Percepat LPPD 2025, Pemkab Ciamis Terapkan Indikator Baru

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis mempercepat penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 menyusul adanya perubahan sistem penilaian dan indikator baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Percepatan dilakukan untuk memastikan laporan dapat disusun sesuai pedoman terbaru sekaligus memenuhi tenggat waktu pelaporan yang diatur pemerintah pusat. LPPD merupakan laporan wajib kepala daerah kepada pemerintah pusat sebagai evaluasi kinerja tahunan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan LPPD kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

- Advertisement -

“Saat ini Pemkab Ciamis sedang mempercepat penginputan data melalui Sistem Informasi LPPD (SILPPD) Kemendagri agar laporan dapat disampaikan tepat waktu,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Ciamis yang juga Sekretaris Tim Penyusun LPPD Kabupaten Ciamis, Budi Yudia, Rabu (04/03/2026).

Gunakan Pedoman dan Indikator Baru

Berbeda dari tahun sebelumnya lanjut Budi, penyusunan LPPD Tahun 2025 dilaksanakan dengan pedoman indikator dan sistem penilaian yang baru. Perubahan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-109 Tahun 2026 serta diperkuat Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.7/989/Otda tertanggal 12 Februari 2026.

Dalam regulasi terbaru itu, pemerintah daerah diwajibkan menyajikan Indikator Kinerja Kunci (IKK) secara lebih rinci dan komprehensif, lebih menitikberatkan pada persentase pertumbuhan atau peningkatan layanan, bukan sekadar angka cakupan statis.

“IKK ini mencakup seluruh pelaksanaan urusan pemerintahan selama satu tahun anggaran penuh, terhitung mulai 01 Januari hingga 31 Desember 2025,” jelasnya.

Dijelaskannya, perubahan ini lebih objektif karena mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan performa pelayanan setiap tahun, bukan hanya mempertahankan capaian yang sudah ada.

Menurutnya, seluruh OPD di lingkungan Pemkab Ciamis telah memahami perubahan tersebut. Hal itu karena Kementerian Dalam Negeri tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga memberikan pedoman teknis secara rinci. Perubahan Indikator ini, telah disosialisasikan oleh Pemprov kepada kabupaten/kota di Jawa Barat.

BACA JUGA: Walaupun Kosong, Rumdin Wabup Ciamis Tetap Terpelihara

“Jadi bukan hanya regulasinya yang disampaikan, tetapi juga panduan/pedoman teknis pengisian, contoh perhitungan, hingga simulasi indikator,” ujarnya.

Sekda Instruksikan OPD Percepat Input Data

Merespons ketentuan baru yang lebih detail dan ketat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis menerbitkan Surat Nomor 100.2/337-Pemksm yang menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mempercepat pengumpulan serta penginputan data.

Proses penginputan kini dilakukan sepenuhnya secara daring melalui website Sistem Informasi LPPD (SILPPD) milik Kemendagri.

Dengan sistem digital dan penyesuaian terhadap indikator baru, Pemkab Ciamis menargetkan LPPD Tahun 2025 dapat tersusun secara optimal dan disampaikan tepat waktu sesuai amanat regulasi pusat. (FSL)

Abiba Guard
Produk Digital

Abiba Guard

Abiba Guard adalah plugin keamanan WordPress yang menggabungkan pembatasan percobaan login, kendali mode darurat Cloudflare, perlindungan konten premium,…

Rp198.999Beli Sekarang
Abiba Booster
Produk Digital

Abiba Booster

Abiba Booster adalah plugin optimasi WordPress yang membantu mengelola cache halaman, mengonversi gambar JPG dan PNG ke WebP,…

Rp199.000Beli Sekarang
WAStore
Produk Digital

WAStore

WASTore – Bikin Toko Online Profesional, Terima Pesanan Langsung via WhatsApp! Punya produk tapi belum punya toko online…

Rp240.000Beli Sekarang

PRIANGAN TIMUR

Futsal Kabupaten Tasikmalaya Tantang Kota Bandung di Laga Perdana PORPROV Jabar 2026

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kabupaten Tasikmalaya akan menghadapi Kota Bandung...

180 Guru dan Siswa SMK LPT Ciamis Tak Terima Jatah MBG, Ini Kata Pihak Dapur

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. CIAMIS, LINTASPRIANGAN.COM – Sebanyak 180 guru...

Target Porprov Kota Tasikmalaya 2026 Tembus 15 Besar, Mampukah Melompat dari Peringkat ke-23?

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Target Porprov Kota Tasikmalaya 2026 adalah...

Kontingen Garut Diperkuat 526 Atlet, Mampukah Pertahankan Peringkat 11 di Porprov 2026?

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Kontingen Garut mulai menghadapi tantangan mempertahankan...

Kasus ISPA Kabupaten Tasikmalaya Capai 1.405, Pelaporan SKDR Baru 60 Persen

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kasus ISPA Kabupaten Tasikmalaya menjadi perhatian...

JAWA BARAT

Kota Bekasi VS Kabupaten Bogor di PORPROV Jabar 2026, Misi Emas Langsung Diuji!

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Futsal Kota Bekasi VS Kabupaten Bogor...

Futsal Purwakarta VS Bekasi di PORPROV Jabar 2026, Ambisi Emas Bertemu Tantangan Grup C

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Tim Futsal Purwakarta VS Bekasi menjadi...

Futsal Kota Cirebon Hadapi Kabupaten Bandung, Misi Emas Dimulai dari Laga Pembuka PORPROV Jabar 2026

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. LINTAS PRIANGAN – Futsal Kota Cirebon...

Siaga Hujan di Jawa Barat hingga 29 Oktober, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Data Korban MBG Kota Cirebon Berbeda, Pembaruan Penanganan Perlu Dibuka ke Publik

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Data korban dugaan keracunan dalam program...

Kejati Jabar Setujui Lima Permohonan Restorative Justice dari Tiga Kejari

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. – Kejaksaan...

Jabar Saber Hoaks Ungkap Modus Bantuan HP Gratis dan Saldo Rp50 Ribu, Waspada!

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Jabar Saber Hoaks mengungkap modus penipuan...

Rokok Ilegal Majalengka: 233 Ribu Batang Ditindak, Puluhan Juta Dimusnahkan di Jabar

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Rokok ilegal Majalengka menjadi perhatian setelah...

Olahraga

Kategori Populer