Berita Cirebon

Polresta Cirebon Tegakkan Operasi Zebra dan Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Polresta Cirebon mencatat 1.428 pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra dan menguatkan edukasi keselamatan.

lintaspriangan.com, BERITA CIREBONOperasi Zebra Lodaya 2025 di Kabupaten Cirebon mencatat 1.428 pelanggaran lalu lintas dalam satu pekan. Angka itu menggambarkan masih rendahnya kepatuhan jalan raya, terutama di kalangan pengendara sepeda motor. Data ini menunjukkan risiko kecelakaan tetap tinggi di jalan publik, bahkan setelah otoritas memperkuat razia dan kampanye keselamatan.

Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom Sutrisno, menyampaikan pelanggar terbanyak berasal dari pengendara roda dua, yakni 1.098 pelanggar. Kecenderungan ini selaras dengan dominasi motor sebagai moda transportasi utama warga. Namun skala pelanggaran memperlihatkan bahwa edukasi keselamatan belum menjadi budaya berkendara di Cirebon.


Pelanggaran Roda Dua Mendominasi

Polisi mencatat 534 pengendara tidak memakai helm standar saat Operasi Zebra berlangsung 17–23 November 2025. Helm menjadi perlindungan utama terhadap cedera kepala fatal, namun masih diabaikan sebagian besar pengguna jalan. Mengingat kecelakaan kerap melibatkan benturan keras, ketidakpatuhan ini meningkatkan beban kesehatan publik di rumah sakit kabupaten.

Baca juga: Kualitas Kebijakan Meningkat, Pemkab Ciamis Raih Penghargaan IKK Unggul

Rangkaian pelanggaran lain memperlihatkan pola yang konsisten: pengendara di bawah umur mencapai 266 kasus. Aturan batas usia tidak hanya soal legalitas, tetapi menyangkut kematangan kognitif, kemampuan mengendalikan kendaraan, dan pengambilan keputusan di jalan. Di luar itu, 149 pengendara melawan arus, 97 orang berboncengan lebih dari satu penumpang. Pelanggaran ini memperbesar risiko tabrakan langsung dan kecelakaan fatal.

Selain itu, Operasi Zebra menemukan 23 kasus penggunaan ponsel saat berkendara. Aktivitas ini mempersempit fokus pengendara, memicu reaksi lambat, dan meningkatkan risiko kecelakaan di ruas padat. Polisi juga mencatat 25 pelanggaran batas kecepatan dan empat kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Kedua faktor ini menyerupai erosi disiplin: kesadaran keselamatan digantikan keinginan praktis pengguna.

Anom menyampaikan, “Tidak ditemukan pengendara roda dua yang terlibat balap liar atau berkendara di bawah pengaruh alkohol.” Pernyataan ini penting karena mempertegas karakter pelanggaran di Cirebon: mayoritas bukan aksi ekstrem, tetapi kelalaian harian yang sering berujung fatal.


Dampak Operasi Zebra bagi Pengendara Roda Empat

Jumlah pelanggar roda empat mencapai 330 pengendara. Kategori ini lebih solid namun tetap bermasalah. Pelanggaran paling dominan adalah tidak memakai sabuk keselamatan sebanyak 258 kasus. Sabuk keselamatan, standar paling dasar keselamatan mobil, berfungsi menahan tubuh saat benturan. Mengabaikan fungsi ini memperbesar kemungkinan cedera berat, bahkan saat kecelakaan ringan.

Penggunaan ponsel saat berkendara tercatat 33 kasus. Pelanggaran ini identik dengan pola pada roda dua: konsentrasi pecah, jarak pandang terganggu, dan waktu reaksi tertunda. Sebelas pengemudi melawan arus, 28 pengemudi berada di bawah umur. Polanya menunjukkan kelalaian lintas segmen kendaraan, bukan dominan pada satu tipe pengguna jalan.

Sebagian besar pelanggar, 1.342 orang, mendapat teguran langsung. Hanya 86 pengendara dikenai sanksi melalui electronic traffic law enforcement (ETLE). Pemilihan teguran langsung mengindikasikan pendekatan preventif. ETLE tetap diberlakukan untuk menjaga konsistensi penegakan hukum berbasis bukti digital.


Data Tinggi, Kepatuhan Rendah

Data Operasi Zebra Lodaya menunjukkan jarak lebar antara aturan dan perilaku. Pelanggaran mayoritas berupa tindakan sederhana: helm, sabuk keselamatan, larangan ponsel, rambu arus. Kondisi ini menunjukkan masalah bukan pada kompleksitas peraturan, melainkan disiplin dasar berkendara.

Polresta Cirebon menekankan bahwa operasi ini bukan sekadar tindakan represif. “Kami ingin meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas agar risiko kecelakaan menurun,” ujar Kompol Anom. Penekanan itu wajar. Penindakan tanpa edukasi hanya menghasilkan siklus pelanggaran baru. Permasalahannya, operasi hanya berlangsung sepekan, sementara pelanggaran terjadi sepanjang tahun.

Baca juga: Pemutakhiran PPKD Kota Tasikmalaya Dimulai, Risiko Besar Jika Terabaikan

Model operasi semacam ini memiliki dua wajah. Di satu sisi, angka pelanggaran tinggi memberi gambaran realistis bagi polisi tentang titik rawan. Di sisi lain, data besar tanpa tindak lanjut akan berhenti pada statistik. Agar efektivitas meningkat, edukasi harus masuk ke komunitas: sekolah, komunitas ojek, bengkel, hingga pasar. Perubahan perilaku jalan raya tidak pernah lahir dari razia sesaat.


Penegakan Hukum dan Ruang Publik

Operasi Zebra Lodaya 2025 menjadi kampanye keselamatan sekaligus cermin budaya berkendara di Cirebon. Jalan raya bukan ruang privat. Setiap pelanggaran, sekecil apapun, menambah risiko orang lain. Ketika pengendara menganggap helm atau sabuk keselamatan sebagai pilihan, masyarakat menanggung akibatnya melalui angka kecelakaan, beban rumah sakit, dan asuransi kendaraan.

Ke depan, pengawasan berbasis ETLE perlu diperluas. Teguran langsung baik untuk edukasi awal, namun aturan yang konsisten mendorong kepatuhan berkelanjutan. Masyarakat harus sadar bahwa keselamatan bukan sekadar tugas polisi, tetapi praktik publik yang menjaga nyawa bersama.

Operasi Zebra di Cirebon membukakan kembali persoalan lama: disiplin di jalan belum menjadi kebiasaan. Polisi telah menindak, masyarakat tinggal mengikuti. (MD)


Related Articles

Back to top button