lintaspriangan.com, BERITA OLAHRAGA. Masyarakat Indonesia mulai bersiap menyambut euforia nobar Piala Dunia 2026. Namun, penyelenggara nonton bareng di ruang publik, komunitas, kafe, restoran, hingga tempat komersial kini perlu memahami aturan resminya.
Ini bukan soal melarang orang menonton dari rumah. Penonton rumahan tetap bisa menyaksikan pertandingan tanpa perlu mendaftar. Yang perlu diperhatikan adalah pihak yang ingin menggelar nobar Piala Dunia 2026 untuk publik atau kegiatan komersial.
Registrasi Nobar Berlaku Nasional
Program resmi untuk kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2026 di Indonesia berada dalam skema Bola Gembira TVRI. Dalam laman resminya, TVRI menyebut Bola Gembira sebagai program nonton bareng Piala Dunia 2026 yang berlaku di seluruh Indonesia dan terbuka untuk lokasi komersial maupun non-komersial.
Karena itu, aturan ini tidak bisa dibaca sebagai kebijakan satu daerah saja. Setiap penyelenggara nobar Piala Dunia 2026 di Indonesia perlu memastikan tempatnya terdaftar melalui kanal resmi. Tujuannya agar kegiatan nobar berjalan legal, tertib, dan tidak bermasalah dengan hak siar Piala Dunia 2026.
Riau menjadi contoh daerah yang sudah mulai bergerak. ANTARA melaporkan, sebanyak 24 entitas dari unsur pemerintah, swasta, dan lembaga swadaya masyarakat telah mendaftar untuk menggelar nonton bareng Piala Dunia 2026 ke TVRI Stasiun Riau. Dari jumlah itu, empat entitas berada di Kota Pekanbaru, sedangkan sisanya tersebar di 12 kabupaten/kota.
Kepala TVRI Stasiun Riau, Didik Kusjadmika, menegaskan bahwa penonton di rumah tidak perlu mendaftar. Namun, pihak yang ingin melaksanakan nonton bareng harus melakukan registrasi nobar resmi. Pendaftaran ini juga untuk menghindari oknum yang mengaku sebagai TVRI atau pemegang hak siar.
Tak Semua Nobar Harus Bayar
Hal penting yang perlu dipahami publik adalah aturan nobar Piala Dunia 2026 tidak otomatis berarti semua kegiatan harus berbayar. Ada kategori non-komersial yang bisa menggelar nobar tanpa biaya lisensi.
Laman Bola Gembira TVRI menyebut kategori non-komersial seperti UMK, komunitas, kampus, kantor kelurahan, RT/RW, dan ruang publik bisa menggelar nonton bareng tanpa biaya lisensi. Namun, tempat tersebut tetap diminta registrasi agar resmi terdaftar dalam program Bola Gembira.
Sementara itu, lokasi komersial seperti kafe, restoran, hotel, bioskop, bar, warkop, lounge, coworking space, stadion, dan venue usaha lain wajib memiliki lisensi nobar Piala Dunia 2026. Dalam skema nasional Bola Gembira, biaya lisensi untuk tempat komersial tercantum mulai dari Rp10 juta hingga Rp150 juta, tergantung kapasitas tempat.
Dalam contoh Riau, TVRI setempat menyebut entitas komersial tetap harus daftar. Namun, ada yang gratis dan ada yang berbayar, bergantung pada produk yang dijual. Didik mencontohkan, jika harga kopi di bawah Rp50 ribu, penyelenggara tidak harus membayar. Jika harga di atas Rp50 ribu, kegiatan bisa diarahkan ke skema berbayar. UMKM disebut tetap gratis.
Aturan ini berkaitan langsung dengan perlindungan hak siar. FIFA juga memiliki platform public viewing untuk Piala Dunia 2026 yang digunakan untuk memproses permintaan lisensi nonton bareng. FIFA menyebut Piala Dunia 2026 akan digelar pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026 di Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat.
Dengan turnamen yang semakin dekat, informasi ini penting bagi pelaku usaha, komunitas, kampus, pemerintah daerah, hingga pengelola ruang publik. Pesan utamanya jelas: menonton dari rumah tidak perlu daftar, tetapi penyelenggara nobar Piala Dunia 2026 untuk publik atau komersial sebaiknya memastikan registrasi dan lisensinya resmi. (AS)
























