lintaspriangan.com, NASIONAL. Sidang kasus Febrie Adriansyah memasuki pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 2 November 2026. Sidang perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang itu berlanjut hingga Selasa dini hari.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat Febrie sebagai terdakwa perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Perkara itu terdaftar sejak 1 Oktober 2026. Pengadilan mengagendakan pemeriksaan saksi setelah majelis memerintahkan proses pembuktian berlanjut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada pengusaha Tan Kian dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa mendakwa Febrie menggunakan perantara Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal sebagai Ferry Boboho.
Kesaksian Tan Kian dan Perbedaan Rp55 Miliar
Dalam dakwaan yang sebelumnya dipaparkan pengadilan, jaksa menyebut nilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan upaya agar Tan Kian tidak menjadi tersangka.
Pada sidang 2 November, Ferry dan Tan Kian memberikan keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung hingga pergantian hari, sehingga sebagian keterangan muncul dalam laporan bertanggal 3 November.
Menurut laporan terbuka persidangan, Ferry mengaku pernah menyampaikan permintaan uang kepada Tan Kian. Ferry mengaitkan permintaan itu dengan pembicaraan mengenai penanganan perkara Jiwasraya.
Menurut kesaksiannya, Ferry mengaku memperoleh angka Rp50 miliar dalam pembicaraan yang ia kaitkan dengan Febrie. Sementara itu, keterangan tentang total penyerahan merujuk pada 5 juta dolar Singapura, dengan perkiraan Rp55 miliar.
Perbedaan angka tersebut menjadi bagian penting dalam kasus Febrie Adriansyah. Rp55 miliar menggambarkan nilai dugaan dalam dakwaan, sedangkan Rp50 miliar muncul dalam uraian mengenai permintaan dan penyaluran sebagian uang.
Ferry juga mengaku menyerahkan sekitar Rp50 miliar kepada Nurman Herin. Menurut keterangannya, ia sempat menyimpan sisanya dan kemudian menyerahkannya kepada penyidik. Kesaksian soal aliran dana itu tetap memerlukan pengujian dengan bukti lain.
Tan Kian, menurut laporan pemeriksaan saksi, mengaku menyerahkan uang secara bertahap karena khawatir menghadapi proses hukum. Kesaksian tersebut merupakan keterangan saksi, bukan putusan hakim tentang adanya pemerasan.
Bantahan Febrie dan Status Persidangan
Febrie membantah pernah memerintahkan Ferry meminta uang kepada Tan Kian. Ia juga menyangkal pernah membicarakan kemungkinan penetapan Tan Kian sebagai tersangka.
Terdakwa turut membantah pernah memakai istilah untuk menunda penyerahan uang sebagaimana muncul dalam keterangan Ferry. Saat menanggapi kesaksian Tan Kian pada Selasa dini hari, Febrie menyatakan tidak mengetahui rangkaian penyerahan yang saksi uraikan. Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar antara keterangan saksi dan penjelasan terdakwa.
Sebelumnya, majelis hakim pada 26 Oktober 2026 memutuskan melanjutkan pemeriksaan perkara. Pengadilan menyatakan keberatan atas dakwaan akan dipertimbangkan bersama putusan akhir.
Di samping dugaan pemerasan, jaksa juga mengajukan dakwaan pencucian uang. Pengadilan mencatat dakwaan korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, serta dakwaan alternatif pencucian uang berdasarkan Pasal 607 KUHP. Semua unsur dakwaan tetap harus dibuktikan.
Hingga kini, kasus Febrie Adriansyah belum mencapai putusan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa. Majelis hakim masih perlu menilai kesaksian, dokumen, dan bukti lain secara keseluruhan.
Per 3 November 2026, belum ditemukan pengumuman resmi yang memastikan tanggal agenda persidangan berikutnya. Perkembangan perkara dapat diperiksa melalui SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (AA)
