Kelas Wartawan

Hati-Hati Jadi Wartawan Medsos!

lintaspriangan.com, KELAS WARTAWAN. Di era digital, siapa pun kini bisa menjadi “jurnalis” lewat akun media sosial pribadinya. Tinggal unggah opini, berita, atau hasil investigasi mandiri—lalu sebar ke publik. Namun, ketika akun pribadi mulai berperan layaknya perusahaan pers, banyak yang tak sadar bahwa aktivitas tersebut menyimpan risiko hukum yang serius.

Akun media sosial pribadi yang memproduksi konten informatif secara rutin—baik dalam bentuk meme, video, artikel, atau ulasan—memang semakin berpengaruh. Mereka bisa membentuk opini publik, mengkritik kekuasaan, hingga mengungkap ketimpangan sosial. Tapi di balik kekuatan itu, terdapat perbedaan mendasar antara akun pribadi dan perusahaan pers yang sah secara hukum.

Perusahaan Pers Punya Perlindungan, Akun Pribadi Tidak

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers adalah badan hukum yang menjalankan kegiatan jurnalistik, memiliki struktur redaksi, dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Wartawan di dalamnya mendapat hak tolak, hak koreksi, serta perlindungan hukum bila diberi somasi atau gugatan.

Sebaliknya, pengguna media sosial pribadi tidak diakui sebagai bagian dari institusi pers. Artinya, meskipun mereka melakukan kerja jurnalistik secara fungsional—seperti mengungkap fakta, menyajikan data, dan bersikap netral—mereka tidak dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Rawan Tersandung UU ITE

Celakanya, ketika konten yang dibuat dinilai menghina, mencemarkan nama baik, atau menyebarkan hoaks, akun pribadi sangat mungkin dijerat dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Pasal-pasal dalam UU ini dikenal multitafsir dan bisa digunakan untuk menjerat siapa saja, terutama yang tidak punya perlindungan hukum kuat seperti perusahaan pers.

Sebagai contoh, jika seseorang mengunggah meme politik yang dianggap menyinggung tokoh tertentu, maka proses hukum bisa berjalan cepat—tanpa ruang klarifikasi, apalagi perlindungan profesi.

Kelebihan Perusahaan Pers: Struktur, Legalitas, dan Etika

Mengapa perusahaan pers lebih aman saat menyampaikan kritik atau informasi sensitif?

  1. Berbadan hukum resmi, sehingga memiliki tanggung jawab dan perlindungan.
  2. Tim redaksi dan verifikasi yang menyaring informasi agar tidak salah muat.
  3. Tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, yang memberi ruang koreksi dan klarifikasi.
  4. Hak tolak yang melindungi sumber informasi rahasia.
  5. Lembaga pengaduan seperti Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa secara etis, bukan langsung lewat jalur pidana.

Sementara akun pribadi sering kali bergerak sendirian. Mereka tidak punya tim hukum, tidak bisa meminta perlindungan, dan tidak memiliki mekanisme koreksi resmi jika terjadi kesalahan.

Bijak Bermedsos, Jangan Abaikan Risiko

Menjadi bagian dari jurnalisme warga adalah hak semua orang. Namun, kesadaran hukum tetap penting. Bila ingin memproduksi konten berita atau opini publik secara rutin, ada baiknya:

  • Memverifikasi informasi sebelum disebarkan.
  • Menyisipkan sumber atau rujukan kredibel.
  • Menghindari penghinaan, fitnah, atau pelabelan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
  • Mempertimbangkan kerja sama atau registrasi dengan lembaga pers resmi jika ingin lebih profesional.

Dalam dunia digital, kebebasan berekspresi tetap dijamin. Tapi kebebasan tanpa perlindungan hukum bisa jadi bumerang. Maka sebelum menjelma jadi “wartawan medsos”, pastikan Anda tahu batas, hak, dan risikonya. (Lintas Priangan)

Penulis adalah mantan wartawan Majalah Islam Sabili. Nama dan identitas ada pada redaksi.

Related Articles

Back to top button