lintaspriangan.com, TAJUK. Ada paradoks dalam tubuh Pemerintah Kota Tasikmalaya. Wali kotanya sudah definitif hampir dua tahun, tapi sejumlah jabatan strategis masih saja dipimpin pelaksana tugas (Plt). Seolah-olah, jabatan sementara telah menjadi sesuatu yang lumrah untuk dipertahankan.
Viman Alfarizi Ramadhan dilantik sebagai Wali Kota Tasikmalaya pada 20 Februari 2025. Hingga 2 November 2026, masa kepemimpinannya telah berjalan hampir 21 bulan. Namun, penataan jabatan di lingkungan pemerintahannya belum juga tuntas.
Berdasarkan hasil penelusuran redaksi terhadap informasi terbuka, sedikitnya lima jabatan eselon II masih belum memiliki pejabat definitif. Kelimanya meliputi Bappelitbangda, BPKAD, DPMPTSP, serta Asisten Daerah I dan III.
Persoalan ini bukan cerita baru. Pada September 2025, tercatat 125 jabatan kosong, terdiri atas delapan eselon II, 24 eselon III, dan 93 eselon IV.
Memang, pemerintah telah melakukan pelantikan. Sebanyak 192 pejabat dilantik pada Oktober 2025, termasuk mereka yang menjalani rotasi dan promosi. Artinya, angka kekosongan pada September tahun lalu tidak bisa dianggap sebagai kondisi hari ini.
Namun, kenyataan bahwa kekosongan masih terjadi hingga November 2026 memperlihatkan persoalan pengisian jabatan belum selesai.
Hampir dua tahun bukan waktu yang singkat untuk menata birokrasi. Apalagi, pengisian jabatan merupakan bagian dari pekerjaan mendasar seorang kepala daerah.
Pelayanan Masyarakat dan Karier ASN Dipertaruhkan
Kekosongan jabatan bukan sekadar urusan kursi yang belum memiliki penghuni. Persoalan ini berkelindan dengan dua kepentingan penting, yakni pelayanan masyarakat dan kepastian pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN).
Pertama, pelayanan publik berisiko terganggu karena terdapat perbedaan kewenangan antara pejabat definitif dan Plt.
Pasal 55 Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 membatasi kewenangan Plt dalam mengambil keputusan strategis yang berdampak pada organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Plt memang dapat menjalankan pekerjaan rutin. Namun, tidak semua keputusan dapat diambil dengan kewenangan yang terbatas.
Bayangkan masyarakat datang membawa persoalan mendesak. Mereka membutuhkan keputusan cepat, sementara pejabat yang menerima keluhan tidak memiliki kewenangan penuh untuk menyelesaikannya.
Bukan berarti setiap pelayanan yang ditangani Plt pasti terhambat. Namun, risiko keterlambatan pengambilan keputusan tidak bisa diabaikan.
Terlebih, seorang Plt umumnya masih harus menjalankan tanggung jawab pada jabatan asalnya. Satu orang mengurus dua pekerjaan, sementara masyarakat tetap menuntut pelayanan yang cepat.
Masyarakat tentu tidak datang ke kantor pemerintah untuk mendengar alasan mengapa sebuah jabatan belum definitif. Mereka datang karena membutuhkan pelayanan dan penyelesaian persoalan.
Kedua, kekosongan jabatan yang berkepanjangan berpotensi menghambat pengembangan karier ASN.
Ketika puluhan jabatan belum diisi, ada kesempatan penempatan dan promosi yang belum dapat diwujudkan.
Seorang ASN mungkin telah memiliki pengalaman, kompetensi, dan kinerja yang memenuhi persyaratan. Namun, ketika pengisian jabatan terus tertunda, kesempatan untuk menduduki posisi tersebut ikut tertahan.
Memang, tidak ada ASN yang otomatis berhak memperoleh promosi hanya karena sebuah jabatan kosong. Pengangkatan harus melalui mekanisme dan persyaratan yang berlaku.
Akan tetapi, kepastian kesempatan berkarier tetap merupakan bagian penting dari pengelolaan ASN yang profesional.
Bagaimana ASN bisa mengembangkan karier jika jabatan yang tersedia justru berlarut-larut dibiarkan tanpa pengangkatan definitif?
Kekosongan Berlarut Bisa Menjadi Urusan Ombudsman
Pemerintah tentu memiliki penjelasan. Pada Agustus 2026, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Asep Goparullah menyampaikan bahwa pengisian jabatan masih melalui tahapan manajemen talenta. Bahkan, kelengkapan data sejumlah ASN saat itu belum mencapai 100 persen.
Belakangan, rencana perubahan struktur organisasi pada 2027 juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pengisian jabatan.
Prosedur memang harus dipatuhi. Namun, kepatuhan terhadap prosedur semestinya berjalan beriringan dengan kepastian waktu penyelesaian.
Di sinilah tanggung jawab Wali Kota Tasikmalaya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian patut dipertanyakan. Demikian pula peran sekretaris daerah dan BKPSDM sesuai kewenangan masing-masing.
Mengurus birokrasi tentu bukan sekadar melantik pejabat. Pemerintah juga harus memastikan tidak terjadi kekosongan berkepanjangan yang berpotensi mengganggu pelayanan dan pengembangan karier pegawai.
Apabila penundaan pengisian jabatan mengandung unsur maladministrasi atau berdampak pada penyelenggaraan pelayanan publik, persoalan tersebut dapat diadukan kepada Ombudsman untuk diperiksa.
Preseden perhatian Ombudsman terhadap persoalan serupa pernah terjadi di Bangka Belitung.
Pada Oktober 2024, Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung menyoroti puluhan jabatan eselon II, III, dan IV yang belum terisi secara definitif.
Ombudsman ketika itu mendorong pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka. Lembaga tersebut juga menyatakan akan mengumpulkan informasi untuk mempertimbangkan tindak lanjut.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa kekosongan jabatan berkepanjangan bukan semata urusan internal pemerintahan. Ada aspek pelayanan publik dan kepastian administrasi yang dapat menjadi perhatian lembaga pengawas.
Tentu, ada atau tidaknya maladministrasi di Pemkot Tasikmalaya harus ditentukan melalui pemeriksaan. Namun, panjangnya proses pengisian jabatan sudah cukup menjadi alasan bagi publik untuk meminta penjelasan.
Setelah hampir 21 bulan pemerintahan definitif berjalan, pertanyaannya sederhana: sampai kapan penataan jabatan ini akan selesai?
Plt memang diperlukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap bergerak. Namun, keberadaan pejabat sementara semestinya menjadi jembatan menuju pengangkatan definitif, bukan pengganti yang terus dipertahankan.
Sebab, masyarakat memilih wali kota untuk mengurus pemerintahan, bukan untuk terus menunggu pemerintah selesai mengurus kursinya sendiri.
Lebih jauh, ada persoalan ketiga yang patut diwaspadai, yakni dugaan praktik jual beli jabatan. Meja redaksi telah menerima beberapa informasi mengenai dugaan permintaan uang oleh oknum yang disebut sebagai pejabat senior, dengan janji membantu pengisian jabatan. Menurut informasi yang masuk, janji tersebut hingga kini belum juga terealisasi. Keterangan itu masih memerlukan verifikasi.
Jangan sampai kekosongan jabatan bukan hanya menghambat pelayanan masyarakat dan kesempatan karier ASN, tetapi juga membuka ruang bagi orang-orang yang memperdagangkan harapan untuk mendapatkan jabatan.
(AA)







