Berita Tasikmalaya

Hari Ini, Albadar Kirim Pernyataan Keberatan kepada Ketua DPRD dan Sekda Kabupaten Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Hari ini, Rabu (05/02/2025), salah seorang aktivis Forum Diskusi Albadar Institute, Diki Sam Ani, melayangkan surat kedua dalam mekanisme permohonan informasi publik. Surat kali ini berisi pernyataan keberatan tentang permohonan informasi publik. Menurut Diki, langkah yang ia ambil merupakan pengejawantahan dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ya ini mekanisme permohonan informasi publik. Ketika Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di sebuah kantor pemerintahan tidak merespon, kita bisa laporkan dia kepada atasannya. Karena PPID yang kemarin kita kirim surat itu Sekretaris DPRD, jadi hari ini saya layangkan surat pernyataan keberatan kepada Ketua DPRD selaku pimpinan SKPD, dan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, selaku panglima ASN,” terang Diki kepada Reporter Lintas Priangan.

Diki juga menjelaskan, surat pernyataan keberatan itu dikirim setelah selama 10 hari kerja ia menunggu tanggapan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Karena tak kunjung ada respon, akhirnya surat pernyataan keberatan dilayangkan.

Adapun informasi publik yang diminta Diki adalah dokumen arsip berupa bukti kegiatan iklan yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Tasikmalaya di tahun 2023. Ia bersama rekan-rekannya menganggap, paket pembelanjaan iklan tersebut sarat dengan indikasi kecurangan. Hal tersebut karena perusahaan penyedia yang mendapatkan paket pekerjaan tersebut, diduga bukan perusahaan pers. Padahal, seharusnya paket tersebut diberikan kepada perusahaan pers. (Baca selengkapnya: “Kejanggalan Anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya”)

Mengenai sikap Ketua DPRD yang terkesan tak acuh, Diki mengaku tak mau ambil pusing. Menurutnya, ia dan rekan-rekannya sangat siap untuk terus memperjuangkan informasi yang mereka perlukan.

“Saya gak mau ambil pusing. Mau cuek bebek juga silahkan. Yang pasti, ada regulasi yang mengatur ini, dan mewajibkan mereka tidak boleh tutup mulut terus-terusan. Apalagi ini kaitannya dengan anggaran pemerintah yang notabene uang rakyat,” tegas Diki.

Ia juga memastikan, dirinya siap jika harus menempuh sidang ajudikasi yang biasanya digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Sidang ajudikasi ini biasanya dilaksanakan ketika ada lembaga pemerintah yang enggan memberikan informasi publik.

“Jangankan sidang ajudikasi, saya dan rekan-rekan sangat siap bahkan jika terpaksa harus membawa indikasi kasus ini ke jalur hukum!” pungkas Diki. (Lintas Priangan/Deni Heryanto)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button