Celah Hukum di Balik Video Viral Cirahong
Pertanyaan tersebut mendapat sorotan dari kalangan hukum. Advokat Andi Nugraha, anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Jawa Barat, menilai fenomena ini perlu dilihat secara hati-hati.
Dalam wawancara dengan redaksi Lintas Priangan pada Minggu (12/04/2026), Andi menjelaskan bahwa pembuat video pungli Cirahong tidak serta-merta bisa langsung dipidana, namun terdapat potensi celah hukum yang dapat dikaji.
“Dalam konteks tertentu, penyebaran informasi tanpa verifikasi bisa berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama jika menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, unsur yang harus dilihat antara lain niat, dampak yang ditimbulkan, serta ada tidaknya pihak yang merasa dirugikan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua kasus seperti ini otomatis masuk ranah pidana dan harus dilihat berdasarkan pembuktian.
Andi juga menyoroti perbedaan mendasar antara media massa dan media sosial dalam konteks hukum.
Menurutnya, konten di media sosial tidak termasuk produk jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Berbeda dengan media massa yang memiliki mekanisme seperti hak jawab dan hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers, konten di media sosial tidak melalui tahapan tersebut.
“Kalau di media massa, ada mekanisme yang jelas. Tapi di media sosial, jika menimbulkan persoalan, bisa langsung berhadapan dengan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Dalam konteks ini, kasus Cirahong menjadi pengingat bahwa satu unggahan tanpa verifikasi tidak hanya membentuk opini publik, tetapi juga berpotensi membuka konsekuensi hukum bagi pembuatnya.
Di era digital, kecepatan informasi sering kali tidak diiringi dengan verifikasi yang memadai, sehingga risiko kesalahpahaman pun semakin besar. (AS)
Baca berita Lintas Priangan di Google News

