lintaspriangan.com, NASIONAL. Isu pajak digital 9 November 2026 tidak berarti seluruh transfer bank dan pembayaran dompet digital akan terkena pajak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, transfer uang pribadi dan kiriman dana tidak otomatis menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kabar tersebut mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyebut tanggal 9 November dalam pembahasan pemungutan pajak digital pada 29 Oktober 2026. Ia juga menyinggung keterlibatan perbankan dan perusahaan teknologi finansial.
Namun, tanggal itu bukan awal berlakunya jenis pajak baru. Pemerintah tidak menetapkan 9 November sebagai tanggal pengenaan pajak atas seluruh transfer pribadi. DJP sudah menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026.
Kementerian Keuangan sebelumnya menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Regulasi tersebut berlaku sejak 20 Juli 2026 dan menjadi dasar mekanisme pemungutan tersebut.
Apa yang Sebenarnya Kena Pajak?
Dalam klarifikasi pada 2 November 2026, DJP menjelaskan bahwa SPP-TDLN menyasar transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri yang memenuhi kriteria PPN. Sistem ini bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN.
Contohnya mencakup pembelian perangkat lunak atau langganan layanan digital dari penyedia luar negeri. Namun, kewajiban pajaknya tetap bergantung pada jenis transaksi dan aturan yang berlaku.
DJP juga memastikan tidak ada pemungutan ganda. Jika penyedia layanan sudah memungut PPN melalui skema perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), sistem baru tidak memungutnya lagi.
Pada tahap awal, pemerintah menunjuk BRI, Mandiri, BNI, BTN, BSI, dan LinkAja sebagai pihak pemungut. Keterlibatan lembaga pembayaran membantu mengenali transaksi yang memenuhi ketentuan, bukan mengubah setiap perpindahan dana menjadi objek pajak.
Dengan demikian, narasi pajak digital 9 November 2026 yang menyebut semua transfer akan terkena PPN tidak sesuai dengan cakupan aturan resmi.
Bagaimana dengan Transfer Bank, Dompet Digital, dan QRIS?
Perlu membedakan nilai uang, biaya layanan, dan kewajiban pajak. Ketiganya tidak selalu memiliki perlakuan yang sama.
PMK Nomor 69 Tahun 2022 mengatur pajak atas jasa teknologi finansial. DJP menjelaskan bahwa PPN atas layanan tertentu berkaitan dengan biaya jasa, bukan seluruh nominal top up atau transfer.
Sementara itu, Bank Indonesia mengatur biaya pemrosesan QRIS bernama Merchant Discount Rate (MDR). Biaya tersebut merupakan imbalan jasa penyelenggara pembayaran, bukan pajak atas uang yang berpindah.
Pajak Penghasilan (PPh) juga berbeda dari PPN. Sejak 1 Oktober 2026, sejumlah marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang sesuai persyaratan. Kebijakan itu bukan pajak transfer antarwarga. PPh berkaitan dengan penghasilan pedagang, sedangkan PPN berkaitan dengan penyerahan barang atau jasa yang memenuhi syarat.
Adapun penggunaan data pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi kena PPN tidak berarti semua transaksi harus membayar pajak. Objek pajak tetap mengikuti peraturan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat perlu memeriksa jenis pungutan dalam rincian transaksi. Jangan langsung menyimpulkan biaya administrasi sebagai pajak transfer bank.
Hingga 3 November 2026, tidak ada dasar resmi yang menyatakan semua transfer bank atau pengisian dompet digital otomatis terkena pajak baru pada 9 November.
Informasi pajak digital 9 November 2026 sebaiknya merujuk pada ketentuan DJP, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Masyarakat dapat membaca PMK 49/2026 melalui JDIH Kementerian Keuangan dan penjelasan SPP-TDLN pada pajak.go.id. (AA)
