lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Nama Tan Kian kembali menjadi perhatian publik setelah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pemeriksaan tersebut membuat publik kembali menelusuri rekam jejak pengusaha properti yang selama ini dikenal sebagai pendiri Dua Mutiara Group dan pernah disebut dalam konstruksi perkara besar Jiwasraya serta Asabri. Saat ini sangat menarik untuk menelusuri Profil Tan Kian ini, karena ada dugaan keterlibatan dengan kasus besar yang sedang bergulir sekarang.
Meski kini kembali menjadi sorotan, penting dipahami bahwa dalam perkara terbaru Tan Kian diperiksa sebagai saksi. Sementara itu, keterkaitannya dalam perkara Jiwasraya dan Asabri sebelumnya merupakan bagian dari konstruksi perkara yang diungkap aparat penegak hukum dan harus dibedakan dari status para terpidana dalam kasus tersebut.
Lantas, siapa sebenarnya Tan Kian dan mengapa namanya kembali mencuat?
Profil Tan Kian, Pendiri Dua Mutiara Group
Berdasarkan berbagai informasi yang telah dipublikasikan, Profil Tan Kian dikenal sebagai pengusaha properti sekaligus pendiri Dua Mutiara Group (Century Properties Indonesia).
Melalui kelompok usahanya, Tan Kian mengembangkan sejumlah proyek properti berskala besar, termasuk kawasan kota mandiri Millennium City di Parung Panjang.
Namanya juga kerap dikaitkan dengan berbagai proyek properti premium di Jakarta, sehingga menjadikannya salah satu figur yang cukup dikenal di industri properti nasional.
Atas kiprahnya di sektor bisnis, Tan Kian pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes.
Pernah Disebut dalam Konstruksi Perkara Jiwasraya dan Asabri
Nama Tan Kian bukan kali pertama menjadi perhatian publik.
Dalam penanganan perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri, Kejaksaan pernah menyebut nama Tan Kian dalam konstruksi perkara yang dipaparkan kepada publik.
Saat itu, Kejaksaan mengungkap adanya dugaan kerja sama operasi (KSO) antara Tan Kian dan terpidana Benny Tjokro dalam pembangunan Apartemen South Hills di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan penjelasan Kejaksaan, Tan Kian disebut menyediakan lahan yang telah berstatus clean and clear, sedangkan pembiayaan proyek dilakukan melalui mekanisme pra-penjualan unit apartemen. Keuntungan proyek tersebut, menurut konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, kemudian dibagi sesuai skema kerja sama.
Ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus tahun 2020, Febrie Adriansyah juga pernah menjelaskan bahwa proyek tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya.
Namun demikian, informasi tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan aparat penegak hukum pada saat proses penyidikan.
Diperiksa Sebagai Saksi dalam Perkara Terbaru
Nama Tan Kian kembali menjadi sorotan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan sehingga belum dapat ditarik kesimpulan mengenai keseluruhan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Status Tan Kian dalam pemeriksaan terbaru adalah saksi, sementara proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, aset-aset yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan Asabri juga tetap mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Mencuatnya kembali Profil Tan Kian menunjukkan bahwa nama-nama yang pernah muncul dalam perkara korupsi besar masih menjadi perhatian publik ketika terdapat perkembangan hukum baru. Namun demikian, setiap perkembangan tersebut perlu dipahami sesuai status hukum masing-masing pihak dan berdasarkan informasi resmi dari aparat penegak hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (HS)
