lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis melakukan verifikasi data administrasi kependudukan bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Ciamis, Senin (27/4/2026).
Kegiatan dilakukan langsung di داخل lapas melalui pelayanan jemput bola. Petugas melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK), perekaman biometrik, serta pemadanan data dengan basis data kependudukan nasional.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, mengatakan langkah tersebut untuk memastikan seluruh warga binaan memiliki data kependudukan yang valid.
“Warga binaan tetap memiliki hak administrasi kependudukan. Karena itu kami lakukan verifikasi langsung agar datanya sesuai dan bisa digunakan untuk berbagai layanan,” ujarnya.
Menurut Yayan, data yang akurat menjadi dasar dalam mengakses layanan publik, seperti kesehatan dan bantuan sosial. Selain itu, validitas data juga dibutuhkan dalam penyusunan kebijakan pemerintah yang berbasis data.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mendorong percepatan validasi data bagi tahanan dan narapidana, dengan dukungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Selain verifikasi, petugas juga melakukan perekaman data biometrik berupa sidik jari, iris mata, dan foto. Seluruh data kemudian dipadankan dengan sistem pusat untuk memastikan tidak terjadi duplikasi maupun kesalahan data.
Baca Juga ; Peringati K3 TNI Polri dan Instansi di Tasikmalaya Olahraga Bersama
Peringati K3, TNI-Polri dan Instansi di Tasikmalaya Olahraga Bersama
Pihak Lapas Kelas IIB Ciamis mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut dengan membantu proses pendataan serta menyiapkan sarana yang dibutuhkan selama kegiatan berlangsung.
Disdukcapil Ciamis menyatakan kegiatan serupa akan terus dilakukan, terutama bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan administrasi kependudukan.
Melalui langkah ini, diharapkan seluruh warga binaan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah, sehingga memudahkan dalam mengakses layanan publik maupun kebutuhan administrasi lainnya. (NID)
