lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Menjelang kunjungan Menteri Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak hanya berfokus pada kesiapan wilayah, tetapi juga memperkuat upaya perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, di Aula Sekretariat Daerah, Senin (26/01/2026).
Rapat tersebut melibatkan seluruh camat dan kepala desa sebagai garda terdepan penggerak kebersihan di wilayah masing-masing.
Bupati Herdiat menegaskan bahwa kebersihan lingkungan tidak boleh bersifat seremonial atau hanya dilakukan menjelang kunjungan pejabat.
Menurutnya, prestasi Ciamis sebagai kota kecil terbersih se-Asia Tenggara harus dijaga melalui kebiasaan dan sistem yang berjalan konsisten.
“Kita patut bersyukur atas capaian ini, tetapi tantangannya adalah bagaimana kebersihan menjadi budaya, bukan karena ada penilaian atau kunjungan,” ujar Bupati.
Ia mengungkapkan, tim pemantau dari pusat masih menemukan sejumlah catatan, khususnya di sepanjang jalan nasional dan jalan provinsi yang melintasi wilayah Ciamis.
Meski berada di luar kewenangan langsung pemerintah daerah, Bupati menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dan masyarakat setempat.
“Kita tidak bisa hanya berpatokan pada kewenangan. Selama itu berada di wilayah kita, kebersihannya adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Sejumlah titik yang menjadi perhatian antara lain bekas pembakaran sampah di pinggir jalan, pengelolaan pasar tradisional, kebersihan pasar hewan, serta rumah-rumah kosong di sepanjang jalan protokol yang kurang terawat dan berpotensi mengganggu estetika lingkungan.
Bupati juga mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan kebersihan sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana.
Ia menyinggung peristiwa longsor di Bandung Barat sebagai pengingat bahwa kerusakan lingkungan dapat berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis menekankan pentingnya penanganan sampah dari sumbernya.
Masyarakat didorong untuk aktif memilah sampah, memanfaatkan Bank Sampah untuk sampah bernilai ekonomi, serta mengolah sampah organik menjadi kompos atau pakan ternak.
“Jika pengelolaan dimulai dari rumah tangga, beban tempat pembuangan akhir akan berkurang signifikan,” jelasnya.
Sebagai penguatan, pemerintah daerah terus mendorong penerapan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle), peningkatan fasilitas kontainer sampah, serta pemasangan media edukasi di titik-titik rawan pembuangan sampah sembarangan.
Dengan kolaborasi pemerintah, desa, dan masyarakat, Ciamis optimistis mampu mempertahankan prestasi kebersihan sekaligus membangun lingkungan yang sehat, aman, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. (FSL)
Bupati Ciamis Ajak Desa Bergerak, Jaga Kebersihan Lingkungan
Innalillahi… Lucky Element Meninggal Dunia di Usia 49 Tahun
lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Dunia musik Indonesia kembali berduka setelah kabar mengejutkan Lucky Element meninggal dunia pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 22.26 WIB di Rumah Sakit Halim Perdanakusuma, Jakarta. Vokalis band legendaris Element tersebut berpulang pada usia 49 tahun setelah perjuangan panjang melawan penyakit serius.
Kabar duka ini pertama kali dikonfirmasi melalui unggahan sahabat sekaligus rekan bandnya, Ferdy Tahier, di media sosial Instagram. Ferdy menyampaikan pesan mengharukan tentang kepergian Lucky, yang selama ini dikenal luas dengan nama panggung Lucky Element. “Selamat jalan sahabat gue, ade gue, partner gue di panggung… lo udah tenang, nggak sakit lagi,” tulis Ferdy mengiringi foto kenangan bersama almarhum.
Ucapan belasungkawa juga datang dari rekan lainnya, termasuk Arya Element yang meminta doa untuk Lucky agar mendapatkan husnul khatimah. Banyak penggemar pun membanjiri media sosial dengan ungkapan duka dan kenangan akan sosok yang telah memberi warna pada musik pop Indonesia.
Perjuangan Melawan TB Ginjal yang Langka
Sebelum meninggal, Lucky diketahui telah lama berjuang melawan tuberkulosis ginjal (TB ginjal) — sebuah bentuk tuberkulosis yang menyerang organ ginjal dan saluran kemih — yang ia derita sejak tahun 2022. Penyakit ini termasuk kondisi langka dan mampu menyebabkan kerusakan fungsi ginjal secara progresif.
Dalam sebuah wawancara pada 2023, Lucky sendiri sempat terbuka tentang kondisinya. Ia bercerita bahwa awal gejala muncul ketika ia merasa sangat lemas dan pingsan beberapa kali, terutama saat bulan Ramadan. Pemeriksaan medis kemudian menunjukkan bahwa fungsi ginjalnya sudah sangat menurun dan memerlukan perawatan intensif.
TB ginjal yang dialami Lucky berdampak besar pada kesehatannya, termasuk penurunan berat badan yang drastis dan kebutuhan akan beberapa prosedur medis, termasuk pemasangan dan pencopotan stent. Kondisi tersebut membuat rutinitas dan aktivitas bermusiknya kerap terganggu.
Jejak Karier & Warisan Musik
Lucky Widjatmoko, yang lebih dikenal sebagai Lucky Element, merupakan bagian penting dari band Element sejak era akhir 1990-an. Band yang populer dengan lagu-lagu romantis seperti “Rahasia Hati”, “Cinta Sejati”, dan “Cinta Tak Bersyarat” ini menjadi salah satu ikon musik pop Indonesia lintas generasi.
Perjalanan kariernya tidak hanya sebagai vokalis, Lucky juga dikenal sebagai penulis lagu dan figur inspiratif bagi banyak musisi muda. Kepergiannya kini meninggalkan kekosongan dalam industri musik yang telah lama ia geluti.
Rencana Pemakaman & Doa untuk Almarhum
Menurut informasi media, jenazah Lucky kini disemayamkan di rumah duka kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan rencananya akan dimakamkan di TPU Jeruk Purut usai salat Zuhur hari ini. Banyak pelayat telah mulai berdatangan sejak pagi untuk memberi penghormatan terakhir.
BPBD Garut Buka Lowongan Tenaga Kontrak, Kuota 10 Orang
lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut membuka lowongan tenaga kontrak untuk mendukung kegiatan penanganan kebencanaan tahun 2026. Lowongan ini dibuka untuk 10 orang tenaga Surveyor Pemetaan (Drone) dengan skema jasa tenaga penanganan kebencanaan.
Informasi lowongan tersebut diumumkan secara terbuka melalui poster resmi BPBD Kabupaten Garut. Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa tenaga yang direkrut akan ditempatkan di lingkungan BPBD Kabupaten Garut dengan periode kontrak Februari hingga Desember 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat dukungan teknis BPBD Garut, khususnya dalam kegiatan survei dan pemetaan wilayah terdampak bencana serta pemutakhiran data spasial pascabencana.
Dalam deskripsi tugasnya, tenaga Surveyor Pemetaan bertanggung jawab melakukan survei lapangan menggunakan drone dan GNSS, mengolah data spasial, serta menyusun laporan hasil pemetaan. Hasil kerja tersebut akan digunakan untuk mendukung pengumpulan data spasial pascabencana dan pemutakhiran Sistem Informasi Geografis Pascabencana (SIGAP) milik BPBD Kabupaten Garut.
Selain itu, tenaga kontrak yang direkrut juga akan menjalankan pengukuran dan pemetaan menggunakan peralatan survei modern, mengolah data dalam bentuk raster dan vektor seperti orthophoto, DEM, SHP, dan CAD, serta menyusun metadata dan laporan teknis. BPBD Garut menekankan pentingnya ketelitian, kedisiplinan, dan kemampuan problem solving, mengingat pekerjaan dilakukan di lapangan dengan kondisi yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Dari sisi kualifikasi, BPBD Garut membuka kesempatan bagi pria maupun wanita berusia 25 hingga 45 tahun. Pendidikan minimal SMA atau SMK di bidang yang relevan, seperti Geodesi, Geomatika, Geografi, Teknik Sipil, Teknik Geologi, atau bidang lain yang berkaitan dengan survei dan pemetaan.
Pelamar juga disyaratkan memiliki pengalaman minimal tiga tahun di bidang survei dan pemetaan, memiliki sertifikat kompetensi Juru Survey dan Pemetaan, serta sertifikat Pilot Drone. Kemampuan mengoperasikan peralatan survei drone, GNSS, dan perangkat lunak GIS menjadi syarat utama. Keanggotaan aktif atau surat rekomendasi dari KJSB disebutkan sebagai nilai tambah.
Terkait penghasilan, BPBD Garut mencantumkan bahwa tenaga kontrak akan menerima gaji pokok setara UMR Kabupaten Garut, dilengkapi dengan tunjangan operasional lapangan, tunjangan operasional komunikasi, serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Potongan pajak akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk proses pendaftaran, BPBD Garut tidak membuka pendaftaran secara langsung di kantor. Pelamar diwajibkan mendaftar sebagai penyedia jasa perorangan melalui portal katalog.inaproc.id. Pelamar diminta membuat akun dan etalase penyedia jasa, kemudian memilih kategori Jasa Tenaga Kerja Perkantoran Lainnya dengan subkategori Jasa Tenaga Penanganan Bencana.
Dokumen yang harus diunggah meliputi CV dan portofolio pekerjaan, sertifikat kompetensi survei dan pemetaan, sertifikat pilot drone, scan ijazah dan KTP, bukti pengalaman kerja, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
BPBD Kabupaten Garut menegaskan bahwa penayangan etalase penyedia jasa di portal INAPROC harus diselesaikan sebelum 31 Januari 2026. Pelamar yang tidak menyelesaikan proses sesuai tenggat waktu tersebut dipastikan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
Dengan dibukanya lowongan ini, BPBD Garut berharap dapat menjaring tenaga profesional yang siap bekerja di lapangan dan mendukung penanganan kebencanaan secara berbasis data dan teknologi pemetaan modern. (AS)
Wow! Ada Miliaran Rupiah KUR Salah Sasaran di Tasikmalaya dan Ciamis
lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kredit Usaha Rakyat (KUR) seharusnya menjadi jalan keluar bagi pelaku usaha mikro yang selama ini kesulitan mengakses permodalan. Program ini dirancang untuk mereka yang belum bankable, belum punya riwayat kredit usaha, dan masih berjuang agar warung, bengkel, atau lapak kecilnya tetap menyala. Namun di wilayah Priangan Timur, ceritanya justru bergerak ke arah yang membuat banyak orang mengangkat alis.
Di tiga daerah, yakni Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis, terungkap adanya KUR salah sasaran dengan nilai miliaran rupiah. Angka pastinya mungkin berbeda-beda, tetapi polanya seragam: fasilitas KUR justru mengalir ke pihak-pihak yang secara kebijakan seharusnya tidak menjadi penerima.
KUR Salah Sasaran di Tasikmalaya: Kota dan Kabupaten
Di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, kasus KUR salah sasaran muncul dalam dua pola besar. Pertama, penerima yang berstatus aparatur negara. Dalam kebijakan KUR, status ini bukan perkara administratif semata, melainkan syarat yang bersifat mutlak. Aparatur negara dipandang memiliki kepastian penghasilan, sehingga tidak menjadi sasaran utama program afirmasi untuk usaha mikro.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Pada Pasal 3 huruf f disebutkan bahwa penerima KUR adalah “usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Namun dalam praktiknya, terdapat contoh penerima KUR berstatus ASN/TNI/POLRI yang memperoleh plafon hingga Rp100 juta, dengan akad dilakukan pada pertengahan 2024. Secara kebijakan, status ini seharusnya langsung menggugurkan hak penerimaan KUR. Fakta bahwa fasilitas itu tetap cair tentu memantik pertanyaan: di tahap mana penyaringan longgar?
Pola kedua adalah penerima yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan kredit usaha komersial. Mereka yang sudah mampu mengakses kredit usaha di lembaga keuangan komersial sejatinya telah “naik kelas”. KUR bukan dirancang sebagai tambahan, melainkan sebagai pintu pertama.
Ketentuan ini kembali dipertegas dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Dalam Pasal 23 ayat (4a) disebutkan bahwa “Calon penerima KUR mikro belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi atau modal kerja komersial.”
Namun di Tasikmalaya, terdapat penerima dengan riwayat kredit komersial sebelumnya yang tetap memperoleh KUR ratusan juta rupiah, dengan akad dilakukan pada 2023 hingga 2024. Istilah KUR salah sasaran di Tasikmalaya pun menjadi relevan, karena ini bukan sekadar satu-dua kekeliruan, melainkan pola yang berulang di lebih dari satu wilayah administrasi.
KUR Salah Sasaran di Ciamis: Pola Sama, Skala Berbeda
Di Kabupaten Ciamis, ceritanya tidak jauh berbeda. Nilainya mungkin tidak sebesar Tasikmalaya, tetapi tetap berada di kisaran ratusan juta rupiah. Ada penerima berstatus aparatur negara, dan ada pula penerima yang sebelumnya sudah mengantongi kredit usaha komersial, tetapi tetap memperoleh KUR.
Jika merujuk pada ketentuan yang sama dalam pedoman pelaksanaan KUR, baik terkait larangan bagi aparatur negara maupun syarat belum pernah menerima kredit usaha komersial, maka praktik tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan kriteria penerima. Dengan pola yang nyaris identik, KUR salah sasaran di Ciamis memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri.
Ketika Pelaku Usaha Mikro Justru Tersisih
Ironi terbesar dari cerita ini bukan hanya soal angka, melainkan soal siapa yang akhirnya tersisih. Di banyak sudut Tasikmalaya dan Ciamis, pelaku usaha mikro masih mengeluhkan sulitnya mengakses permodalan. Ada yang usahanya sudah berjalan bertahun-tahun, tetapi tetap dianggap belum memenuhi syarat. Ada pula yang harus berulang kali datang, membawa berkas yang sama, tanpa kepastian.
Di saat yang sama, KUR justru mengalir ke mereka yang secara kebijakan seharusnya sudah di luar sasaran. Setiap rupiah KUR yang salah alamat berarti ada pelaku usaha mikro yang kembali pulang dengan tangan kosong. Program yang seharusnya menjadi tangga, berubah menjadi karpet empuk bagi yang sudah berdiri.
Salah Administrasi atau Ada Konflik Kepentingan?
Pertanyaan publik pun bergeser dari “kok bisa?” menjadi “kenapa bisa berulang?” Apakah ini semata kelalaian administratif, atau ada konflik kepentingan yang membuat kriteria dilonggarkan? Apakah ada persekongkolan antara pihak-pihak tertentu sehingga proses seleksi tidak berjalan sebagaimana mestinya?
Pertanyaan-pertanyaan ini tentu tidak bisa dijawab dengan asumsi. Ia perlu ditelusuri lebih dalam, diuji dengan klarifikasi, dan dibuka secara terang. Namun satu hal yang pasti, pola KUR salah sasaran di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis sudah cukup menjadi alarm awal bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam praktik penyaluran.
Di tengah sulitnya pelaku usaha mikro mendapatkan akses modal, publik wajar berharap KUR kembali ke khitahnya. Karena bila program sebesar ini terus meleset dari sasaran, maka yang tersisa hanyalah satir pahit: yang kuat tetap kuat, yang kecil diminta bersabar lebih lama. (HS)
Jadwal SIM Keliling Bandung | 26 Jan – 1 Feb 2026
lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Layanan SIM Keliling kembali hadir di sejumlah titik strategis di Kota Bandung untuk memudahkan masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jadwal SIM Keliling Bandung berlaku selama sepekan ke depan dan tersebar di pusat perbelanjaan hingga kawasan layanan publik.
Layanan ini menjadi alternatif bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Namun perlu dicatat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat diproses melalui layanan ini.
Untuk jadwal awal pekan, layanan SIM Keliling Bandung beroperasi pada Senin di kawasan Tenth Avenue Mall dan ITC Kebon Kelapa. Memasuki Selasa, mobil layanan berpindah ke Indogrosir dan Metro Indah Mall. Sementara pada Rabu, lokasi pelayanan kembali tersedia di ITC Kebon Kelapa dan Ujung Berung Town Square.
Pada Kamis, masyarakat bisa mendatangi The Kings Shopping Centre serta Pasar Modern Batununggal. Layanan berlanjut pada Jumat di kawasan Gudang Garment dan BPR KS Leuwipanjang. Sedangkan pada Sabtu, SIM Keliling Bandung kembali hadir di ITC Kebon Kelapa dan Metro Indah Mall. Untuk hari Minggu, layanan SIM Keliling umumnya tidak beroperasi.
Jam pelayanan biasanya dimulai sejak pagi hingga menjelang siang hari. Namun, pendaftaran dapat ditutup lebih awal apabila kuota harian telah terpenuhi. Karena itu, warga disarankan datang lebih pagi agar tidak kehabisan antrean. Datang kesiangan, risikonya cuma dapat cerita dari satpam.
Adapun persyaratan yang harus dibawa pemohon antara lain SIM asli yang masih berlaku, KTP asli beserta fotokopi, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan psikologi jika diminta di lokasi. Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, permohonan perpanjangan berpotensi tidak dapat diproses.
Untuk biaya, perpanjangan SIM mengikuti ketentuan resmi yang berlaku secara nasional. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000, di luar biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi apabila ada. Petugas mengimbau masyarakat menyiapkan uang pas agar proses pembayaran lebih lancar.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa Jadwal SIM Keliling Bandung dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi lapangan atau kebijakan internal. Masyarakat dianjurkan memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Satlantas Polrestabes Bandung sebelum berangkat ke lokasi.
Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, warga Bandung diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu tanpa harus mengantre panjang di kantor pelayanan utama. Lebih cepat, lebih dekat, dan yang jelas: lebih ramah untuk jadwal orang sibuk. (HS)
