lintaspriangan.com, NASIONAL. Kasus cukai PT Djarum kini ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga dugaan praktik sejak 2010. Penyidik memeriksa kemungkinan pengaturan pembayaran cukai dan hubungan sejumlah pihak dengan aparat Bea Cukai.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan periode awal dugaan tersebut pada Senin, 2 November 2026. Namun, KPK belum memastikan praktik itu berlangsung tanpa putus sepanjang periode tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami dugaan pengaturan kewajiban cukai yang membuat pembayaran tidak sesuai ketentuan. KPK juga memeriksa kemungkinan adanya pemberian uang kepada oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dua dugaan itu belum menjadi kesimpulan akhir. Penyidik masih harus membuktikan cara kerja, pihak yang terlibat, serta akibatnya terhadap penerimaan negara.
KPK juga menyiapkan pemeriksaan saksi setelah rangkaian penggeledahan. Keterangan para pihak akan membantu pengujian temuan dalam dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, jadwal pemanggilan belum diumumkan secara terperinci.
Penggeledahan dan Dugaan Modus Cukai
Dalam pengembangan kasus cukai PT Djarum, KPK menggeledah kantor perusahaan serta Kantor Bea Cukai Kudus pada 28 Oktober 2026. Tim penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik untuk pemeriksaan lanjutan.
Sehari kemudian, KPK menyasar enam perusahaan yang disebut memiliki hubungan afiliasi dengan PT Djarum di Kudus. Pada 30 Oktober, penggeledahan berlanjut ke kantor Bea Cukai di Semarang dan kantor wilayah Jawa Tengah serta Yogyakarta.
Menurut KPK, penyidik memilih dokumen dari tahun-tahun yang berkaitan dengan dugaan waktu terjadinya perkara. Penelusuran itu diperlukan untuk mencocokkan kewajiban cukai dengan pembayaran dan administrasi yang tercatat.
Cukai merupakan pungutan negara atas barang tertentu, termasuk hasil tembakau. Landasan umumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai beserta perubahannya.
Aturan itu menjadi dasar pengenaan cukai dan pengawasan atas pemenuhan kewajiban. Namun, KPK belum merinci transaksi yang dianggap menyimpang maupun perhitungan selisih pembayarannya.
Dalam perkara ini, KPK tengah menelusuri kemungkinan penyimpangan pada pengurusan pita cukai rokok. Dugaan pemberian imbalan kepada pejabat terkait juga masih memerlukan pembuktian.
KPK sempat menyebut perkiraan awal potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Meski demikian, angka tersebut belum merupakan nilai kerugian final yang telah terbukti di pengadilan.
Status Penyidikan KPK per 3 November 2026
Kasus ini berkembang dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang bermula pada Februari 2026. Akan tetapi, tersangka dalam perkara sebelumnya tidak otomatis berstatus tersangka pada pengembangan perkara cukai ini.
Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Selasa, 3 November 2026, menjelaskan bahwa pengusutan ini masih menggunakan surat perintah penyidikan umum. Artinya, penyidik belum mengumumkan tersangka khusus dalam pengembangan perkara tersebut.
PT Djarum, melalui Manajer Komunikasi Korporat Budi Darmawan, sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum. Pernyataan itu tidak menjawab secara terperinci dugaan yang kini ditelusuri penyidik.
Hingga 3 November 2026, kasus cukai PT Djarum tetap berada pada tahap penyidikan. KPK perlu menguji bukti hasil penggeledahan, menghitung potensi kerugian negara, dan memeriksa pihak yang keterangannya diperlukan.
Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan PT Djarum ataupun pihak tertentu bersalah dalam pengembangan perkara tersebut. Penetapan tanggung jawab hukum bergantung pada hasil penyidikan dan proses peradilan berikutnya. (AA)
