lintaspriangan.com, NASIONAL. Rencana pembangunan PLTN Indonesia memasuki tahap yang semakin menentukan. Pemerintah kini mengkaji sejumlah wilayah, termasuk Batam di Kepulauan Riau dan Halmahera di Maluku Utara, sebagai calon lokasi pembangkit listrik tenaga nuklir. Namun, target operasi komersial perdana pada 2032 masih menyisakan pekerjaan besar, mulai dari penetapan tapak, studi kelayakan, perizinan, pembiayaan, hingga kesiapan teknologi dan keselamatan.
Perkembangan pada Senin (26/10/2026) memperlihatkan bahwa pembahasan lokasi PLTN masih berjalan. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah mempertimbangkan beberapa wilayah dan menjajaki kerja sama dengan negara yang memiliki pengalaman mengembangkan teknologi nuklir. Untuk Halmahera, Rusia disebut sebagai salah satu calon mitra dalam kajian tersebut. Seluruh rencana masih membutuhkan penilaian kelayakan sebelum diputuskan.
PLTN Indonesia: Mengapa Batam dan Halmahera Masuk Kajian?
Batam dan Halmahera menambah pilihan wilayah yang sedang dipertimbangkan pemerintah. Akan tetapi, status keduanya belum dapat disamakan dengan lokasi pembangunan yang telah ditetapkan. Studi kelayakan atau feasibility study (FS) menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah rencana di suatu wilayah dapat dilanjutkan.
Perkembangan ini perlu dibaca bersama tahapan perencanaan yang telah berjalan. Pada 9 September 2026, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menjelaskan bahwa sejumlah usulan tapak PLTN telah memasuki proses perizinan, di antaranya di Bangka Belitung dan Kalimantan Barat. Sebagian usulan juga mencakup teknologi Small Modular Reactor (SMR), yaitu reaktor modular berkapasitas lebih kecil dibandingkan pembangkit nuklir konvensional berukuran besar.
Sebelumnya, dalam keterangan pada 10 April 2026, BAPETEN menyebut target operasi komersial PLTN pertama pada 2032 direncanakan untuk lokasi di Bangka, Sumatra. Tahapan evaluasi tapak membutuhkan program evaluasi dan sistem manajemen yang sesuai dengan ketentuan teknis serta regulasi. Dengan adanya perkembangan kajian di wilayah lain, pemerintah perlu menjelaskan hubungan antara rencana tapak yang telah disiapkan dan opsi lokasi yang baru dipertimbangkan.
PLTN Indonesia dan Target 2032: Apa yang Harus Disiapkan?
Target 2032 bukan hanya persoalan menentukan lokasi. Pembangunan PLTN memerlukan rangkaian proses yang saling berkaitan, termasuk evaluasi kondisi geologi dan lingkungan, pemenuhan standar keselamatan, persetujuan regulator, pemilihan teknologi, kesiapan tenaga ahli, serta kepastian pembiayaan dan infrastruktur pendukung.
BAPETEN menyatakan kerangka pengawasan telah mencakup evaluasi tapak, keselamatan desain reaktor, komisioning, kualifikasi operator, pengelolaan instalasi, hingga tahap penghentian operasi. Kesiapan regulasi tersebut menjadi fondasi penting, tetapi setiap proyek tetap harus memenuhi persyaratan sesuai tahapan perizinannya.
Pemerintah juga perlu memastikan bentuk kerja sama internasional, pembagian tanggung jawab, dan teknologi yang akan digunakan sebelum proyek memasuki tahap pelaksanaan. Informasi mengenai biaya investasi, jadwal konstruksi, kapasitas pembangkit, serta tahapan pengadaan perlu disampaikan secara terbuka agar kemajuan proyek dapat dinilai berdasarkan indikator yang jelas.
Bagi publik, ukuran keberhasilan rencana PLTN bukan sekadar bertambahnya daftar calon lokasi. Yang perlu dipantau adalah kepastian tapak, kemajuan perizinan, kesiapan pendanaan, pemenuhan standar keselamatan, dan jadwal pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan target operasi 2032, kejelasan tahapan tersebut menjadi penting untuk mengukur apakah rencana energi nuklir Indonesia bergerak sesuai jadwal.
(AA)







