lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Pemerintah akan mulai menerapkan aturan pemungutan pajak digital 9 November 2026. Kebijakan ini melibatkan sejumlah bank dan lembaga pembayaran untuk membantu memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi pembelian produk dan layanan digital luar negeri.
Informasi tersebut menjadi perhatian masyarakat karena muncul kekhawatiran bahwa setiap transaksi melalui bank, transfer uang, hingga kiriman dana akan ikut dikenai pajak.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak semua transaksi keuangan otomatis terkena PPN. Pengiriman uang kepada keluarga atau transfer antarrekening, misalnya, tidak serta-merta menjadi objek pajak digital.
Lantas, apa sebenarnya yang akan diterapkan pemerintah mulai 9 November 2026?
Pajak Digital Mulai 9 November, Apa yang Berubah?
Secara sederhana, aturan ini dibuat agar pembelian produk dan layanan digital dari luar negeri dapat dipungut PPN dengan lebih mudah.
Contohnya, masyarakat yang membeli layanan berlangganan film, musik, aplikasi, perangkat lunak, atau layanan penyimpanan data dari perusahaan luar negeri dapat dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama ini, sebagian transaksi digital tersebut sudah dipungut PPN melalui perusahaan penyedia layanan digital. Melalui mekanisme baru, sejumlah bank dan lembaga pembayaran juga dilibatkan untuk membantu pemungutannya pada transaksi yang memenuhi ketentuan.
Artinya, pemerintah bukan sedang membuat jenis pajak baru. Kebijakan ini merupakan cara untuk memperluas dan mempermudah pemungutan PPN atas transaksi digital dari luar negeri.
Pajak Digital Tidak Berlaku untuk Semua Transfer
Hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah aturan tersebut tidak berarti setiap uang yang masuk atau keluar dari rekening akan dipotong pajak.
Transfer kepada keluarga, kiriman uang, maupun pemindahan dana antarrekening tidak otomatis dikenai PPN hanya karena dilakukan melalui bank atau aplikasi pembayaran.
PPN hanya dikenakan pada transaksi barang atau jasa digital dari luar negeri yang memang memenuhi ketentuan perpajakan dan belum dipungut sebelumnya.
Pada tahap awal, pemerintah menyebut enam lembaga yang terlibat, yakni Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, BSI, dan LinkAja.
DJP juga menegaskan bahwa transaksi yang PPN-nya sudah dipungut oleh penyedia layanan digital tidak seharusnya dikenai pungutan yang sama untuk kedua kalinya.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu langsung khawatir setiap kali melakukan transfer atau menerima kiriman uang. Yang perlu diperhatikan adalah jenis transaksi yang dilakukan, terutama ketika membeli atau berlangganan layanan digital dari luar negeri.
Pemerintah diharapkan terus menyampaikan informasi secara terbuka dan sederhana agar masyarakat memahami penerapan Pajak Digital 9 November 2026 serta tidak salah mengartikan kebijakan tersebut. (HS)
