lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya mengumumkan pembukaan Loket 26 LPPOM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tasikmalaya mulai Selasa, 3 November 2026. Layanan ini menyediakan konsultasi gratis mengenai sertifikasi halal reguler bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Kehadiran Loket LPPOM Tasikmalaya tersebut memberikan akses konsultasi, persiapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta pendaftaran sertifikasi halal reguler melalui MPP. Informasi pembukaan layanan itu disampaikan DPMPTSP Kota Tasikmalaya melalui pengumuman resmi pada Senin, 2 November 2026. dpmptsp.tasikmalayakota.go.id
Konsultasi Gratis Hanya Salah Satu Layanan
Berdasarkan pengumuman DPMPTSP, Loket 26 LPPOM menyediakan tiga jenis layanan bagi masyarakat.
Pertama, konsultasi gratis mengenai proses sertifikasi halal reguler di Indonesia. Kedua, layanan persiapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Ketiga, pendaftaran sertifikasi halal reguler.
Ketiga layanan tersebut berkaitan dengan tahapan yang perlu dipahami pelaku usaha sebelum mengajukan sertifikasi halal.
Khusus konsultasi, DPMPTSP menyatakan layanan diberikan secara gratis. Namun, pengumuman tersebut tidak menyebutkan bahwa seluruh proses sertifikasi halal reguler bebas biaya.
Karena itu, pelaku usaha perlu membedakan biaya konsultasi dengan kemungkinan biaya pemeriksaan dan proses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal Pelayanan Selasa hingga Kamis
Loket LPPOM Tasikmalaya dijadwalkan memberikan pelayanan setiap Selasa hingga Kamis, mulai pukul 08.30 sampai 14.30 WIB.
Lokasinya berada di Mal Pelayanan Publik Kota Tasikmalaya. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut juga dapat menghubungi nomor WhatsApp 0853-2301-8902 sebagaimana tercantum dalam pengumuman DPMPTSP.
Dengan jadwal tersebut, masyarakat perlu memperhatikan hari dan jam pelayanan sebelum mendatangi MPP untuk mendapatkan konsultasi.
DPMPTSP belum merinci apakah seluruh tahapan pendaftaran dapat diselesaikan langsung di loket atau terdapat proses lanjutan melalui sistem layanan sertifikasi halal.
Sertifikat Halal Tetap Diterbitkan BPJPH
Dalam proses sertifikasi halal reguler, LPPOM memiliki peran sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Pemeriksaan mencakup bahan yang digunakan dan proses produksi produk yang diajukan.
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat halal setelah tahapan pemeriksaan dan penetapan kehalalan produk terpenuhi.
Alur tersebut penting diketahui agar pelaku usaha tidak menganggap pendaftaran melalui Loket LPPOM berarti sertifikat halal langsung diterbitkan oleh lembaga tersebut.
Pembukaan Loket 26 LPPOM di MPP Kota Tasikmalaya menjadi tambahan akses pelayanan konsultasi dan administrasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi sertifikasi halal.
Meski demikian, pelaku usaha tetap perlu memastikan persyaratan, tahapan, serta biaya yang berlaku sebelum mengajukan permohonan sertifikasi. (NS/AS)
