyerukan reformasi sistem tunjangan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Langkah Selanjutnya

Kejari Kota Banjar memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DRK dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Masyarakat Kota Banjar dan publik luas kini menantikan kelanjutan proses hukum ini, berharap keadilan dapat ditegakkan dan integritas lembaga legislatif dapat dipulihkan. (Lintas Priangan)

Abiba Guard
Produk Digital

Abiba Guard

Abiba Guard adalah plugin keamanan WordPress yang menggabungkan pembatasan percobaan login, kendali mode darurat Cloudflare, perlindungan konten premium,…

Rp198.999Beli Sekarang
Abiba Booster
Produk Digital

Abiba Booster

Abiba Booster adalah plugin optimasi WordPress yang membantu mengelola cache halaman, mengonversi gambar JPG dan PNG ke WebP,…

Rp199.000Beli Sekarang
WAStore
Produk Digital

WAStore

WASTore – Bikin Toko Online Profesional, Terima Pesanan Langsung via WhatsApp! Punya produk tapi belum punya toko online…

Rp240.000Beli Sekarang

PRIANGAN TIMUR

Sumpah Pemuda 2026, Aslim Ajak Generasi Muda Tasikmalaya Berani Menciptakan Peluang

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. TASIKMALAYA – Tantangan generasi muda hari...

Bupati Herdiat: Kades di Ciamis Harus Tertib Administrasi, Hindari Masalah Hukum

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. ‎Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan pentingnya...

Dodo Rosada: Sidak Tambang Galian C di Tasikmalaya Akan Terus Dilakukan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya,...

Bupati Herdiat Tekankan Pentingnya Karakter Pemuda pada Peringatan Sumpah Pemuda ke-98

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. ‎Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengajak generasi...

Nasabah BMT Miftahussalam Ciamis Mengeluh, Puluhan Spanduk Tuntut Kepastian Dana Rp8,5 Miliar

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Ketidakpastian pengembalian dana sekitar Rp8,5 miliar...

JAWA BARAT

Tari Merak Massal Jadi Agenda Pelestarian Budaya Pemuda Jawa Barat pada Hari Sumpah Pemuda

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Tari Merak Massal menjadi salah satu...

Pengendalian Inflasi Kota Sukabumi, TPID Sepakati Empat Langkah

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Pengendalian inflasi Kota Sukabumi menjadi fokus...

Festival Literasi Kota Cirebon Digelar hingga 29 Oktober, Ini Agenda dan Tujuannya

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Festival Literasi Kota Cirebon 2026 resmi...

Job Fair Kabupaten Bekasi 2026, Tawarkan 1.313 Lowongan Kerja

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Job Fair Kabupaten Bekasi 2026 menawarkan...

Lomba Toilet Bersih Sekolah Kota Bandung, Ini 8 Kriteria Penilaiannya

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Lomba toilet bersih sekolah Kota Bandung...

Pilkades Digital Sumedang Digelar Hari Ini, Keamanan Suara Jadi Sorotan

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Pemilihan kepala desa (Pilkades) digital Sumedang...

Kota Bekasi VS Kabupaten Bogor di PORPROV Jabar 2026, Misi Emas Langsung Diuji!

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Futsal Kota Bekasi VS Kabupaten Bogor...

Futsal Purwakarta VS Bekasi di PORPROV Jabar 2026, Ambisi Emas Bertemu Tantangan Grup C

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Tim Futsal Purwakarta VS Bekasi menjadi...

Olahraga

Kategori Populer