lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan pentingnya pemahaman terhadap regulasi dan ketertiban administrasi dalam pengelolaan keuangan serta pembangunan desa. Menurutnya, kedua aspek tersebut menjadi fondasi utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus meminimalkan risiko permasalahan hukum.
Pesan itu disampaikan Herdiat saat menghadiri Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan bertema “Tata Kelola Keuangan Desa yang Berkualitas dalam Rangka Peningkatan Kemandirian Desa yang Berkelanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa” tersebut menjadi sarana untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mengelola anggaran serta melaksanakan pembangunan sesuai ketentuan.
Dalam sambutannya, Herdiat mengapresiasi penyelenggaraan workshop yang menghadirkan Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Komisi XI, Shohibul Imam, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Barat.
Ia menilai, pembekalan mengenai regulasi dan tata kelola keuangan perlu dipahami oleh seluruh aparatur, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.
Pemahaman tersebut tidak boleh berhenti pada pimpinan, tetapi harus menjangkau para pelaksana teknis yang menangani administrasi dan keuangan secara langsung.
“Pemahaman aturan sangat penting diketahui dan dikuasai. Tertibnya tata kelola keuangan maupun pola pembangunan harus diawali dengan tertib administrasi. Bagaimana kita bisa tertib kalau tidak memahami aturan-aturan yang sudah ditentukan,” ujar Herdiat.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua kepala desa di Kabupaten Ciamis yang tersandung permasalahan hukum.
Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama agar pengelolaan pemerintahan dan keuangan, baik di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pemerintahan desa, dapat berjalan sesuai aturan.
Herdiat menekankan bahwa peningkatan kapasitas harus menyasar aparatur yang terlibat langsung dalam proses administrasi dan pelaksanaan kegiatan.
Di antaranya sekretaris desa, kepala urusan, kepala bagian, sekretaris dinas, serta jajaran teknis lainnya.
“Yang lebih penting adalah para pelaksana teknis di bawah. Saya yakin sebagian besar kepala desa dan pimpinan OPD sudah memahami, tetapi jajaran teknis inilah yang harus lebih diutamakan lagi,” katanya.
Menurut Herdiat, pemahaman yang memadai terhadap regulasi akan membantu aparatur menjalankan tugas secara lebih cermat, tertib, dan bertanggung jawab.
Karena itu, ia meminta seluruh peserta memanfaatkan workshop tersebut dengan serius agar materi yang diperoleh dapat diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari.
Di sisi lain, Herdiat mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis masih menghadapi keterbatasan anggaran daerah. Kondisi APBD yang terbatas membuat penyelenggaraan pembinaan teknis secara lebih luas belum dapat dilaksanakan secara optimal.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan kompetensi aparatur sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Shohibul Imam hadir sebagai salah satu narasumber dalam workshop tersebut.
Kehadiran unsur legislatif dan lembaga terkait diharapkan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam mendukung pengelolaan keuangan yang berkualitas.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Ciamis berharap pembangunan desa dapat berjalan lebih tertib dan tepat sasaran, mendorong kemandirian desa, serta memberikan manfaat nyata bagi pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.(FSL)
(AA)







